Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Eksekusi Sekolah Cinta Budaya Chong Wen Medan

21 Juni 2016   08:29 Diperbarui: 22 Juli 2016   14:54 1711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  • Dalam Rekonpensi (PT. PBC – Direktur Alwi, SH.red) : 
    - Meyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi (PT. PBC – Direktur Alwi, SH.red) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);

  • Dalam Konpensi dan Rekonpensi : 
    - Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.322.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua ribu Rupiah); 
  • Catatan :
    Putusan ini dapat dilihat oleh umum di Website Direktori Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Putusan Pengadilan ini sangat jelas Menolak Eksepsi PT. Pancing Business Center seluruhnya; MENOLAK GUGATAN Harun Aminah dan TIDAK DAPAT DITERIMA GUGATAN PT. Pancing Business Center. Dalam putusan ini, Pengadilan TIDAK memenangkan dan/atau mengalahkan pihak manapun.

    KESIMPULAN :

    Jika hasil Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam kasus perdatanya demikian, putusan manakah YANG LEBIH MEMPUNYAI Kekuatan Hukum Tetap?

    Jawabnya PASTI Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang diikuti oleh BPN Kanwil Prov. Sumatera Utara RESMI MEMBATALKAN dan memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang untuk mencatat pembatalan dan menarik dari peredaran Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3157 tempat berdirinya Gedung Sekolah Cinta Budaya Chong Wen.

    Dengan demikian GUGURLAH SEMUA tindakan hukum dan ketetapan hukum yang dilakukan oleh Yayasan Sekolah Cinta Budaya Chong Wen dengan PT. Pancing Business Center, karena MELANGGAR HUKUM. 

    Burhanuddin Siagian yang melakukan transaksi dengan Harun Aminah atas pelepasan hak tanah tersebut pada tanggal 24 Maret 2016, sudah SAH karena proses hukum silang sengketa SUDAH SELESAI pada tanggal 23 Maret 2016. 

    Burhanuddin Siagian SUDAH TEPAT melakukan pemagaran terhadap tanah tempat berdirinya Sekolah Cinta Budaya Chong Wen; adalah untuk melindungi tanah tersebut agar TIDAK DISALAH GUNAKAN dan DIKOMERSILKAN oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab YANG MENGATAS-NAMAKAN 3.000 siswa-siswi Sekolah Cinta Budaya Chong Wen, yang sudah banyak melakukan kesalahan-kesalahan dan pelanggaran hukum selama ini.

    LEBIH TEPAT LAGI kalau mau, Burhanuddin Siagian bisa melakukan SEGEL GEMBOK Gedung Sekolah Cinta Budaya Chong Wen secara sepihak; karena Pemerintah melalui Instansi dan Institusi terkait TIDAK MAU MELAKSANAKAN Ketetapan Hukum yang sudah diputuskan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

     

    Penulis :
    TJin Kwang
    (Jurnalis Hukum dan HAMNamun

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun