Akan tetapi, hari ini Sabtu 16 Juli 2016, malah Pau Kok Wakil Ketua Yayasan menyuruh orang tak dikenal membongkar gembok pagar samping dan belakang. Kejadian ini membuat Burhanuddin Siagian pitam dan menggembok seluruh akses masuk ke dalam tanah miliknya dan gedung sekolah yang berdiri di atasnya.
“Sekarang, siapapun dilarang masuk tanpa seijin dari saya. Pihak Yayasan sudah keterlaluan bertindak semena-mena. Mereka pelaku kriminal yang bertindak tanpa hukum. Saya konsisten taat hukum. Saya pemilik tanah. Masuk tanpa ijin dari saya, melanggar Pasal 167 KUH-Pidana.” Demikian dipertegaskan Burhanuddin.
Lima orang yang tertangkap tangan merusak gembok pagar sekolah, akhirnya diserahkan kepada pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H