Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup: Puisi, drama, karya tulis, film , karya koreogrfis ,lukisan , patung, foto dan desain industri
Hak cipta merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual, namun hak cipta berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya ,seperti hak patent. yang memberikan hak monopoli atas penggunaannya. , Karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain menggunakannya.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya:
Buku, diktat pelajaran, karya tulis , alat peraga, logo, alat peraga, seni rupa , seni lukis , gambar dan banyak lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku., Yang penting bila kita tertarik untuk mendaftarkannya, segala informasi secara lengkap dan komplit, tersedia di kantor Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia R.I atau bisa dihunting di website resminya.
Jangka waktu perlindungan hak cipta
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan
Penegakan hukum atas hak cipta
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh Pemegang Hak, bagi dari sudut Hukum Perdata, maupun Pidana..
Pendaftaran hak cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran
Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
[caption id="attachment_325429" align="aligncenter" width="640" caption="doc. tjiptadinata effendi"]
Prosedur Permohonan Pendaftaran Hak Cipta
1.mengisi formulir pendafataran
2.melampirkan cetakan ciptaaan /uraian atas hak cipta yang dimohonkan
3.melampirkan bukti kewarganegaraan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
4.melampirkan bukti badan hukum, bila pengajuan atas badan hukum
5.melampirkan Surat Kuasa, bila sipemohon adalah penerima kuasa
6,melampirkan biaya permohonan
Bila kelengkapan sudah disetujui, maka pemohon tinggal menungguSurat Panggilan ,yang biasanya akan memakan waktu sekitar 3 bulan. Hasilnya: bisa diterima dan bisa juga ditolak, karena ada kelengkapan yang tidak memenuhi ketentuan.
(sumber: Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual –Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.)
Catatan Penulis:
Sebaiknya kita mengurus sendirike Direktorat JendralHak Kekayaan Intelektual-Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia R.I. agar setidaknya tahu dan memahami seluk beluknya secara garis besarnya . Menurutpengalaman saya. Pelayanan di Departement ini merupakan salah satu yang terbaik di Indonesia. Setiap pertanyaan dijawab secara mendetail dan sama sekali tidak ada kesan mempersulit.
Mount Saint Thomas, 24 Mei , 2014
Tjiptadinata Effendi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H