Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengusaha Es Krim Hok Lai Menunggu Tuntutan JPU

1 November 2016   18:33 Diperbarui: 1 November 2016   18:38 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan terdakwa Hok Lai sekeluarga yang terjerat kasus penganiayan; selesai pada hari ini Selasa (08/11/2016) di Pengadilan Negeri Medan. Dua orang saksi yang meringankan memberikan keterangan, bahwa memang terjadi peristiwa pertengkaran dan perkelahian antara Hok Lai, Mina istrinya dan kedua anaknya Hendry dan Linda dengan pasutri Wong Tek An dan Oei Tqan Gek.

Husin salah satu saksi, mengatakan tidak mengetahui kepala korban Oei Tqan Gek terluka dan berdarah dihantam batu, walau JPU Hiras Nainggolan SH menunjukkan bukti foto dan visum rumah sakit.

“Kejadian itu saya saksikan sekira lima menit. Saya tidak melihat pemukulan kepala korban yang wanita, Pak. Setelah saya melerai pertengkaran dan perkelahian tersebut, saya langsung pulang karena saya sedang menjemput anak saya yang les di sebelah pabrik es krim Hok Lai. Ketika saya pulang, di tempat kejadian perkara masih ramai.” Kata Husin.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Gerchat Pasaribu SH MH, tidak mengalami kesulitan dalam pemeriksaan dan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang tidak berbelit-belit seperti pemeriksaan empat terdakwa pada sidang sebelumnya. Sidang keempat ini berlangsung dan selesai dengan cepat.

Agenda sidang kelima ditetapkan pada Selasa mendatang, tanggal 08 November 2016; dengan agenda tuntutan JPU Hiras Nainggolan SH. terhadap terdakwa Hok Lai, Mina, Hendry dan Linda.

Hasil penyelidikan dan penyidikan Polresta Medan yang diteruskan ke Kejari Medan dengan Surat Pengiriman Berkas Perkara Tersangka No. B/7219/VII/2016 Resta Medan tertanggal 12 Juli 2016; menetapkan dugaan terjadinya tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang”, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 yo. Pasal 351 ayat (1) KUHPidana; yang dilakukan oleh Hok Lai, Mina, Hendry dan Linda terhadap pasutri Wong Tek An dan Oei Tqan Gek sehingga mengakibatkan Korban Oei Tqan Gek mengalami luka dan pendarahan di kepala.

Pasal 170 dikenakan Pidana Kurungan Penjara selama lima tahun enam bulan sampai tujuh tahun; sedangkan pasal 351 (1) dikenakan dua tahun delapan bulan penjara.

Pasal pidana manakah yang akan dituntut oleh JPU pada sidang tanggal 08 November 2016 nanti kepada masing-masing terdakwa Hok Lai, Mina, Hendry dan Linda? Kita tunggu pada Sidang tanggal 08 November 2016 di Pengadilan Negeri Medan, Selasa mendatang. 

Kronologi peristiwa penganiayaan Pengusaha Es Krim Hok Lai dan keluarganya terhadapa pasutri Wong Tek An dan Oei Tqan Gek dapat di baca di sini : 

Sudah Terbongkar Kasus Selingkuh Hok Lai Es Krim Terjerat Pasal Penganiayaan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun