Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Eksekusi Sekolah Cinta Budaya Chong Wen Medan

21 Juni 2016   08:29 Diperbarui: 22 Juli 2016   14:54 1711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. PELANGGARAN HUKUM Izin Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Cinta Budaya

  • 16 Mei 2011; Terbit SK Pendirian Sekolah Cinta Budaya Chong Wen.
  • 31 Januari 2013; Yayasan Sekolah Cinta Budaya diduga BERTRANSAKSI ILEGAL membeli dari PT. Pancing Business Center sebagian persil tanah MASIH DALAM SENGKETA seluas 9.821 m² dari 23.034 m² berdasarkan Akte Jual Beli No. 243, dibuat dihadapan Roosmidar, SH Notaris Medan.
  • 15 Desember 2014; Terbit SK Izin Operasional Sekolah Cinta Budaya Chong Wen No.376/C/LN/2014.

      PERBANDINGAN :

  • 27 Oktober 2010; Putusan Mahkamah Agung RI dalam Kasasi No. 230 K/TUN/2010 BERKEKUATAN HUKUM TETAP (Inkracht van Gewijsde) ; amar/isi putusannya, menyatakan batal Surat Keputusan (Tergugat) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang berupa Sertifikat HAK GUNA BANGUNAN (HGB) No.3175 tanggal 31 Juli 2007 dengan luas 23.034 m² yang diperuntukkan kepada PT. Pancing Business Center; Memerintahkan Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang) untuk mencabut Surat Keputusan berupa Sertifikat HAK GUNA BANGUNAN (HGB) No.3175 tanggal 31 Juli 2007 dengan luas 23.034 m² yang diperuntukkan kepada PT. Pancing Business Center.
  • 14 Mei 2012; Putusan Mahkamah Agung RI dalam Peninjauan Kembali No.15 PK/TUN/2012 menguatkan putusan Kasasi membatalkan dan mencabut Sertifikat HAK GUNA BANGUNAN (HGB) No.3175.
  • 28 Oktober 2013; Terbit SK Inkracht van Gewijsde Ketua Pengadilan TUN Medan No. W1-TUN1/670/AT.02.07/X/2013 atas Pembatalan Sertifikat HAK GUNA BANGUNAN (HGB) No.3175 tanggal 31 Juli 2007.
  • 23 Maret 2016; BPN Kanwil Prov. Sumatera Utara RESMI membatalkan dan memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang untuk mencatat pembatalan dan menarik dari peredaran Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3157 tempat berdirinya Gedung Sekolah Cinta Budaya Chong Wen.

Dengan PEMBATALAN RESMI Sertifikat HGB No.3157; artinya, PT. Pancing Business Center sudah TIDAK LAGI MEMILIKI HAK atas tanah a-quo.

Melihat uraian-uraian dan perbandingan-perbandingan tanggal KEPUTUSAN HUKUM di atas; dapat disimpulkan; bahwa SEGALA TINDAKAN Yayasan Sekolah Cinta Budaya Chong Wen dengan PT. Pancing Business Center, sejak awal sampai beroperasi sekarang, dilakukan dengan cara MELANGGAR HUKUM. Secara resmi, tanah sengketa tidak dapat dialih fungsikan sebelum putusan akhir ketetapan hukum.

Tanggal 23 Maret 2016 adalah akhir terujung selesainya sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara atas gugatan PEMBATALAN Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3157 yang diterbitkan tanggal 31 Juli 2007.

Bagaimana dengan sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam?

PT. Pancing Business Center MELAKUKAN PENGABURAN FAKTA dan PEMBENARAN DIRI atas Putusan Pengadilan; yang dilakukan dalam bantahannya yang diterbitkan di Koran Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) tertanggal 30 Mei 2016, atas nama Kuasa Hukum-nya Jumono, SH dan pernyataan di dalam Rapat Dengar Pendapat (Umum) Komisi D – DPRD Kab. Deli Serdang (30/05/2016), sebagai berikut :

  • Bahwa dalam Perkara Sengketa Kepemilikan yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Reg. Nomor 02/Pdt.G/2008/PN-LP., tanggal 6 Januari 2009 (anda salah tanggal, yang benar adalah 24 Desember 2008. red) Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Reg. Nomor 246/PDT/2009/PT., tanggal 3 September 2009 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor 2687 K/Pdt/2010., tanggal 14 September 2011 yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde). Sudah ditegaskan bahwa PT. PANCING BUSINESS CENTER adalah selaku Subjek yang berhak atas Sebidang Tanah seluas 23.034 m² (dua puluh tiga ribu tiga puluh empat meter persegi) yang terletak di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara.

TIDAK ADA satu Petitum-pun dari PT. Pancing Business Center yang diterima Pengadilan untuk ditegaskan bahwa PT. PANCING BUSINESS CENTER adalah selaku Subjek yang berhak atas Sebidang Tanah seluas 23.034 m² (dua puluh tiga ribu tiga puluh empat meter persegi) yang terletak di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara.
Seperti yang digembar-gemborkan di atas.

PERBANDINGAN Putusan Pengadilan Lubuk Pakam YANG SESUNGGUHNYA :

Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Reg. No.02/Pdt-G/2008/PN-LP tanggal 24 Desember 2008, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.246/PDT/2009/PT-MDN tanggal 3 September 2009, Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No.2687 K/Pdt/2010 tanggal 14 September 2011, amar/isi putusannya sebagai berikut :

-------------------------------- MENGADILI --------------------------------

  • Dalam Konpensi (Harun Aminah.red) : 
    Dalam Eksepsi (PT. PBC – Direktur Alwi, SH.red) : 
    - Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; 
    Dalam Pokok Perkara : 
    - Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun