Setelah tiga tahun kemudian, oleh karena tidak dilaksanakannya putusan pencabutan SHGB No.3157; maka BPN Kanwil Sumut, kembali menerbitkan SK Kakanwil BPN Prov. Sumut No.1/Pbt/BPN.12.III/2016; tentang PEMBATALAN SERTIFIKAT Hak Guna Bangunan No.3157 / Medan Estate tanggal 31 Maret 2016 seluas 23.034 m², terdaftar atas nama PT. Pancing Business Centre (PT. PBC) yang mana sekarang berdiri megah diatas tanah tersebut, sebuah gedung Sekolah Cinta Budaya (Chong Wean).
“Pertimbanga hukum yang paling mendasar bgi Hakim memenangkan Prapid Client kami adalah pembatalan SHGB No.3157 tersebut yang dijadikan Poldasu sebagai penganggapan tanah itu milik PT.PBC. Polda Sumut kurang teliti dalam hal ini.” tegas Ibeng.
Suherman Nasution, SH. selaku Ketua Tim Pengacara Burhanuddin Siagian menyarankan kepada pihak Yayasan Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) untuk segera menghentikan aktifitas ilegal dan mengosongkan tanah, agar tidak terjadi hal-hal pelanggaran hukum ke depannya.
“Kami selaku Tim Pengacara Burhanuddin Siagian, menyarankan Sekolah Cinta Budaya Chong Wen agar menghentikan segala aktifitas dan mengosongkan tanah aquo demi dunia pendidikan yang bersih dari trik dan intrik kecurangan; agar tidak tersangkut kasus hukum ke depannya.” demikian tambahan dari Suherman menutup Konferensi Pers.
Penulis :
Lim TJin Kwang
Foto :
Doc. TJin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H