[caption caption="Ketika jam pelajaran, di luar ruang belajar kosong. karena memang tidak diijinkan siapapun berlalu lalang. / Dokpri."]
Pernah sekali waktu, karena mengalami ban kendaraan kempes maka kami sangat terlambat menjemput cucu kami. Seharusnya jam 3 sore kami sudah harus berada di sana, tapi pada waktu itu baru pada pukul 15.30 kami tiba di halaman sekolah. Di sana sudah ditunggu oleh cucu kami yang ditemani oleh guru piket. Kami minta maaf, karena sudah membuatnya menunggu begitu lama. Namun jawabannya, ”It's okay..no worry.“
[caption caption="Pintu gerbang masuk ek sekolah / Dokpri."]
Kalau orang tua karena alasan kerja tidak dapat menjemput harus mendaftarkan nama walinya.
Pada waktu di awal tinggal di Australia, pernah kami menjemput cucu kami, tapi tidak diijinkan oleh pihak sekolah karena nama kami tidak terdaftar di sana. Kami baru boleh membawa cucu kami setelah putri kami menelpon pihak sekolah bahwa kami adalah orang tuanya. Apalagi tampang kami berdua adalah tampang Asia, sedangkan cucu kami bertampang bule.
Menengok begitu banyak aturan yang diterapkan di sini, semuanya adalah dalam upaya pemerintah dan pihak pengelola sekolah untuk menutup sekecil apapun celah yang dapat membahayakan anak-anak didik.
Mungkin pihak pengelola rumah sekolah di Indonesia, dapat menjadikan artikel ini sebuah masukan untuk lebih meningkatkan penjagaan keselamatan bagi anak-anak didik. Jangan sampai menunggu korban berjatuhan baru membuat aturan.
Wollongong, 24 Maret, 2016
Tjiptadinata Effendi