Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pejabat Dinas Koperasi Asahan Seolah Melindungi Koperasi Bermasalah

21 Mei 2017   14:31 Diperbarui: 21 Mei 2017   14:44 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hj. Syahrani Harahap (Ketum PADI) dan Kuasa Hukum Suherman Nasution SH

Medan Report : Hj. Syahrani Harahap, Ketum Paguyuban Anti Diskriminasi Indonesia yang mendampingi petani Desa Perbangunan, Kec. Sei. Kepayang, Kab. Asahan sempat berang melihat kinerja Dinas Koperasi Asahan.

Pasalnya, menurut Syahrani, Dinas Koperasi seolah-olah menjadi pendukung Koptan Mandiri yang menimbulkan keresahan masyarakat petani.

"Sudah dua bulan sejak Surat Kementrian Koperasi dan UKM RI dikirim kepada Dinas Koperasi Kab. Asahan tanggal 14 Maret 2017; surat dari PADI (Paguyuban Anti Diskriminasi Indonesia) pun sudah lama kami kirim; sampai sekarang, masyarakat petani belum mendapat tanggapan dari Dinas Koperasi untuk menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan Koptan Mandiri." demikian disampaikan Syahrani Harahap yang akrab disapa Bunda, di rumah kediamannya Simpang Limun Medan saat dikunjungi wartawan (20/05/2017).

"Pejabat Dinas Koperasi seolah-olah membacking Koptan Mandiri. Mereka tahu Koptan Mandiri selama ini menimbulkan keresahan masyarakat. Tapi mereka diam. Saya tak segan-segan akan menggeruduk Dinas Koperasi Asahan, kalau mereka masih diam. Mereka digaji dari uang rakyat. Kerja tak becus. Surat dari Kementrian Koperasi menyarankan Dinas Koperasi Asahan untuk membina, mengawasi dan memeriksa Koptan Mandiri; sampai kini belum kami dapat respon dari Dinas." lanjut Bunda Syahrani dengan nada emosi.

Hal senada diaminkan oleh Pengacara Pendamping Masyarakat Petani, Suherman Nasution, SH.

"Kami (bersama Bunda Syahrani.red) mendampingi petani, sudah mengadu langsung ke Kementrian Koperasi dan UKM RI pada tanggal 07 April lalu. Kami mengadukan indikasi dugaan kriminal yg dilakukan Koptan Mandiri. Kami minta kepada Kementrian untuk membekukan sementara aktifitas Koptan Mandiri sampai permasalahan dengan petani diselesaikan." kata Suherman menimpali.

"Tapi rekan-rekan wartawan saksikan sendiri; permasalahan ini masih menggantung. Sementara konflik di lapangan terus memanas. Dinas Koperasi Asahan seolah berpangku tangan, terkesan seolah membackup Koptan Mandiri agar tetap eksis." lanjut Suherman.

Dari penelusuran wartawan dan berita yang dirangkum; Koperasi Tani (Koptan) Mandiri Kab. Asahan selama ini meresahkan masyarakat petani di Desa Sei. Kepayang.

Sejak tahun 2016, Wahyudi yang menjabat Ketua Koptan Mandiri, diduga terlibat tindak pidana pencurian, perampasan dan penjarahan buah sawit petani yang dilakukan oleh Anggota Koptan Mandiri. Bahkan petani mengalami pengancaman dan penganiayaan fisik.

Laporan Polisi demi Laporan Polisi telah masuk ke Polsek Sei. Kepayang sampai Polres Asahan sejak 2016 lalu. Sampai kini, semua LP yang dilaporkan petani belum ditindak lanjuti aparat Kepolisian.

Kapolres Asahan yang baru menjabat, AKBP Kobul Syahrin Ritonga SIK M.Si menggantikan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK; langsung turun ke TKP konflik (02/05) untuk mencegah konflik makin meluas.

Kapolres menenangkan masyarakat dan ratusan massa petani yang akan menyerang para penjarah yang kedapatan merusak rumah dan menjarah sawit milik Mangatur Sirait salah seorang petani pensiunan Polisi yang menggantungkan hidup keluarganya pada lahan seluas 4 ha itu, setelah pensiun dari dinas Kepolisian.

Sampai berita ini diturunkan, Kapolres Asahan yang baru, AKBP Kobul Syahrin Ritonga SIK M.Si sedang mempelajari beberapa LP yang masuk semasa pejabat Kapolres lama, dan meneruskan menanggapi Laporan Polisi yang baru diadukan oleh Mangatur Sirait dan Hutagaol tertanggal 18 Mei 2017.

Dalam lain perkara, ternyata Ketua Koptan Mandiri, H.M. Wahyudi SST M.Kes (versi periode 2014-2017), sedang digugat Legal Standing nya atas kepemimpinan dan status Koptan Mandiri oleh Hisar Panjaitan, Ketua Koptan Mandiri periode 2014-2017 berdasar Rapat Anggota Luar Biasa dengan SK. No. 034/RA-LUB-KTM/VI/2014, tahun 2014.

Putusan Gugatan di PN Tanjung Balai, tanggal 02 Februari 2016 dengan Register No. 21/Pdt.G/2015/PN Tj, yang dimenangkan oleh Penggugat Hisar Panjaitan; saat ini sedang dalam tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan Register No. W2.U8/2954/HT.04.10/XII/2016, tertanggal 31 Desember 2016.

"Iya, benar saya sedang gugat Wahyudi dan Koptan Mandiri nya yang diduga Ilegal. Saat ini sedang menunggu putusan Kasasi MA-RI. Saya juga sudah melayangkan surat-surat melalui Pengacara Kuasa Hukum, kepada instansi dan institusi terkait serta Polres Asahan untuk menghentikan sementara kegiatan Wahyudi dan Koptan Mandiri-nya, sampai Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap dari Mahkamah Agung." demikian disampaikan Hisar Panjaitan via ponsel saat dikonfirmasi wartawan.

Nara Sumber dan Dokumentasi :
Paguyuban Anti Diskriminasi Indonesia 

Penulis :
TJin Kwang
(Jurnalis Hukum & HAM

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun