Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Eksekusi Sekolah Cinta Budaya Chong Wen Medan

21 Juni 2016   08:29 Diperbarui: 22 Juli 2016   14:54 1711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Ujung perseteruan sengketa tanah Sekolah Cinta Budaya bisa mengarah kepada PENYEGELAN GEMBOK akses pintu masuk utama ke sekolah secara sepihak.

Tidak mustahil ini dilakukan, berhubung TIDAK ADA tindakan nyata dari Pejabat Negara dalam Instansi dan Institusi terkait yang berkenan menyelesaikannya sesuai KETETAPAN HUKUM yang menjadi PANGLIMA dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pelanggaran-pelanggaran hukum itu SENGAJA dan DIBIARKAN terjadi sejak 2007, berlanjut kepada berdirinya Gedung Sekolah Cinta Budaya Chong Wen (peletakan batu pertama tanggal 30 Mei 2010), permohonan dan pemberian ijin penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Deli Serdang, sampai sekarang.

Peletakan batu pertama pendirian sekolah itu dihadiri banyak Tokoh Tionghoa (baik Tokoh Politik, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pengusaha), memberi kesan KUATNYA ELEMEN-ELEMEN TIONGHOA MEDAN yang BERKUASA dalam Politik, Ekonomi dan Basis Massa Tionghoa MEM-BACKING sekolah ini.

Terkait permasalahan ini, Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD-SU) Syamsul Qodri Marpaung, Lc, meminta polisi turun menyelidiki dan memeriksa Ketua Yayasan Pendidikan Cinta Budaya Chong Wen (Fajar Suhendra alias Soe Yong Huat), manajemen PT. Pancing Business Centre (Direktur Alwi, SH alias Lim A Hui) dan pejabat Badan Pertanahan Nasional Deli Serdang (BPN DS) serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Deli Serdang patut diduga terlibat persekongkolan tindak pelanggaran hukum.

(baca di : Sekolah Cinta Budaya di Lahan "Mafia", DPRDSU Minta Polisi Periksa Ketua Yayasan, PT PBC & BPN DS)

Pembangunan Sekolah Cinta Budaya sarat dengan pelanggaran-pelanggaran hukum yang TIDAK MENCERMINKAN Visi dan Misi Pendidikan Nasionalisme dan Kebangsaan yang diagul-agulkan.

Pelanggaran hukum yang nyata terjadi, sebagai berikut : 

1. PEMAKSAAN PEMBANGUNAN Gedung Sekolah Cinta Budaya Chong Wen DI ATAS TANAH DALAM SENGKETA.

  • 30 Mei 2010; Peletakan batu pertama pendirian Sekolah Cinta Budaya Chong Wen (Dok. Berita Harian Analisa tanggal 31 Mei 2010; judul “Sekolah Chong Wen Dibangun Lagi”).
  • 10 Juni 2016; Wakil Ketua Yayasan Cinta Budaya Chong Wen (Hariyanto alias Pau Kok) TIDAK MENGAKUI adanya Sengketa Tanah tempat berdirinya sekolah, dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komisi D - DPRD Deli Serdang.

      PERBANDINGAN :

  • Terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (Umum) di Ruang Rapat Komisi D - DPRD Deli Serdang (10/06/2016); bahwa, tanah tempat berdiri sekolah telah bermasalah Sengketa sejak tahun 2008 dan sewaktu dibangun tahun 2010 masih DALAM PROSES HUKUM di Pengadilan Negri Lubuk Pakam dan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
  • 19 Februari 2010; Masuk berkas Memori Kasasi Pertama diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam; putusan tanggal 14 November 2010 (sumber Pengadilan).
  • 15 Juni 2010; Masuk berkas di Kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara; putusan tanggal 27 Oktober 2010 (sumber Pengadilan).

