Kasus yang dilaporkan salah seorang Pendiri Yayasan Pesantren Modern Daar al Uluum Asahan (YPMDU), H. Â Ishak M Gurning di Bareskrim Polri hampir 2 tahun yang lalu, masih belum menemukan titik terang.
Sebagaimana dalam Laporan Polisi dengan Nomor : LP. 243/III/2016/Bareskrim tanggal 7 Maret 2016, Taufan Gama Simatupang dilaporkan atas dugaan penggelapan barang tidak bergerak dan menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik.
Kemudian atas atensi Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. Paulus Waterpau, kasusnya digelar di Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Dalam gelar perkara khusus pada hari Senin, tanggal 27 Nopember 2017 tersebut, yang dihadiri oleh anak Pelapor, Afif Gurning dan kuasa hukum Pelapor dari LBH Jakarta, Penyidik tidak juga bisa menjelaskan bagaimana proses perubahan kepemilikan tanah menjadi hak milik terlapor, atas tanah seluas 1.345m2 yang berlokasi di Jalan Mahoni No.12 A Kisaran.
Tanah yang sesuai SK Bupati Asahan tahun 1977 peruntukannya sebagai rumah guru-guru di YPMDU dan merupakan asset lahan milik Pemkab Asahan, kemudian diberikan hak pakai kepada YPMDU, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD Asahan.
Menurut Afif lagi, bagaimana bisa terbit SHM tanah atas nama terlapor, Taufan Gama Simatupang, di atas lahan YPMDU itu, karena lahan tersebut pada tahun 1989 sudah didaftarkan untuk dan atas nama YPMDU dan statusnya adalah tanah Negara.
Tanah tersebut juga diketahui tidak pernah diperjualbelikan, dihibahkan atau diwariskan kepada terlapor, Taufan Gama Simatupang.
Afif mengatakan, kalau dilihat berdasarkan keterangan terlapor dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Bupati Asahan tahun 2015 di KPK, diduga modus terlapor dalam menerbitkan SHM tanah atas nama dirinya adalah dengan cara membuat alas hak tanah yang diduga palsu, seolah-olah tanah seluas 1.345m2 tersebut dahulunya adalah tanah yang  dihibahkan kepada ayahnya (Alm. H. Abdul Manan Simatupang) dan kemudian diwariskan ke Taufan Gama Simatupang pada tahun 1996.
Sementara masyarakat luas tahu, bahwa tanah hibah untuk Ayah terlapor, Â Alm. H. Abdul Manan Simatupang (Bupati Asahan periode 1966 s/d 1979) berada di objek tanah yang berbeda, yaitu di jalan Akasia, yang lokasinya bersebelahan dengan lapangan hoki.
Selanjutnya menurut penjelasan Afif lagi, terkait SHM tanah tersebut pada tahun 2004 dijadikan agunan ke Bank untuk mendapatkan pinjaman kredit sebesar Rp. 450 Juta, yang kemudian diakui oleh terlapor uangnya digunakan untuk kepentingan YPMDU, harusnya hal ini bisa dibuktikan dengan dokumen akad kredit, rekening koran dan laporan keuangan Yayasan.
"Jangan pula uangnya masuk ke rekening terlapor dan digunakan untuk kepentingan pribadi terlapor tapi ngakunya digunakan untuk kepentingan Yayasan." ujar Afif Gurning.
Menutup keterangan Persnya, Afif menuturkan, bahwa Almarhum Bapak H. Abdul Manan Simatupang bersama-sama Pendiri lainnya mendirikan Yayasan PMDU dengan ikhlas untuk tujuan sosial (amal jariah).
Lahan tempat berdirinya Yayasan PMDU berasal dari asset lahan Pemerintah dan bangunannya berasal dari sumbangan para donatur.
"Tidak pernah ada niat sedikitpun dari para Pendiri untuk menggunakan Yayasan demi kepentingan pribadi apalagi menjadikannya sebagai harta kekayaan pribadi. Kita sama-sama lihat bagaimana hasil gelar perkara di Bareskrim, Bang. Apakah kasus ini akan menguap juga." Afif menutup penyampaiannya.Â
Baca juga :Â
Gelar Perkara Kasus Bupati Asahan Banyak Kejanggalan
Nara Sumber Afifuddin Gurning
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H