Klakson Hanya Untuk Emergency
Gunanya Klakson disini,tidak sama dengan cara yang digunakan di negeri kita.Dimana klason dibunyikan sesuka hati .Apa saja klakson. Ada kendaraan terhenti didepan atau agak lambat jalannya, diklakson bertubi tubi. Dan ada kalanya,giliran kita diklakson.Bahkan pengalaman pribadi ,ketika lampu merah menyalai di jalan Juanda Jakarta dan secara otomatis saya menghentikan kendaraan,malahan diklakson berulang ulang. Dan kemudian beberapa kendaraan melaju mendahului,sambil mendelikan mata kearah saya. Aneh ,tapi nyata
Disini ,klakson hanya dibunyikan sebagai tanda bahaya atau minimal mengingatkan. Misalnya ada yang mengemudi memasuki jalan terlarang atau jalan buntu,mungkin karena tidak tahu,maka kita boleh membunyikan klakson untuk mengingatkan pengemudi. Atau ada yang mundur mundur,padahal jarak antara kendaraannya dan kendaraan yang kita gunakan sudah sangat dekat,maka kita boleh membunyikan klakson.
Seatbelt Adalah Wajib
Seatbelt adalah wajib hukumnya.Baik bagi pengemudi,maupun penumpang.Bila penumpang entah karena apa tidak menggunakan seatbelt,maka pengemudi akan didenda. Begitu juga mengemudi ,sambil menggunakan HP. Ketangkap,Hp disita dan didenda. Serta kemungkinan ijin mengemudi dicabut dan selamasatu tahun tidak dibolehkan mengemudi. Lewat satu tahun,harus ikut test lagi dari awal dan tentunya tidak gratis
Semoga tulisan ini ada manfaatnya, terutama mengingat banyaknya orang Indonesia ,yang melanjutkan studynya di berbagai kota di Australia. Jangan ambil resiko !
Tjiptadinata Effendi/6 Mei ,2016
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H