2. PELANGGARAN HUKUM Izin Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Cinta Budaya

  • 16 Mei 2011; Terbit SK Pendirian Sekolah Cinta Budaya Chong Wen.
  • 31 Januari 2013; Yayasan Sekolah Cinta Budaya diduga BERTRANSAKSI ILEGAL membeli dari PT. Pancing Business Center sebagian persil tanah MASIH DALAM SENGKETA seluas 9.821 m² dari 23.034 m² berdasarkan Akte Jual Beli No. 243, dibuat dihadapan Roosmidar, SH Notaris Medan.
  • 15 Desember 2014; Terbit SK Izin Operasional Sekolah Cinta Budaya Chong Wen No.376/C/LN/2014.

      PERBANDINGAN :

  • 27 Oktober 2010; Putusan Mahkamah Agung RI dalam Kasasi No. 230 K/TUN/2010 BERKEKUATAN HUKUM TETAP (Inkracht van Gewijsde) ; amar/isi putusannya, menyatakan batal Surat Keputusan (Tergugat) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang berupa Sertifikat HAK GUNA BANGUNAN (HGB) No.3175 tanggal 31 Juli 2007 dengan luas 23.034 m² yang diperuntukkan kepada PT. Pancing Business Center; Memerintahkan Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang) untuk mencabut Surat Keputusan berupa Sertifikat HAK GUNA BANGUNAN (HGB) No.3175 tanggal 31 Juli 2007 dengan luas 23.034 m² yang diperuntukkan kepada PT. Pancing Business Center.
  • 14 Mei 2012; Putusan Mahkamah Agung RI dalam Peninjauan Kembali No.15 PK/TUN/2012 menguatkan putusan Kasasi membatalkan dan mencabut Sertifikat HAK GUNA BANGUNAN (HGB) No.3175.
  • 28 Oktober 2013; Terbit SK Inkracht van Gewijsde Ketua Pengadilan TUN Medan No. W1-TUN1/670/AT.02.07/X/2013 atas Pembatalan Sertifikat HAK GUNA BANGUNAN (HGB) No.3175 tanggal 31 Juli 2007.
  • 23 Maret 2016; BPN Kanwil Prov. Sumatera Utara RESMI membatalkan dan memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang untuk mencatat pembatalan dan menarik dari peredaran Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3157 tempat berdirinya Gedung Sekolah Cinta Budaya Chong Wen.

Dengan PEMBATALAN RESMI Sertifikat HGB No.3157; artinya, PT. Pancing Business Center sudah TIDAK LAGI MEMILIKI HAK atas tanah a-quo.

Melihat uraian-uraian dan perbandingan-perbandingan tanggal KEPUTUSAN HUKUM di atas; dapat disimpulkan; bahwa SEGALA TINDAKAN Yayasan Sekolah Cinta Budaya Chong Wen dengan PT. Pancing Business Center, sejak awal sampai beroperasi sekarang, dilakukan dengan cara MELANGGAR HUKUM. Secara resmi, tanah sengketa tidak dapat dialih fungsikan sebelum putusan akhir ketetapan hukum.

Tanggal 23 Maret 2016 adalah akhir terujung selesainya sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara atas gugatan PEMBATALAN Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3157 yang diterbitkan tanggal 31 Juli 2007.

Bagaimana dengan sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam?

PT. Pancing Business Center MELAKUKAN PENGABURAN FAKTA dan PEMBENARAN DIRI atas Putusan Pengadilan; yang dilakukan dalam bantahannya yang diterbitkan di Koran Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) tertanggal 30 Mei 2016, atas nama Kuasa Hukum-nya Jumono, SH dan pernyataan di dalam Rapat Dengar Pendapat (Umum) Komisi D – DPRD Kab. Deli Serdang (30/05/2016), sebagai berikut :

  • Bahwa dalam Perkara Sengketa Kepemilikan yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Reg. Nomor 02/Pdt.G/2008/PN-LP., tanggal 6 Januari 2009 (anda salah tanggal, yang benar adalah 24 Desember 2008. red) Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Reg. Nomor 246/PDT/2009/PT., tanggal 3 September 2009 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor 2687 K/Pdt/2010., tanggal 14 September 2011 yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde). Sudah ditegaskan bahwa PT. PANCING BUSINESS CENTER adalah selaku Subjek yang berhak atas Sebidang Tanah seluas 23.034 m² (dua puluh tiga ribu tiga puluh empat meter persegi) yang terletak di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara.

