Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fakta Perizinan Sekolah Cinta Budaya Chong Wen

12 Agustus 2016   07:38 Diperbarui: 12 Agustus 2016   07:56 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi
  • SURAT PERMOHONAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN CINTA BUDAYA
     tentang PERMOHONAN REKOMENDASI / IZIN kepada Disdikpora Deli Serdang untuk permohonan IZIN PERUBAHAN STATUS dan/atau NAMA di Kemendikbud Jakarta tahun 2014. 

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi
  • SURAT KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI
     tentang IZIN PERUBAHAN STATUS dan/atau NAMA SEKOLAH dri tahun 2014 sampai dengan 2020 (Foto diambil dari Mading Sekolah). 

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi
Lebih jauh tentang SPK ini diatur dalam Permendikbud No. 31 tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dan Lembaga Pendidikan Indonesia. Peraturan ini diikuti aturan turunannya yang lebih teknis yakni Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemdikbud No. 407/D/PP/2015 tentang Juknis Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Dikdasmen oleh LPA dan LPI.

Pengawasan SPK meliputi pemantauan dan evaluasi, supervisi, pelaporan dan tindak lanjut pengawasan dilakukan Kemdikbud dan Dinas Pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Cakupan pengawasan ditujukan pada administrasi dan teknis edukasi. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara teratur berkesinambungan untuk menilai efesiensi, efektifitas dan akuntabilitas. Pemantauan dan evaluasi juga dilakukan terhadap sistem pendidikan, meliputi: peserta didik, kurikulum, proses pembelajaran, pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, penilaian, pengelolaan dan pembiayaan.

Unsur yang telibat dalam pemantauan dan evaluasi tersebut adalah Setjen Kemdikbud, Inspektorat Jenderal dan Ditjen Dikdasmen. Di daerah bisa melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja Propinsi. Di kabupaten/kota melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, dan Kantor Imigrasi. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi menggunakan instrumen yang disusun oleh Ditjen Dikdasmen Kemdikbud.

JADI jelaslah FAKTA PERBEDAAN dari IZIN OPERASIONAL SEKOLAH yang diberikan oleh Disdikpora Deli Serdang dari tahun 2012 sampai dengan 2017 dengan IZIN PERUBAHAN STATUS dan/atau NAMA SEKOLAH yang diberikan oleh Kemendikbud dari tahun 2014 sampai dengan 2020.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun