Medan City Report : Â Sekira 200 keluarga di Jalan Pusat Pasar Kota Medan, 4.000 Pedagang Tradisional Perusahaan Daerah Pusat Pasar Medan dan seluruh masyarakat yang melakukan aktifitas di Pusat Pasar Kota Medan; seolah menjadi objek pengutipan Pajak Parkir Progresif yang dilakukan oleh perusahaan swasta PT. BDK yang juga adalah pengelola Medan Mall, atas ijin Pemerintahan Kota Medan.
Tarif pajak parkir progresif untuk mobil pada 1 jam pertama (sekali masuk) sebesar Rp.5.000. Biaya tambahan akan dikenakan sebesar Rp.2.000 pada setiap jam berikutnya. Biaya maksimal sebesar Rp.20.000 dikenakan pada hari Senin sampai Jum'at.
Hari Sabtu dan Minggu, biaya maksimal sebesar Rp 25.000. Tarif untuk motor sebesar Rp.3.000 per sekali keluar masuk. Tarif pajak parkir progresif ini berlaku sejak Januari 2017 lalu.
Warga Jalan Pusat Pasar dan Pedagang Tradisional PD. Pusat Pasar yang keberatan atas diberlakukannya Pajak Parkir Progresif tersebut, sudah mengadukannya kepada DPRD Kota Medan. Dan DPRD Kota Medan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, tanggal 15 Januari 2018 lalu.
RDP tersebut menghasilkan kesimpulan dan Rekomendasi, bahwa; PT. BDK sebagai pengelola pajak parkir progresif telah melakukan pengutipan pajak parkir ilegal, melanggar UU dan peraturan, harus dihentikan dan diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kota Medan untuk dikelola. Portal parkir yang dibangun harus dibongkar, mengembalikan uang parkir yang selama ini dikutip kepada Pemko Medan.
Namun sampai berita ini disampaikan, PT. BDK belum juga melaksanakan Rekomendasi DPRD Kota Medan tersebut. Bahkan lebih parah, diketahui bahwa ijin pengelolaan pajak parkir tersebut telah jatuh tempo sejak tanggal 12 Januari 2018; tapi pengutipan pajak parkir oleh PT. BDK berjalan terus sampai saat berita ini diturunkan.
Kenapa DPRD Kota Medan dan Pemerintahan Kota Medan tidak segera mengambil tindakan meneruskan temuan pungutan liar ini ke KPK? Ada apa dengan DPRD Kota Medan dan Pemko Medan?
Disinyalir uang yang beredar dari pengutipan pajak parkir progresif Jalan Pusat Pasar Medan ini mencapai lebih dari 5 Milyar tiap bulannya. Berapa yang disetorkan kepada kas negara?
Ikatan Wartawan Online (IWO) Medan, Â juga telah melaporkan kasus ini ke Subdit III/Tipikor, Dit Reskrimsus Polda Sumut, pada tanggal 5 Februari 2018. IWO Medan meminta mengusut oknum-oknum dibalik pengutipan pajak parkir progresif ini yang merugikan uang negara.
Jalan umum milik negara, dibangun dengan uang rakyat malah dijadikan objek pungutan liar oleh pengusaha PT. BDK dan diberikan ijinnya oleh Pemerintahan Kota Medan.
"IWO Medan sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. Sayangnya kerja Polda Sumut dirasakan lambat oleh IWO Medan. Sampai hari ini, hasil pemeriksaan terhadap instansi dan institusi terkait kasus ini masih belum membuahkan hasil signifikan. IWO Medan berencana akan melaporkannya lagi ke KPK, Mabes Polri dan Saber Pungli di Jakarta." disampaikan Erie Prasetyo, Ketua IWO Medan.
Seorang Warga Jadi tersangka Setelah Melaksanakan Rekomendasi DPRD Kota Medan
Robert, seorang warga yang tinggal di Jalan Pusat Pasar ditetapkan jadi tersangka oleh pihak Kepolisian, karena diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan berupa pengancaman kepada operator parkir setelah menolak bayar parkir untuk kedua kali di hari yang sama.
Robert pada tanggal 16 Januari 2018 cekcok dengan petugas/operator parkir di pos portal karena diminta dua kali bayar parkir.
"hari itu saya sudah bayar parkir. Kan tidak mungkin saya bolak-balik bayar parkir karena pulang ke rumah. Dari hasil RDP DPRD Kota Medan kan disepakati untuk sementara, warga hanya bayar parkir lima ribu rupiah per hari," terang Robert saat dijumpai wartawan dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Polrestabes Medan, Selasa (24/4/2018).
Karena dipaksa terus oleh operator parkir, akhirnya terjadi cekcok antara Robert dengan operator parkir di pintu portal keluar Jalan Pusat Pasar. Setelah itu, Robert pun dilaporkan ke pihak Kepolisian melakukan pengancaman kepada Operator/petugas portal parkir.
"Saya dilaporkan dan ditetapkan jadi tersangka oleh polisi, padahal saya sebagai warga menuntut hak saya dan operator tersebut atas nama perusahaan, yang melakukan kutipan illegal. Bayangkan saja, jalan umum pemerintah bagaimana bisa diportal pihak swasta tanpa seizin warga. Mau masuk di rumah sendiri aja bayar parkir. Kami sebagai warga menemukan tindakan illegal, lantas keberatan kami malah dianggap bersalah. Ini kan sudah kejadian luar biasa di Indonesia," keluhnya.
"Saya ikuti terus proses hukum. Kita benar, jadi banyak pihak yang suport kita. Jelas proses hukum yang saya alami sangat janggal. Karena itu, saya juga telah melaporkan penetapan status tersangka saya ke Propam Mabes Polri. Kami juga membawa dan mengadukan kasus ini kepada Bang Hotman Paris Hutapea di warung Kopi Johny.
Bang Hotman memberikan atensi yang sangat besar terhadap kasus ini. Video rekaman pengaduan kami, diunggah ke akun Instagram @hotmanparisofficial sebanyak 5 kali berturut dan Bang Hotman memberikan pesan kepada KPK dan Karo Paminal Mabes Polri untuk mengusut kasus ini." tambah Robert.
Sedangkan pihak perusahaan swasta yang menggelola parkir Pusat Pasar Medan, yakni PT. BDK saat dikonfirmasi ke bagian Humasnya tidak bersedia memberikan keterangan.
"Saya lagi cuti. Di luar kota. Maaf ya," kata Humas PT. BDK, Irfan.
Reporter :Â
Tjin Kwang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H