Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

PM Australa Kembali Memohon Kepada Presiden R.I. Joko Widodo

21 Januari 2015   05:10 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:42 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PM Tony Abbott dan Presiden Joko Widodo. (Credit: Reuters)

Perdana Menteri Australia Tony Abbott kembali bermohon kemurahan hati dari Presiden Joko Widodo untuk mengampuni dua warga negara Australia terpidana mati kasus narkoba, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Sukumaran dan Chan tidak termasuk di antara 6 orang terpidana mati kasus narkoba yang telah dieksekusi Minggu (18/1/2015) dinihari.Meskipun permohonan grasi Sukumaran sebelumnya secara resmi telah ditolak, namun pelaksanaan eksekusinya belum bisa dilakukan sebelum ada keputusan atas permohonan grasi Andrew Chan.

Menurut ketentuan hukum Indonesia, eksekusi harus dilakukan bersama-sama karena kejahatannya pun dilakukan bersama-sama.Pekan lalu, PM Abbott kembali melayangkan surat kepada Presiden Jokowi berisi permohonan pengampunan atas nama kedua terpiana mati.

"Saya berharap rasa penyesalan yang jujur dari kedua terpidana mati, rehabilitasi mereka yang berhasil, bisa menjadi bahan pertimbangan pengampunan meskipun sudah di saat-saat terakhir seperti ini," jelas PM Abbott kepada radio setempat, Selasa (20/1/2015) mengenai isi suratnya.

Hari Senin (19/1/2015) Menteri Luar Negeri Julie Bishop mengungkapkan ia juga telah mengajukan permohonan serupa kepada mitranya di Indonesia namun tidak dikabulkan. Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan tidak akan memberikan pengampunan kepada terpidana mati kasus narkoba, sebagai wujud sikap tegas pemerintahan baru Indonesia dalam membrantas narkoba.

14217660132036815194
14217660132036815194

Andrew Chan (kiri) dan Myuran Sukumaran telah divonis mati sejak tahun 2006. (Foto: Jewel Samad, AFP)

Minggu lalu Presiden RI Joko Widodo ,sudah menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan grasi kepada tahanan yang dihukum atas kepemilikan narkoba.Sehingga dengan demikian Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tadinya masih memiliki harapan terakhir untuk diberi penangguhan hukuman ,kini hanya tinggal menunggu saat saat pelaksanaan eksekusi hukuman matinya dilaksanakan,

[caption id="attachment_365341" align="aligncenter" width="490" caption="sukumaran ,disaat terakhir, masih berharapkan menyelesaikan s1 dibidang seni/abcnews"]

14217664391584560184
14217664391584560184
[/caption]

Myuran Sukumaran, lebih dikenal dunia, ketimbang Andrew Chan, karena selama dalam tahanan di penjara Kerobokan Bali, ia sudah berhasil melukis wajah SBY dan beberapa petinggi negara. Lukisan tersebut kemudian diikut sertakan dalam pameran lukisan di Melbourne tahun lalu dan sudah terjual. Uang hasil penjualan tersebut ,diserahkan ke Penjara Kerobokan . Bahkan Sukumaran, yang sudah 2 tahun dengan tekun belajar seni melukis, tadinya masih berharap mendapatkan S1 nya. Namun kini ,impian tersebut sepertinya tidak akan pernah jadi kenyataan, setelah grasinya ditolak oleh Presiden Jokowi (sumber berita /foto: abcnews)

Jakarta, 20 Januari ,2015

Tjiptadinata Effendi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun