Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Cara Australia Lindungi Martabat Wanita dari Pelecehan

2 Juni 2016   21:25 Diperbarui: 3 Juni 2016   11:06 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap kendaraan umum disini ,dilengkapi dengan intercom atau bisa disms bila ada tingkah laku yang tampak melakukan aksi yang melanggar aturan, seperti, meletakkan kaki dikursi depan atau makan dan minum dalam kendaraan, maupun membunyikan music dan membuka volumenya besar besar.

Penumpang yang merasa terganggu, tidak usah langsung menegur pelakunya, karena dapat berakibat cekcok dan berantam. Cukup berbicara melalui intercom yang ada di dinding kendaraan atau kirim sms. Dalam waktu hitungan menit, pada stopan berikut sudah ada petugas yang menunggu . Mengajak dipelaku kekantor dan kalau mencoba lari atau melawan akan diborgor, Dikantor petugas, tentu tidak hanya diberikan nasihat atau tegoran, tapi langsung di denda antara 100 -200 dolar.

foto-kereta-api-dan-majalah-128-jpg-575042f56723bd7913782ae6.jpg
foto-kereta-api-dan-majalah-128-jpg-575042f56723bd7913782ae6.jpg
Keterangan foto, setting dan disain untuk para penumpang duduk sama sekali tidak memungkinkan laki laki hidung belang melakukan aksinya, Karena ruas jalan cukup lapang dan andaikata jam jam kerja ,kereta api sibuk,tidak ada laki laki yang berani menempel kewanita, Karena akan dilaporkan penumpang lainnya,, /doklpri

Ada Aturan Tertulis

Didalan setiap kendaraan umum,ada aturan tertulis yang dapat dibaca setiap penumpang. Seperti yang sama sama kita ketahui, di Australia, semua warga adalah informan polisi.diminta ataupun  tidak.Sekecil apapun gangguan, akan dilaporkan . Dan bilamana melanggar aturan,maka denda sudah pasti akan diberikan.

Semoga tulisan ini menjadi masukan berguna untuk department perhubungan di Indonesia, untuk sesegera mungkin melengkapi kendaraan umum,baik bis, maupun kereta api dengan infrastruktur, seperti yang diuraikan diatas. Sehingga meniadakan atau minimal mempersempit ruang gerak pelaku tindak kejahatan susila.

Iluka,2 Juni, 2016

Tjiptadinata Effendi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun