- SURAT PERMOHONAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN CINTA BUDAYA
 tentang PERMOHONAN REKOMENDASI / IZIN kepada Disdikpora Deli Serdang untuk permohonan IZIN PERUBAHAN STATUS dan/atau NAMA di Kemendikbud Jakarta tahun 2014.Â
- SURAT KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI
 tentang IZIN PERUBAHAN STATUS dan/atau NAMA SEKOLAH dri tahun 2014 sampai dengan 2020 (Foto diambil dari Mading Sekolah).Â
Pengawasan SPK meliputi pemantauan dan evaluasi, supervisi, pelaporan dan tindak lanjut pengawasan dilakukan Kemdikbud dan Dinas Pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Cakupan pengawasan ditujukan pada administrasi dan teknis edukasi. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara teratur berkesinambungan untuk menilai efesiensi, efektifitas dan akuntabilitas. Pemantauan dan evaluasi juga dilakukan terhadap sistem pendidikan, meliputi: peserta didik, kurikulum, proses pembelajaran, pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, penilaian, pengelolaan dan pembiayaan.
Unsur yang telibat dalam pemantauan dan evaluasi tersebut adalah Setjen Kemdikbud, Inspektorat Jenderal dan Ditjen Dikdasmen. Di daerah bisa melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja Propinsi. Di kabupaten/kota melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, dan Kantor Imigrasi. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi menggunakan instrumen yang disusun oleh Ditjen Dikdasmen Kemdikbud.
JADI jelaslah FAKTA PERBEDAAN dari IZIN OPERASIONAL SEKOLAH yang diberikan oleh Disdikpora Deli Serdang dari tahun 2012 sampai dengan 2017 dengan IZIN PERUBAHAN STATUS dan/atau NAMA SEKOLAH yang diberikan oleh Kemendikbud dari tahun 2014 sampai dengan 2020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H