TIDAK ADA satu Petitum-pun dari PT. Pancing Business Center yang diterima Pengadilan untuk ditegaskan bahwa PT. PANCING BUSINESS CENTER adalah selaku Subjek yang berhak atas Sebidang Tanah seluas 23.034 m² (dua puluh tiga ribu tiga puluh empat meter persegi) yang terletak di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara.
Seperti yang digembar-gemborkan di atas.

PERBANDINGAN Putusan Pengadilan Lubuk Pakam YANG SESUNGGUHNYA :

Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Reg. No.02/Pdt-G/2008/PN-LP tanggal 24 Desember 2008, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.246/PDT/2009/PT-MDN tanggal 3 September 2009, Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No.2687 K/Pdt/2010 tanggal 14 September 2011, amar/isi putusannya sebagai berikut :

-------------------------------- MENGADILI --------------------------------

  • Dalam Konpensi (Harun Aminah.red) : 
    Dalam Eksepsi (PT. PBC – Direktur Alwi, SH.red) : 
    - Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; 
    Dalam Pokok Perkara : 
    - Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;

  • Dalam Rekonpensi (PT. PBC – Direktur Alwi, SH.red) : 
    - Meyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi (PT. PBC – Direktur Alwi, SH.red) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);

  • Dalam Konpensi dan Rekonpensi : 
    - Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.322.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua ribu Rupiah); 

Catatan :
Putusan ini dapat dilihat oleh umum di Website Direktori Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Putusan Pengadilan ini sangat jelas Menolak Eksepsi PT. Pancing Business Center seluruhnya; MENOLAK GUGATAN Harun Aminah dan TIDAK DAPAT DITERIMA GUGATAN PT. Pancing Business Center. Dalam putusan ini, Pengadilan TIDAK memenangkan dan/atau mengalahkan pihak manapun.

KESIMPULAN :

Jika hasil Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam kasus perdatanya demikian, putusan manakah YANG LEBIH MEMPUNYAI Kekuatan Hukum Tetap?

Jawabnya PASTI Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang diikuti oleh BPN Kanwil Prov. Sumatera Utara RESMI MEMBATALKAN dan memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang untuk mencatat pembatalan dan menarik dari peredaran Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3157 tempat berdirinya Gedung Sekolah Cinta Budaya Chong Wen.

Dengan demikian GUGURLAH SEMUA tindakan hukum dan ketetapan hukum yang dilakukan oleh Yayasan Sekolah Cinta Budaya Chong Wen dengan PT. Pancing Business Center, karena MELANGGAR HUKUM. 

Burhanuddin Siagian yang melakukan transaksi dengan Harun Aminah atas pelepasan hak tanah tersebut pada tanggal 24 Maret 2016, sudah SAH karena proses hukum silang sengketa SUDAH SELESAI pada tanggal 23 Maret 2016. 

Burhanuddin Siagian SUDAH TEPAT melakukan pemagaran terhadap tanah tempat berdirinya Sekolah Cinta Budaya Chong Wen; adalah untuk melindungi tanah tersebut agar TIDAK DISALAH GUNAKAN dan DIKOMERSILKAN oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab YANG MENGATAS-NAMAKAN 3.000 siswa-siswi Sekolah Cinta Budaya Chong Wen, yang sudah banyak melakukan kesalahan-kesalahan dan pelanggaran hukum selama ini.

LEBIH TEPAT LAGI kalau mau, Burhanuddin Siagian bisa melakukan SEGEL GEMBOK Gedung Sekolah Cinta Budaya Chong Wen secara sepihak; karena Pemerintah melalui Instansi dan Institusi terkait TIDAK MAU MELAKSANAKAN Ketetapan Hukum yang sudah diputuskan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

 

Penulis :
TJin Kwang
(Jurnalis Hukum dan HAMNamun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun