Kalau kepingin merasakan jadi orang kaya dengan memiliki Mercedes Benz,maka di Australia impian itu bisa terwujudkan, tanpa harus menunggu jadi orang kaya terlebih dulu. Disalah satu jalan menuju ke Shellhabour ,New South Wales, tadi siang, ada Mercedes Benz buatan tahun 2002 ,masih tampak mulus, dijual dengan harga 1.990 dollars.atau senilai 20 juta. (negotiable).artinya masih dapat ditawar. Kalau di Indonesia. Harganya bisa mencapai antara 60 – 70 juta rupiah..
Tapi Ada Beberapa Hal Yang Penting di Ketahui,yakni :
Pengecekan Kendaraan atau di Indonesia dikenal dengan istilah :”Keer”
Bila di Indonesia, hanya mobil penumpang atau mobil pengangkut barang saja yang wajib di Keer oleh LLAJR, disini seluruh kendaraan roda empat wajib di inspeksi melalui badan yang ditunjuk oleh pemerintah setempat. Kalau tidak lulus inspeksi maka harus dibawa kebengkel dan diperbaiki terlebih dulu, baru tanda registrasi diterbitkan. Tentu saja tidak gratis,melainkan ada pengeluaran yang cukup besar antara 500 hingga 800 dolar pertahun
Proses Balik Nama
Setelah proses jual beli selesai, yang perlu dilakukan adalah transfer registrasi kendaraan atau yang biasa kita kenal di Indonesia balik nama.
Sudah membeli mobil, jangan tunggu lama-lama untuk ganti nama, karena kalau sudah terlampaui masa berlaku surat inspeksi,maka kita harus menguji lagi kelayakan mobil itu dan pastinya ada uang keluar lagi sekitar 35 dolar
Asuransi Kendaraan
Lain Padang ,lain Belalangnya. Lain negeri,lain aturannya. Indonesia yang tidak mensyaratkan kendaraan punya asuransi Di sini, pada saat membayar biaya registrasi, asuransi wajib pihak ketiga (the Compulsory Third Party Insurance (CTPI)).
Asuransi ini wajib Adanya asuransi ini, jika kita mengalami kecelakaan kendaraan, kita bisa mendapatkan kucuran dana sebesar $5000 yang biasa disebut “early payment” untuk pengeluaran medis. Tapi syaratnya ,tentu bukan kita yang menjadi penyebab utama kecelakaan itu.Bila karena kita mengemudi ugal ugalan atau melanggar rambu rambu lalu lintas dan terjadi tabrakan, tentu asuransi tidak akan mau menanggungnya.
Untuk dapat mengemudi dengan rasa aman lagi, asuransi tambahan perlu dimiliki. Namanya Third Party Property Damage Insurance yang menanggung biaya perbaikan kendaraan atau bangunan yang rusak akibat tabrakan dengan kendaraan kita.