Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fenomena BENSU Vs BENSU di Dirjen Kekayaan Intelektual

25 Oktober 2020   17:36 Diperbarui: 31 Oktober 2020   15:06 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto tangkap layar website DJKI

Tujuan pendaftaran merek adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas merek. 

Pengadilan atau Mahkamah adalah sebuah forum publik, resmi, di mana kekuasaan publik ditetapkan oleh otoritas hukum untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan dalam hal sipil, buruh, administratif, dan kriminal di bawah hukum. 

Dalam negara dengan sistem  Civil Law seperti di Indonesia, pengadilan merupakan cara utama untuk penyelesaian perselisihan, dan umumnya dimengerti bahwa semua orang memiliki hak untuk membawa klaimnya ke pengadilan. 

Asas Hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur artinya, setiap putusan pengadilan/ hakim adalah sah dan benar serta tidak dapat dibatalkan, kecuali oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi. 

Putusan Kasasi Mahkamah Agung : 

a. No.575K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, Juncto No.57/Pdt.Sus-Merek /2019/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 13 Januari 2020; dan 

b. No.576K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, Juncto No.56/Pdt.Sus-Merek /2019/PN Niaga Jkt.Pst. ; tanggal 13 Januari 2020; 

Seharusnya menjadi akhir sengketa perebutan hak merek berunsur kata BENSU antara Ruben Samuel Onsu (in casu Penggugat) dengan PT. Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent (in casu Tergugat, masing-masing pada nomor perkaranya). 

Pada tanggal 06 Oktober 2020, Direktur Kekayaan Intelektual mengeluarkan surat membatalkan merek-merek terdaftar atas nama Ruben Samuel Onsu sesuai perintah Putusan Mahkamah Agung :No.575K/Pdt.Sus-HKI/2020 Juncto No.57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.; dan No.576K/Pdt.Sus-HKI/2020 Juncto No.56/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.; 

Namun masalah baru muncul, karena pada waktu yang sama, diterbitkan surat Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual No.HKI-KI.06.07-11 tertanggal 06 Oktober 2020 dan No.HKI-KI.06.07.10 tertanggal 06 Oktober 2020, yang menghapus merek-merek terdaftar atas nama PT. Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent. 

Padahal dalam putusan pengadilan yang memenangkan PT. Ayam Geprek Bensu dan Yangcent, mempertimbangkan jawaban Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual dalam pengadilan yang menyatakan bahwa, dengan terdaftarnya merek PT. Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.

Hal ini berarti merek-merek tersebut telah menempuh proses sesuai Undang-Undang yang berlaku, yaitu : proses pemeriksaan formalitas, pemeriksaan pengumuman dan pemeriksaan substantif, serta mendapatkan persetujuan Menteri untuk diterbitkan sertifikat berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Ada apa dibalik penghapusan merek-merek terdaftar milik PT. Ayam Geprek Bensu dan Yangcent yang sudah sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap dari putusan Mahkamah Agung?

Apakah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum Dan HAM adalah lembaga yang lebih tinggi dari Lembaga Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia? 

Apakah penghapusan tersebut merupakan "pesanan" atau "grand desain" pihak yang memahami masalah Merek dan Desain industri, agar pihak lain bisa langsung mendaftarkan kembali merek yang sudah dibatalkan? 

Fakta ditemukan bahwa, Ruben Samuel Onsu mendaftarkan kembali merek GEPREK BENSU & LUKISAN dengan nomor permohonan JID2020061194, pada hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020, yaitu 6 (enam) hari setelah tanggal surat pembatalan 06 Oktober 2020. 

Dr. Eddie Kusuma SH. MH. Yang dikonfirmasi soal ini, mengatakan pihaknya sudah tahu pendaftaran tersebut dari website DJKI. 

"Kami menerima surat penghapusan merek-merek klien kami dan surat tembusan pembatalan merek-merek RSO dari dirjen pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020. Surat tersebut ditandatangani tertanggal 06 Oktober 2020. Hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 RSO secepatnya mendaftarkan kembali merek GEPREK BENSU & LUKISAN. Kami sudah mencium sebuah grand desain niat terselubung pihak-pihak yang turut berkepentingan atas penghapusan merek-merek klien kami." kata Eddie Kusuma ketika dikinfirmasi melalui telepon genggamnya. 

Ditanya mengenai gugatannya terhadap Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Eddie mengatakan akan menggugat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Lembaga dan Freddy Haris sebagai individual yang menerbitkan surat atas nama Menteri Hukum dan HAM. 

"Iya, benar. Kami sudah mempersiapkan gugatan kepada Dirjen sebagai lembaga dan sebagai individual. Wartawan bersabar tunggu khabar berita dari saya, ya." ujar Eddie sambil menutup sersi konfirmasi investigasi Wartawan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun