[caption caption="Keterangan foto: seorang warga kena tilang, karena parkir tidak sesuai rambu /tjiptadinata effendi"]
[/caption]Berapa Gaji Polisi Lalu Lintas di Australia?
Selama 10 tahun di Australia, kami sudah berpindah-pindah lokasi. Dua Tahun di Queensland, Western Australia dan kini di New South Wales, tapi belum pernah mendengar ataupun membaca di media, bahwa ada Polisi yang bisa diajak denda damai dalam pelanggaran lalu lintas di seluruh negara bagian Australia.
Saya sudah dua kali kena tilang, karena over speeding ketika mengendarai di Alice Spring. Tidak ada polisi disana, karena memang tidak biasa kita menengok polisi berdiri dipinggir jalan ataupun dibalik balik pohon. Tapi seminggu kemudian, putra kami di Perth menelpon:” Papa kena tilang dua kali. Ini ada surat dari kepolisian Didenda 2 x 210 dolar= 420 dolar.“
“Biar saya yang bayar pa. Hati-hati saja kalau lagi nyetir, karena ada speed camera dimana-mana”. Nah, akibat saya merasa masih muda dan menyetir hanya menengok ke depan, tidak tampak ada rambu lalu lintas bahwa kecepatan harus dikurangi, karena bukan lagi berada di free way. Kasian juga putra kami harus mengeluarkan uang sekitar 4,2 juta rupiah untuk kesalahan yang saya lakukan. Namun sudah terjadi, ya mau apa lagi.
[caption caption="keterangan foto: Diperintahkan stop malah lari. Ketangkap dan diperlakukan seperti penjahat/foto tjiptadinata effendi"]
Untuk dapatkan Driver Lisence disini tidak gampang. Ada ujian teori dengan 45 soal, maksimal boleh salah adalah 3, kalau lebih dari itu dinyatakan gugur. Syukur saya sudah belajar selama 3 bulan sebelum test, sehingga hasil test teori semua saya kerjakan tanpa salah. Lalu ujian praktek.
Lulus diberikan Driver Lisence dengan 12 point. Nah, karena saya sudah melanggar rambu rambu kecepatan, pada masa Natal, maka demerit point atau pengurangan point menjadi double atau double demerit point. Jadi disamping putra kami melunaskan denda saya 420 dolar, point saya dikurangi 4. Sehingga tersisa 8 point lagi, kalau melakukan kesalahan lagi dan point habis terpotong, Driver Lisence akan dinyatakan gugur dan selama enam bulan tidak boleh mengendarai mobil. Sesudah masa "cekal" selesai, masih harus ujian lagi dari awal.
[caption caption="dikota kecil Wollongong,belm pernah ada yang lari dan tidak tertangkap. /tjiptadinata effendi"]
Driver Lisence atau Surat Ijin Mengemudi tidak diterbitkan oleh Kantor Polisi, melainkan kantor R.T.A – Road Traffic Authority sejajar dengan DLLAJR di Indonesia. Sekiranya terjadi gesekan antar sesama pengendara bukan urusan Polisi, melainkan urusan Asuransi. Polisi hanya menanggani bila ada yang luka atau posisi kendaraan membahayakan atau mengganggu penguna jalan lainnya.