Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fakta Perizinan Sekolah Cinta Budaya Chong Wen

12 Agustus 2016   07:38 Diperbarui: 12 Agustus 2016   07:56 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Pihak Yayasan Pendidikan Cinta Budaya Chong Wen menjelaskan tentang Perizinan Sekolah kepada ratusan orang tua / wali murid dalam pertemuan tertutup yang dilakukan di aula gedung sekolah pada hari Rabu, tanggal 03 Agustus 2016. Disampaikan demikian :

“Sekolah SPK (Satuan Pendidikan Kerjasama.pen) itu izinnya langsung dari Menteri Pendidikan ke sekolah yang dituju. Segala akreditasi serta segala petinjauannya semua langsung dari Jakarta. Tidak oleh Bupati atau oleh Dinas Pendidikan Deli Serdang.” 
 (Dra. Chen Kui Ik, Mpd. / Kepala Sekolah SD.)

“Sekolah ini sudah statusnya adalah SPK. Sekolah Perjanjian Kerjasama. Sekolah diizinkan untuk kerjasama dengan pihak asing luar negeri untuk berkerjasama mendatangkan guru, dosen atau sebagainya, dan ini dibuat oleh keputusan Menteri. Kementrian meninjau izin-izin yang kita miliki, termasuk izin mendirikan sekolah, izin bangunan dan sebagainya. Jadi untuk hal ini, surat dari Kementrian datang kemari, bukan dari ketua atau pihak lain..... SK ini berlaku 6 tahun, kami buat 2015. Jadi ini akan berakhir 2020-2021.” 
 (Antonius Aritonang, M.T. / Kepala Sekolah Cinta Budaya.)

FAKTA yang perlu dipahami :

Bahwa; yang disampaikan oleh Dra. Chen Kui Ik, Mpd. / Kepala Sekolah SD dan Antonius Aritonang, M.T. / Kepala Sekolah Cinta Budaya, adalah : STATUS SEKOLAH dan Sekolah diizinkan untuk kerjasama dengan pihak asing luar negeri untuk berkerjasama mendatangkan guru, dosen atau sebagainya; seperti kutipan pernyataan-pernyataan di atas (sesuai dengan hasil Rekaman Suara).

Apa yang dijelaskan oleh kedua orang ini, BUKAN menjelaskan IZIN PENDIRIAN dan OPERASIONAL Sekolah. Melainkan PERUBAHAN STATUS dan/atau NAMA Sekolah dan izin kerjasama dengan pihak asing luar negeri untuk berkerjasama mendatangkan guru, dosen atau sebagainya

Sebelum kejadian PELECEHAN SEKSUAL terhadap ANAK SEKOLAH DI BAWAH UMUR oleh karyawan dan dua orang GURU ASING (Neil Bantleman dan Ferdinand Tjong) di Jakarta International School (JIS) yang dilaporkan pada April 2014 lalu; perizinan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) dengan mendatangkan guru-guru asing, terpusat di Jakarta oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Setelah kasus PELECEHAN SEKSUAL itu terungkap, maka sekarang mesti ada rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan) tempat SPK itu berada.

IZIN PENDIRIAN dan OPERASIONAL diberikan oleh Disdikpora Deli Serdang kepada Yayasan Pendidikan Cinta Budaya. Sedangkan IZIN PERUBAHAN STATUS dan/atau NAMA dari Sekolah Nasional menjadi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) diberikan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Bandingkan ketiga Surat ini :

  • SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLEHRAGA DELI SERDANG
     tentang IZIN OPERASIONAL SEKOLAH dan IZIN PENDIRIAN SEKOLAH yang diberikan dari tahun 2012 sampai dengan 2017.

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi
  • SURAT PERMOHONAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN CINTA BUDAYA
     tentang PERMOHONAN REKOMENDASI / IZIN kepada Disdikpora Deli Serdang untuk permohonan IZIN PERUBAHAN STATUS dan/atau NAMA di Kemendikbud Jakarta tahun 2014. 

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi
  • SURAT KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI
     tentang IZIN PERUBAHAN STATUS dan/atau NAMA SEKOLAH dri tahun 2014 sampai dengan 2020 (Foto diambil dari Mading Sekolah). 

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi
Lebih jauh tentang SPK ini diatur dalam Permendikbud No. 31 tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dan Lembaga Pendidikan Indonesia. Peraturan ini diikuti aturan turunannya yang lebih teknis yakni Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemdikbud No. 407/D/PP/2015 tentang Juknis Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Dikdasmen oleh LPA dan LPI.

Pengawasan SPK meliputi pemantauan dan evaluasi, supervisi, pelaporan dan tindak lanjut pengawasan dilakukan Kemdikbud dan Dinas Pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Cakupan pengawasan ditujukan pada administrasi dan teknis edukasi. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara teratur berkesinambungan untuk menilai efesiensi, efektifitas dan akuntabilitas. Pemantauan dan evaluasi juga dilakukan terhadap sistem pendidikan, meliputi: peserta didik, kurikulum, proses pembelajaran, pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, penilaian, pengelolaan dan pembiayaan.

Unsur yang telibat dalam pemantauan dan evaluasi tersebut adalah Setjen Kemdikbud, Inspektorat Jenderal dan Ditjen Dikdasmen. Di daerah bisa melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja Propinsi. Di kabupaten/kota melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, dan Kantor Imigrasi. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi menggunakan instrumen yang disusun oleh Ditjen Dikdasmen Kemdikbud.

JADI jelaslah FAKTA PERBEDAAN dari IZIN OPERASIONAL SEKOLAH yang diberikan oleh Disdikpora Deli Serdang dari tahun 2012 sampai dengan 2017 dengan IZIN PERUBAHAN STATUS dan/atau NAMA SEKOLAH yang diberikan oleh Kemendikbud dari tahun 2014 sampai dengan 2020.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun