Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Demi 3.000 Siswa-Siswi Sekolah Cinta Budaya Chong Wen

16 Juni 2016   21:21 Diperbarui: 23 Juni 2016   18:20 7619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Dokumen Pribadi

Demi 3.000 siswa-siswi, Burhanuddin Siagian tidak logis memberi 3 somasi yg isinya mengosongkan lahan dalam seminggu.

"Bagaimana kami mau memenuhi, isi somasi adalah segera kosongkan lahan dalam waktu satu minggu. Begitu semua isi surat somasinya. Sementara sekolah sudah berdiri sejak 2011 sementara Pak Burhanuddin beli tanah itu pada Maret 2016, janggal enggak? Kami harap bupati dan Kapolda bisa mengambil sikap, biar cepat selesai masalah ini," tambah Dharno.

PASTI sangat janggal gedung sekolah didirikan pada tahun 2010 (peletakan batu pertama tanggal 30 Mei 2010) selesai dan beroperasi 2011 di mana pada masa itu, tanah tempat gedung berdiri masih DALAM SENGKETA antara Harun Aminah dan PT. Pancing Business Center (Direktur Alwi, SH) dalam Perkara Pengadilan Perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

TERLEBIH JANGGAL, Yayasan Sekolah (Ketua Fajar Suhendra alias Soe Yong Huat) dan PT. Pancing Business Center (Direktur Alwi, SH) berani bertransaksi JUAL BELI TANAH DALAM SENGKETA.

BENAR kata Dharno, demi 3.000 siswa siswi "... Bupati dan Kapolda bisa mengambil sikap, biar cepat selesai masalah ini." Karena Yayasan Sekolah dan PT.PBC mustahil melanggar hukum, melainkan Burhanuddin Siagian lah si Penjahat Besar. Yayasan Sekolah dan PT. PBC adalah Malaikat-Malaikat dunia pendidikan.

Demi 3.000 siswa-siswi, kita WAJIB MENDUKUNG Dharno yang BERHATI MULIA dan Yayasan Sekolah Cinta Budaya yang dizalimi BUKAN MENZALIMI.

Mari kita BERTERIAK kepada Burhanuddin Siagian yang memagar tanah yang sudah dibelinya dengan sah pada tahun 2016; setelah RESMI SELESAI silang sengketa antara Harun Aminah melawan PT. Pancing Business Center, dengan PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia MEMBATALKAN Sertifikat HGB tanah yang menjadi dasar IMB dan Ijin Menyelenggarakan dan Melaksanakan Pendidikan. 

DEMI 3.000 SISWA-SISWI Sekolah Cinta Budaya Chong Wen,

"Segera rubuhkan pagar, Jendral...!"

Penulis :

TJin Kwang
(Jurnalis Hukum dan HAM)

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun