Mohon tunggu...
TJIN ZIW SHARRON 121221022
TJIN ZIW SHARRON 121221022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Fakultas ilmu Bisnis & ekonomi, Program studi Akuntansi Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aplikasi dan Tata Cara Pengisian e-SPT (formulir 1770, 1770s, 1770ss)

12 Juli 2024   09:28 Diperbarui: 12 Juli 2024   09:34 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Formulir SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak di Indonesia untuk melaporkan penghasilan tahunan mereka kepada Direktorat Jenderal Pajak. Setiap berakhirnya tahun pajak, setiap wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi secara online melalui e-Filing. Terdapat beberapa jenis formulir SPT Pajak Pribadi yang dapat Anda pilih sesuai dengan status pekerjaan atau jenis penghasilan yang akan Anda laporkan.

Ada tiga jenis formulir SPT untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu 1770, 1770S, dan 1770SS. Berikut penjelasan serta tata cara pengisiannya :

  • SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770  merupakan Surat Pemberitahuan yang perlu dihitung atau dibayarkan dan kemudian dilaporkan oleh wajib pajak yang memiliki sebuah usaha kecil. Formulir ini harus diisi oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan kena pajak tahunan melebihi batas yang ditentukan oleh pemerintah. Jenis SPT Tahunan ini memiliki ketentuan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas (misalnya pengusaha atau pekerja lepas).
  • SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770S (Sederhana)  Orang pribadi.Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari satu sumber tetapi bukan dari usaha atau pekerjaan bebas. Jumlah penghasilan bruto sama dengan atau di atas Rp60 juta per tahun  
  • SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770SS (Sangat Sederhana)  Orang pribadi. Hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja. Berasal selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas. Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.

Dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mengisi SPT :

  • EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak, digunakan yang melakukan transaksi atau mengakses layanan elektronik Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing.
  • Bukti potong 1712 A1untuk pegawai swasta, atau 1712 A2 untuk pegawai negri sipil PNS
  • Lembar perhitungan PPh Terutang (WP dengan status PH atau MT).
  • Daftar perhitungan peredaran bruto (UMKM omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun).
  • Daftar sumber  penghasilan
  • Bukti potong PPh final : Bukti potong 1721 VII ini untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Ini biasanya wajib pajak selain sebagai karyawan, juga melakukan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Daftar harta yang dimiliki misalnya sertifikat tanah, bangunan, tabungan dan utang yang masih berjalan.
  • Jumlah keluarga yang masih dalam tanggungan
  • Bukti pembayaran zakat atau sumbangan sosial lain

Pengisian Formulir melalui e-Filing

Langkah umum :

Untuk mengisi efiling, log in di alamat berikut ini https://djponline.pajak.go.id/account/login

e-filling/Dok.pri
e-filling/Dok.pri

Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password yang Anda buat saat daftar akun DJP Online.Masukkan juga kode keamanan (captcha). Lalu klik "Login"

Setelah login, pilih menu e-Filing dan pilih "Buat SPT".

Buat SPT
Buat SPT

SPT 1770S

Setelah memilih menu pengisian formulir 1770S, anda perlu untuk menjawab beberapa pertanyaan dengan opsi "Ya/tidak" berikut :

  • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih opsi "Tidak" (jika memang tidak memiliki usaha sampingan ataupun pekerjaan bebas)
  • Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi "Tidak" (jika memang tidak)
  • Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah? Pilih opsi "Tidak"

DJP e-filling 1770s/Dok.pri
DJP e-filling 1770s/Dok.pri

Setelah mengisi dan jawabannya sesuai, anda akan dapat mengisi e-filling 1770s

  • Mulai dengan mengisi data formulir tahun pajak, misalnya saja "tahun 2020"
  • pilih status SPT.
  • mengisi data fomulir bukti potong 1721 A1 atau A2
  • mengisi sumber penghasilan (masukkan penghasilan neto, penghasilan dalam/luar negeri)
  • masukkan harta yang dimiliki saat ini dengan menjawab dahulu pertanyaan: "Apakah Anda memiliki harta?
  • utang yang masih berjalan (jika ada), misalnya sisa kredit mobil atau cicilan rumah.
  • Isi berapa jumlah tanggungan anggota keluarga yang Anda miliki.
  • Kalau sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing, Anda tinggal menampilkan kembali dengan klik "Tanggungan pada SPT Tahun Lalu".
  • Jika ada anggota keluarga baru yang menjadi tanggungan, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah (+). Isi nama, NIK (nomor induk kependudukan), hubungan keluarga, dan pekerjaan.
  • Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang pernah dibayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misalnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
  • Isi lampiran soal status kewajiban perpajakan suami istri jika Anda sudah berumah tangga (menikah).
  • klik langkah berikutnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun