Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ruben Keok Empat Perkara Perebutan Bensu di Pengadilan

10 September 2020   10:08 Diperbarui: 10 September 2020   10:10 580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta -- Pihak Ruben Onsu ternyata belum melakukan perdamaian dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono. Nyatanya, persoalan merek "Geprek Bensu" itu sempat bergulir lagi di pengadilan.

Dalam Persidangan terakhir pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ruben Onsu kembali kalah. Kali ini, Ruben Onsu kalah soal DESAIN INDUSTRI kemasan kotak pembungkus makanan dan/atau minuman dengan Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEEERRR" atau biasa disebut "I AM GEPREK BENSU".

Pada persidangan kali ini, penggugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono. Sedangkan tergugat adalah Ruben Samuel Onsu.

Gugatan tersebut terdaftar dalam register perkara No.16/Pdt.Sus.HKI/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 28 Februari 2020

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim mencermati fakta dan bukti yang ada. Majelis Hakim memutuskan 5 hal, yang dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis Tuty Haryati, SH., MH., pada tanggal hari Selasa, 08 September 2020 lalu, yakni:

Pertama, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian.

Kedua, menyatakan bahwa penggugat adalah sebagai pihak yang pertama sekali membuat (pendesain pertama), memperkenalkan, menggunakan desain industri kemasan kotak pembungkus makanan dengan merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEEERRR" atau biasa disebut "I AM GEPREK BENSU".

Ketiga, menyatakan batal demi hukum Hak atas Desain Industri Kotak Kemasan Makanan nomor pendaftaran IDD000049596 tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Samuel Onsu milik tergugat I.

Keempat, memerintahkan Direktorat Jendral Cipta dan Desain Industri pada Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (in casu Tergugat II) untuk mencatat putusan pembatalan hak desain industri kotak kemasan makanan nomor pendaftaran IDD000049596 tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Samuel Onsu dalam Daftar Umum Desaian Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri.

Kelima, dalam amar putusan ini, hakim menjatuhkan hukuman kepada Ruben Samuel Onsu untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan perbuatan dan/atau memproduksi, menggunakan, memperdagangkan dan/atau mengedarkan, menjual kemasan kotak pembungkus makanan dan/atau minuman yang menggunakan Hak Desain Industri Kotak Kemasan Makanan nomor pendaftaran IDD000049596 tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Samuel Onsu.

Fakta di persidangan membuat artis kondang Ruben Onsu kalah telak. Bahkan rekonpensi (gugatan balik) yang diajukan oleh pihak Ruben Onsu ditolak untuk seluruhnya oleh hakim.
Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada penggugat rekonpensi (in casu Ruben Samuel Onsu) untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Putusan gugatan Desain Industri ini merupakan kekalahan yang keempat kali Ruben Onsu memperebutkan hak usaha berembel nama "Bensu".
Tiga gugatan sebelumnya diajukan Ruben Onsu terhadap perkara merek dan satu gugatan ini dilakukan oleh PT. Ayam Geprek Bensu atas Desain Industri kemasan makanan milik Ruben.

"Kami sebenarnya tidak mau menggugat RO, namun beliau duluan melaporkan klien saya ke Mabes Polri atas dugaan pidana peniruan Desain Industri kemasan Geprek Bensu. Mau tak mau, kami melakukan upaya hukum gugatan ke pengadilan. 

Dan setelah melalui proses pembuktian dan pemeriksaan panjang, Majelis Hakim memutuskan Desain Industri kemasan makanan Geprek Bensu bukan kebaharuan. Kemasan Geprek Bensu milik RO menyerupai kemasan milik klien kami. Dengan demikian sertifikat Desain Industri kemasan makanan RO harus dibatalkan." demikian Dr. Eddie Kusuma, SH., MH., kuasa hukum PT. Ayam Geprek Bensu menjelaskan kepada Wartawan ketika diwawancara seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (08/09/2020)

"Kami yakin saudara RO seorang publik figur yang taat hukum, pasti melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap." Sambung Eddie ketika disinggung masalah Merek Geprek Bensu yang masih belum diganti Ruben walau sudah diputuskan Mahkamah Agung bahwa Ruben tidak dapat menggunakan merek tersebut lagi.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak Ruben Onsu kalah dalam perkara merek dagang "Geprek Bensu" di MA. Persoalan tersebut sempat ramai diberitakan media massa.
Setelah ramai diberitakan dan diposting di media sosial. Masyarakat banyak yang baru menyadari bahwa Ayam Geprek Bensu yang asli ternyata milik pihak Benny Sujono.

Sebelumnya, pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono sudah membuka jalan kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan merek dagang itu. Namun sepertinya kedua belah pihak belum menemui kesepakatan tepat hingga persoalan itu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun