Mengenali Apa Yang Dimaksudkan dengan Letter of Credit
Memasuki abad Globalisasi dunia,maka setidaknya kita perlu memahami hal hal yang ada kaitannya dengan perdagangan dengan luar negeri. Kendati mungkin saat ini, belum terpikirkan atau belum cukup persiapan untuk berbisnis dengan negara di luar Indonesia, tetapi setidaknya kita perlu memahami, sebuah surat berharga ,yang merupakan dasar dari sebuah perdagangan.
Dalam perdagangan lokal ,semua orang sudah mengetahuinya,yakni membayar secara tunai atau menggunakan credit card ,maupun debit card. Namun begitu kita melangkah untuk melakukan perdagangan dengan luar negeri, maka surat berharga yang menjadi landasandari perdagangan ini,sudah harus dipahami dengan baik. Agar tidak menimbulkan resiko dibelakang hari.
Letter of Credit atau disingkat dengan L/C
Letter of Credit ini,hanya dapat diterbitkan oleh bank devisa ,dimana calon pembeli diluar negeri adalah merupakan nasabah dari bank tersebut. Atas instruksi dari calon pembeli kepada bank devisanya,bahwa ia bermaksud untuk membeli ( mengimpor) sejenis barang ,dalam jumlah berapa ton atau berapa unit. Yang dilengkapi dengan alamat dan syarat syarat jual beli, yang berdasarkan kontrak antara si Penjual dan si Pembeli.
Syarat syarat jual beli atau lazimnya disebut dengan istilah “Term andCondition “ ini amat penting untuk menjadi prioritas utama. Karena bila terjadi sesuatu masalah,maka yang menjadi acuan adalah “sales contract” atau kontrak jual beli ini.
Hal hal penting yang perlu dicantumkan pada Letter of Credit adalah:
- Syarat pengapalan,yang mencakup beberapa aspek, antara lain:
- Waktu pengapalan : kapan boleh mulai dikapalkan dan batas waktu terachkir
- Apakah boleh “part shipment” pengapalan sebagian atau harus “full shipment”
- Packing dalam karung atau mengunakan peti,serta berapa berat per karung
- Single bag atau double bags- cukup satu lapis karung atau mengunakan dobel
Syarat Pengapalan ini bersifat
- F,O.B atau Free on Board
- CandF atau Cost and Freight
- C.I.F atau Cost Insuranceand Freight
Istilah istilah diatas harus dicermati dengan baik,karena antara satu dengan lainnya, akan menimbulkankewajiban yang berat bagi kita sebagai eksportir. Bisa jadi keuntungan yang sudah dihitung diatas kertas, berbali menjadi sebuah kerugian besar.
Oleh karena itu sebelum melangkah lebih jauh, perlu dipahami terlebih dulu, arti dan makna dari istilah yang akan digunakan dalam dunia perdagangan international,serta akibat hukumnya bagi kita. Bila tidak memahami, maka alangkah lebih baik menggunakan tenagayang professional ,dari pada menggangap enteng dan kemudian menanggung kerugian besar
- Pilihan Terbaik
Pilihan terbaik adalah mencantumkan dalam kontrak jual beli atau ‘Sales Contract” , penjualan berdasarkan :”F.O.B” atau Free On Board. Bila sudah disetujui, maka hal ini harus menjadi bagian dari penerbitan Letter of Credit.Dengan persyaratan ini, maka kewajiban kita sebagai penjual ,hanya sampai barang berada di kapal. Bila sudah mendapatk surat muatatau Bill of Lading atau yang lazim disebut B/L dari pihak pengapalan, maka dengan membawa Letter of Credit dan B/L ini ,serta kelengkapan administrasi lainnya, kita sebagai penjual, sudah bisa mencairkan Letter of Credit dalam bentuk tunai di bank devisa,dimana kita melakukan korenpondensi dagang kita.
Sekiranya terjadi sesuatu,misalnya barang rusak karena terkena hujan, atau ada yang hilang, maka hal tersebut sudah merupakan tanggung jawab dari pihak perkapalan.
Namun bila kontrak jual beli ditutup dengan syarat CandF atau Cost and Freight, maka kepada kita akan dikenakan biaya pengangkutan dari pelabuhan muat, hingga sampai kepelabuhan si penerima barang atau disebut sebagai Benifeciary
Dan yang paling berat adalah menjual dengan syarat CIF atau Cost Insurance and Freight, dimana kewajiban untuk membayar semua biaya pengangkutan, termasuk asuransi perjalanan barang, hingga sampai digudangn si pembeli.
Sebagai penutup.andaikata ketiga persyaratan ini sudah dipahami dengan baik,masih adal lagi satu hal yang perlu dipahami dan dijadikan perhatian, yakni mencantumkan pada Letter of Credit ,kalimat :” An Irrevocable Letter of Credit” . Hal ini untuk mencegah terhadap kemungkinan adanya pembeli yang nakal dan membatalkan L/C yang dibukanya ,secara sepihak,bila mendadak harga turun drastic.Dengan tercantumnya :” We opned An Irrevocable Letter of Credit” ,maka satu langkah untuk mencegah terjadinya kejahatan didunia bisnis sudahkita antisipasi “ditulis berdasarkan pengalaman penulis, selama 20 tahun menjadi Eksportir )
Ditulis di pesawatGaruda yang menerbangkan kami ke Balikpapan
Di Postingkan di Bandara Sepinggan – Balikpapan, 31 Januari, 2015
Tjiptadinata Effendi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H