Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mantan Pangdam I/BB Menang Prapid, Yayasan Sekolah Chong Wen Akan Digugat

19 Maret 2017   12:14 Diperbarui: 20 Maret 2017   04:00 2153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Medan Report : Akhirnya status tersangka yang ditetapkan Polda Sumut terhadap Mantan Pangdam I BB Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian; diperintahkan dicabut oleh Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Medan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal, Morgat Simanjuntak, SH. Selasa,14 Maret 2017.

Sebelumnya Burhanuddin Siagian ditetapkan sebagai tersangka oleh Poldasu atas laporan Dirut PT. Pancing Business Centre, Anton Edison Panggabean dalam sangkaan penyerobotan tanah Yayasan Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) di Jln. William Iskandar Komplek MMTC Medan.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Permohonan Praperadilan yang diajukan LBH Al-Wasliah Medan atas nama Burhanuddin Siagian, mantan Pangdam I/BB, dengan Reg. No. 15/Prapid/2017/PN-Mdn.

Dari pertimbangan hukum Hakim menegaskan; bahwa, Penyidik Poldasu (Para Termohon) harus mencabut status Burhanuddin Siagian sebagai tersangka karena belum cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana pasal yang disangkakan.

Pertimbangan Hukum Hakim yang paling mendasar untuk mengabulkan dan memenangkan Permohonan Prapid dari Pemohon Burhanuddin Siagian adalah status telah dibatalkan dan dicabutnya Surat Hak Guna Bangunan No.3157 yang menjadi alas hak Yayasan Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen), jauh hari sebelum Burhanuddin Siagian dilaporkan menyerobot tanah.

“Pertimbangan Hukum yang dibuat oleh Hakim PN Medan tersebut sangat objektif dan jelas. Hakim telah menilai dari berbagai aspek keilmuan dalam memberikan putusan yang mengabulkan Permohonan Praperadilan; diantaranya aspek Yuridis terhadap Hak Kepemilikan, yang mana dalam hal ini SHGB No.3157 telah dibatalkan dan dicabut oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berkekuatan hukum tetap.” dijelakan Ibeng Syarifuddin Rani, SH. Direktur LBH Al-Wasliyah didampingi Suherman Nasution, SH. Sebagai Ketua Tim Pengacara dan Kuasa Hukum Burhanuddin Siagian dalam Konferensi Pers di Restoran Istana Koki Jln. Teuku Cik Ditiro Medan, Sabtu, 18 Maret 2017.

Penguasaan fisik oleh Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) saat ini bukan berarti sebagai pemilik tanah yang sah karena tidak memiliki SHGB. Dengan demikian Gedung Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) adalah bangunan liar. 

Baca juga : Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) Medan, Ilegal


Menurut Kuasa Hukum Burhanuddin Siagian yang disampaikan oleh Ibeng Syarifuddin Rani, SH. Direktur LBH Al-Wasliyah; bahwa, Tim Kuasa Hukum mengkaji dan menganalisa kasus ini, terlihat jelas di sana Anton Edison Panggabean selaku Direktur Utama PT. PBC dan Yayasan Sekolah Cinta Budaya, melanggar hukum.

Anton Edison Panggabean sebagai Dirut, dalam hal ini mewakili PT. PBC, telah melanggar hukum dengan melaporkan Client kami Burhanuddin Siagian. Laporan itu membuat nama baik client kami sangat tercemarkan dan dipermalukan sedemikian rupa dengan pendzoliman dan kriminalisasi hingga client kami menjadi tersangka penyerobot tanah. Kami akan tuntut balik.” kata Ibeng dalam wawancara Konferensi Pers.

Menurut Ibeng; Anton maupun PT. PBC sebagai Developer Komplek MMTC Medan, tidak punya kapasitas dan hak melaporkan Burhanuddin Siagian. Tanah 2,3 Ha yang berdiri di atasnya Bangunan Sekolah Cinta Budaya sudah tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan. SHGB No.3157 sudah dibatalkan sejak tahun 2012 oleh Mahkamah Agung yang telah berkekuatan tetap No. 15/PK/TUN/2012, tanggal 14 Mei 2012. Dan dikuatkan PENETAPAN EKSEKUSI No. 12/G/2009/PTUN-Mdn, tanggal 09 September 2013 serta PERINTAH BPN Sumut untuk MENCABUT SHGB No.3157 tersebut. Namun itu tidak dilaksanakan dan disembunyikan dari publik dan orang tua murid.

Setelah tiga tahun kemudian, oleh karena tidak dilaksanakannya putusan pencabutan SHGB No.3157; maka BPN Kanwil Sumut, kembali menerbitkan SK Kakanwil BPN Prov. Sumut No.1/Pbt/BPN.12.III/2016; tentang PEMBATALAN SERTIFIKAT Hak Guna Bangunan No.3157 / Medan Estate tanggal 31 Maret 2016 seluas 23.034 m², terdaftar atas nama PT. Pancing Business Centre (PT. PBC) yang mana sekarang berdiri megah diatas tanah tersebut, sebuah gedung Sekolah Cinta Budaya (Chong Wean).

“Pertimbanga hukum yang paling mendasar bgi Hakim memenangkan Prapid Client kami adalah pembatalan SHGB No.3157 tersebut yang dijadikan Poldasu sebagai penganggapan tanah itu milik PT.PBC. Polda Sumut kurang teliti dalam hal ini.” tegas Ibeng.

Suherman Nasution, SH. selaku Ketua Tim Pengacara Burhanuddin Siagian menyarankan kepada pihak Yayasan Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) untuk segera menghentikan aktifitas ilegal dan mengosongkan tanah, agar tidak terjadi hal-hal pelanggaran hukum ke depannya.

“Kami selaku Tim Pengacara Burhanuddin Siagian, menyarankan Sekolah Cinta Budaya Chong Wen agar menghentikan segala aktifitas dan mengosongkan tanah aquo demi dunia pendidikan yang bersih dari trik dan intrik kecurangan; agar tidak tersangkut kasus hukum ke depannya.” demikian tambahan dari Suherman menutup Konferensi Pers. 

Penulis :
Lim TJin Kwang 

Foto :
Doc. TJin 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun