Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Pengalaman Jadi Buronan Polisi

7 Juni 2014   02:06 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:56 1484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena penekanan yang mantap dari Pengacara saya ,bahwa semua akan ditangani dengan baik. Bahkan dengan tegas mengatakan, bila saya datang memenuhi panggilan,maka pasti saya akan ditahan. Sejak saat itu ,saya tetap melakukan aktivitas di Indonesia.Memimpin seminar dari suatu kota ke kota lainnya. Ketika berada di Yogya, ada info,bahwa Polisi akan menjemput paksa saya . Maka saya disarankan untuk berpindah dari satu hotel kehotel lainnya. Selama bertahun tahun saya dan istri menginap di Novotel, tapi sejak saat itu beralih kehotel hotel yang kurang dikenal . Dan yang uniknya, selama seminggu saya  berada di Yogya ,saya mendapatkan kawalan ketat dari teman teman  yang kebetulan bertugas di Kepolisian. Di Yogya saya merasa tentram. Bahkan teman teman saya mengatakan, bahwa mereka yakin saya tidak bersalah.

Ketika saya harus hadir dalam acara Live untuk dialog interaktif di stasiun TVRI Yogya.,saya tetap dikawal oleh 2 orang teman saya ,yang bertugas di PoldaYogya.

Ditangkap di Manado

Akhirnya "pelarian" saya masuk kebabak final. Ketika saya dan istri ,merencanakan untuk kegiatan di Manado dan menginap di Hotel Sahid Kawanua, dikamar no,421, tengah malam menjelang subuh,drama pelarian saya berakhir.

Peristiwa tentang saya ditangkap di Manado di tengah malam buta dan diterbangkan ke Denpasar ,untuk kemudian dibawa ke Surabaya dan sudah ditunggu oleh crew salah satu pemancar TV nasional,untuk di shooting,sudah pernah saya postingkan artikelnya. Maka untuk tidak membosankan, tidak saya ulangi lagi disini. Hal yang paling menyakitkan bagi saya ,bukan ketika saya dibentak bentak ,ketika diperiksa,tapi ketika saya di kawal kelantai dasar dan disana di dada saya dikalungkan sebuah kartun dengan tulisan:" Terdakwa Pasal Kuhap....." .Hal ini adalah saat saat dimana saya merasakan, bagaimana sakitnya rasa hati seseorang ketika difitnah dan dikhianati orang. Apalagi yang menghianati itu adalah orang  yang sangat dipercayai dan disayangi. Masih ada lagi, orang tersebut adalah satu suku, seiman dan satu budaya. Sejak saat itulah saya mengubah  pola pikir saya, bahwa satu suku, seiman dan budaya yang sama ,bukanlah jaminan , bahwa kita tidak akan dikhianati.Disisi lain , beda suku, beda agama dan beda budaya,bukan pula halangan untuk menjalin sebuah persahabatan sejati.  Pengalaman hidup menjadikan kita semakin arif memaknai apa arti sebuah kehidupan dan  persahabatan yang sesungguhnya.

Penderitaan Panjang

Inilah awal penderitaan panjang yang bukan hanya saya pribadi yang merasakan, tetapi terimbas kepada istri dan keluarga saya. Selama lebih 2 tahun saya menjalani hidup yang tidak menentu. Bolak balik Jakarta-Surabaya untuk menghadiri persidangan. Saya dituntut secara berlapis, yakni : Perdata dan Pidana.

Saya sudah menganti Pengacara , yaitu Haji  Eddy yang tinggal di Surabaya , yang sangat berbeda sekali dibandingkan Pengacara pertama. Bahkan ketika saya sodorkan emplop berisi uang, ditolak halus dengan mengatakan:"Terima Kasih Pak Tjip, tapi saya belum bisa menerima,karena merasa belum berbuat sesuatu untuk membantu".

Lama saya  termenung. Saya sadar bahwa ,saya tidak dapat mengambil kesimpulan, bahwa bila seorang Pengacara tidak benar, bukanlah berarti semuanya sama. Dan saya sudah membuktikannya sendiri.

Kebenaran Akhirnya Menang

Setelah "babak belur" dan menguras energi,serta menghabiskan dana hampir satu milyar rupiah, akhirnya saya dan keluarga bisa menarik nafas lega dan bersujud syukur kepada Tuhan. Karena Keputusan dari Mahkamah Agung,yang waktu itu di ketuai oleh Bapak H.Abdurrachman Saleh,menyatakan  bahwa Saya adalah pemilik sah dari merk dan hak patent yang disengketakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun