Jakarta : Ruben Samuel Onsu yang akrab disapa Ruben Onsu bakal gigit jari lantaran gugatanya soal merek "I Am Geprek Bensu" ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan MA ini berkekuatan hukum tetap.
Dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung. Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia; Â Majelis Hakim memutuskan tolak gugatan pembatalan merek yang dimohonkan oleh Ruben. Amar putusan Majelis Hakim MA tersebut diputuskan pada 20 Mei 2020 lalu.
Sebelumnya, gugatan presenter kondang itu di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat yang dibacakan pada tanggal 13 Januari 2020, gugatan Ruben Onsu juga berujung pahit. Dalam putusan di PN Niaga Jakarta Pusat, hakim mengadili menolak gugatan penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya.
Sedangkan dalam rekonvensi (gugatan balasan) terhadap Ruben, Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonpensi, yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono tersebut untuk sebagian.
Hakim juga menyatakan bahwa penggugat rekonvensi (PT Ayam Geprek Benny Sujono) adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu" dan lainnya.
Yang lebih pahitnya, hakim menyatakan sertifikat pendaftaran merek atas nama Ruben Samuel Onsu yakni 6 merek dagang ayam "Geprek Bensu" milik Ruben, batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonvensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu.
Pembatalan dilaksanakan dengan mencoret pendaftaran merek-merek dagang ayam "Geperek Bensu" yang didaftar oleh Ruben Onsu tersebut dari Indonesia Daftar Merek.
Terkait putusan MA itu, Direktur PT Ayam Geprek Benny Sujono yakni Kurniawan berharap pihak yang terkait segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami sangat bersyukur silang sengketa ini berakhir juga dengan putusan berkekuatan hukum tetap menolak gugatan RO," ujar Kurniawan kepada awak media.