"Jangan pula uangnya masuk ke rekening terlapor dan digunakan untuk kepentingan pribadi terlapor tapi ngakunya digunakan untuk kepentingan Yayasan." ujar Afif Gurning.
Menutup keterangan Persnya, Afif menuturkan, bahwa Almarhum Bapak H. Abdul Manan Simatupang bersama-sama Pendiri lainnya mendirikan Yayasan PMDU dengan ikhlas untuk tujuan sosial (amal jariah).
Lahan tempat berdirinya Yayasan PMDU berasal dari asset lahan Pemerintah dan bangunannya berasal dari sumbangan para donatur.
"Tidak pernah ada niat sedikitpun dari para Pendiri untuk menggunakan Yayasan demi kepentingan pribadi apalagi menjadikannya sebagai harta kekayaan pribadi. Kita sama-sama lihat bagaimana hasil gelar perkara di Bareskrim, Bang. Apakah kasus ini akan menguap juga." Afif menutup penyampaiannya.Â
Baca juga :Â
Gelar Perkara Kasus Bupati Asahan Banyak Kejanggalan
Nara Sumber Afifuddin Gurning