Pihak Yayasan Pendidikan Cinta Budaya Chong Wen menjelaskan tentang Perizinan Sekolah kepada ratusan orang tua / wali murid dalam pertemuan tertutup yang dilakukan di aula gedung sekolah pada hari Rabu, tanggal 03 Agustus 2016. Disampaikan demikian :
“Sekolah SPK (Satuan Pendidikan Kerjasama.pen) itu izinnya langsung dari Menteri Pendidikan ke sekolah yang dituju. Segala akreditasi serta segala petinjauannya semua langsung dari Jakarta. Tidak oleh Bupati atau oleh Dinas Pendidikan Deli Serdang.”
(Dra. Chen Kui Ik, Mpd. / Kepala Sekolah SD.)
“Sekolah ini sudah statusnya adalah SPK. Sekolah Perjanjian Kerjasama. Sekolah diizinkan untuk kerjasama dengan pihak asing luar negeri untuk berkerjasama mendatangkan guru, dosen atau sebagainya, dan ini dibuat oleh keputusan Menteri. Kementrian meninjau izin-izin yang kita miliki, termasuk izin mendirikan sekolah, izin bangunan dan sebagainya. Jadi untuk hal ini, surat dari Kementrian datang kemari, bukan dari ketua atau pihak lain..... SK ini berlaku 6 tahun, kami buat 2015. Jadi ini akan berakhir 2020-2021.”
(Antonius Aritonang, M.T. / Kepala Sekolah Cinta Budaya.)
FAKTA yang perlu dipahami :
Bahwa; yang disampaikan oleh Dra. Chen Kui Ik, Mpd. / Kepala Sekolah SD dan Antonius Aritonang, M.T. / Kepala Sekolah Cinta Budaya, adalah : STATUS SEKOLAH dan Sekolah diizinkan untuk kerjasama dengan pihak asing luar negeri untuk berkerjasama mendatangkan guru, dosen atau sebagainya; seperti kutipan pernyataan-pernyataan di atas (sesuai dengan hasil Rekaman Suara).
Apa yang dijelaskan oleh kedua orang ini, BUKAN menjelaskan IZIN PENDIRIAN dan OPERASIONAL Sekolah. Melainkan PERUBAHAN STATUS dan/atau NAMA Sekolah dan izin kerjasama dengan pihak asing luar negeri untuk berkerjasama mendatangkan guru, dosen atau sebagainya
Sebelum kejadian PELECEHAN SEKSUAL terhadap ANAK SEKOLAH DI BAWAH UMUR oleh karyawan dan dua orang GURU ASING (Neil Bantleman dan Ferdinand Tjong) di Jakarta International School (JIS) yang dilaporkan pada April 2014 lalu; perizinan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) dengan mendatangkan guru-guru asing, terpusat di Jakarta oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Setelah kasus PELECEHAN SEKSUAL itu terungkap, maka sekarang mesti ada rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan) tempat SPK itu berada.
IZIN PENDIRIAN dan OPERASIONAL diberikan oleh Disdikpora Deli Serdang kepada Yayasan Pendidikan Cinta Budaya. Sedangkan IZIN PERUBAHAN STATUS dan/atau NAMA dari Sekolah Nasional menjadi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) diberikan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bandingkan ketiga Surat ini :
- SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLEHRAGA DELI SERDANG
tentang IZIN OPERASIONAL SEKOLAH dan IZIN PENDIRIAN SEKOLAH yang diberikan dari tahun 2012 sampai dengan 2017.
- SURAT PERMOHONAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN CINTA BUDAYA
tentang PERMOHONAN REKOMENDASI / IZIN kepada Disdikpora Deli Serdang untuk permohonan IZIN PERUBAHAN STATUS dan/atau NAMA di Kemendikbud Jakarta tahun 2014.
- SURAT KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI
tentang IZIN PERUBAHAN STATUS dan/atau NAMA SEKOLAH dri tahun 2014 sampai dengan 2020 (Foto diambil dari Mading Sekolah).
Pengawasan SPK meliputi pemantauan dan evaluasi, supervisi, pelaporan dan tindak lanjut pengawasan dilakukan Kemdikbud dan Dinas Pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Cakupan pengawasan ditujukan pada administrasi dan teknis edukasi. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara teratur berkesinambungan untuk menilai efesiensi, efektifitas dan akuntabilitas. Pemantauan dan evaluasi juga dilakukan terhadap sistem pendidikan, meliputi: peserta didik, kurikulum, proses pembelajaran, pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, penilaian, pengelolaan dan pembiayaan.
Unsur yang telibat dalam pemantauan dan evaluasi tersebut adalah Setjen Kemdikbud, Inspektorat Jenderal dan Ditjen Dikdasmen. Di daerah bisa melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja Propinsi. Di kabupaten/kota melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, dan Kantor Imigrasi. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi menggunakan instrumen yang disusun oleh Ditjen Dikdasmen Kemdikbud.
JADI jelaslah FAKTA PERBEDAAN dari IZIN OPERASIONAL SEKOLAH yang diberikan oleh Disdikpora Deli Serdang dari tahun 2012 sampai dengan 2017 dengan IZIN PERUBAHAN STATUS dan/atau NAMA SEKOLAH yang diberikan oleh Kemendikbud dari tahun 2014 sampai dengan 2020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H