Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kasus Sekolah Cinta Budaya Medan Bukan Berita Bohong

14 November 2015   11:48 Diperbarui: 14 November 2015   11:55 18060
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Medan Punya Cerita.

Menurut informasi yang ku terima dari Nara Sumber, ada 4 orang Donatur yang berencana menggugat Yayasan Cinta Budaya setelah mengetahui Sertifikat HGB Sekolah Cinta Budaya DIBATALKAN Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Tulisan yang ku publikasikan di Kompasiana, mengenai KASUS sekolah ini (04 September 2015), telah membuat heboh warga Kota Medan, terutama para orang tua yang menyekolahkan anak-anak mereka di Sekolah Cinta Budaya.

[baca di : Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) Medan : Sertifikat HGB Dibatalkan PTUN ]

Sekira 3 hari berita itu terbit, pihak Yayasan memberikan klarifikasi kepada beberapa kelas setingkat SMP ke atas, di sekolah. Pihak Yayasan mengklarifikasi; bahwa, berita itu bohong (alias fitnah. Pen). Aneh bin ajaib. Berita yang kutulis itu berasal dari Nara Sumber disertai FAKTA DATA (fotocopy) dari Kepolisian dan Pengadilan,...... dibilang bohong?

FAKTA DATA :

Dalam Gugatan Pengadilan Perdata Umum;

Harun Aminah MENGGUGAT Alwi SH; Direktur Utama PT. Pancing Business Centre (MMTC) atas sebidang tanah seluas 21.280 M2 miliknya, yang dikusai dengan melanggar hukum dan diperjual-belikan oleh PT. Pancing Business Centre kepada Yayasan Cinta Budaya (Ketua Fajar Suhendra), di mana sekarang telah berdiri megah sebuah gedung Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen).

Gugatan Harun Aminah TERDAFTAR di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 16 Januari 2008, dengan Nomor : 02/Pdt.G/2008/PN-LP. Sampai hari berita ini dipublikasikan, gugatan ini masih dalam tahap Peninjauan Kembali.

Gambar Salinan Putusan PN Lubuk Pakam.

 

Dalam Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;

Harun Aminah MENGGUGAT Terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3157 tertanggal 31 Juli 2007; yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (Kepala Kantor Pertanahan) Kabupaten Deli Serdang untuk PT. Pancing Business Centre (Direktur Utama Alwi SH); di mana Sertifikat HGB tersebut adalah sertifikat tanah tempat berdirinya Sekolah Cinta Budaya – Chong Wen sekarang.

Gugatan ini TELAH DIMENANGKAN oleh Harun Aminah dalam tiga tingkatan pengadilan; yaitu :

1. Putusan Pengadilan TUN Medan No.12/G/2009/PTUN-MDN tanggal 15 September 2009;
2. Putusan Pengadilan Tinggi TUN No.05/B/2010/PT.TUN-MDN tanggal 1 Maret 2010;
3. Putusan Mahkamah Agung RI No.230 K/TUN/2010 tanggal 27 Oktober 2010;

Dengan KEPUTUSAN MEMBATALKAN Sertifikat No. 3157 tertanggal 31 Juli 2007 yang dikuatkan dengan PENETAPAN EKSEKUSI Nomor : 12/G/2009/PTUN-MDN tanggal 16 September 2013; dan PERINTAH kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang dan/atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang untuk MEMBATALKAN Sertifikat HGB No. 3157 yang menjadi ALAS JUAL-BELI sebidang tanah milik PT. Pancing Business Centre (Alwi SH) kepada Yayasan Sekolah Cinta Budaya – Cong Wen (Fajar Suhendra).

Gambar Salinan Penetapan Eksekusi Pengadilan TUN Medan.

Serta TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP (Inkracht Van Gewijsde) melalui Surat Keterangan Inkracht Nomor : W1-TUN1/670/AT.02.07X/2013 tanggal 28 Oktober 2013.

Gambar Salinan Surat Keterangan Inkracht.

 

Dalam Gugatan Pidana :

Harun Aminah MELAPORKAN Alwi SH (Direktur Utama PT. Pancing Business Centre – MMTC) dengan dugaan Tindak PIDANA Pemalsuan Surat dan Menjual Hak Orang Lain sesuai dengan Pasal 263 yo. 385 KUHPidana, dengan Surat Laporan Nomor : STTLP/594/K/III/2014/RESTA MEDAN.

Sampai tulisan ini dipublikasikan; Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Kota Medan TELAH MEMERIKSA Terlapor Alwi SH (Dirut PT. Pancing Business Centre – MMTC) dan Fajar Suhendra (Ketua Yayasan Sekolah Cinta Budaya – Chong Wen) berserta yang lainnya sebagai saksi.

Gambar :
* Surat Laporan Polisi (Harun Aminah)

 

* Surat Panggilan Polisi (Alwi SH)

 


* Surat Panggilan Polisi (Fajar Suhendra)


* Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.

 

 

Dalam Pemberitahuan :

Harun Aminah telah mengirimkan Surat SOMASI kepada Ketua Yayasan Cinta Budaya – Chong Wen, Fajar Suhendra; melalui Kuasa Hukum-nya Zulfirman & Partners, pada tanggal 09 Mei 2011, namun tidak mendapat tnggapan; dan Surat Pemberitahuan kepada seluruh orang tua/wali murid Sekolah Cinta Budaya, secara membagi-bagikannya di depan sekolah pada tanggal 23 April 2014.

Gambar Surat Somasi

 

PENUTUP 

Sangat JELAS dalam KASUS ini :

1. Bahwa; awal mulanya PT. Pancing Business Centre (dan/atau Direktur Utama Alwi SH) menguasai dengan cara MELAWAN HUKUM atas sebidang tanah total ukuran seluas 21.280 M2 milik Harun Aminah.

2. Bahwa; PT. Pancing Business Centre (dan/atau Direktur Utama Alwi SH) memohon diterbitkannya Sertifikat HGB kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang dengan cara MELAWAN HUKUM atas sebidang tanah seperti yang disebutkan pada point No 1.

3. Bahwa; Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang (dan/atau Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang) telah menerbitkan Sertifikat HGB No. 3157 tanggal 31 Juli 2007 untuk PT. Pancing Business Centre atas nama Direktur Utama Alwi SH.

4. Bahwa; setelah mendapatkan Sertifikat HGB seperti yang disebut pada Point No. 3, PT. Pancing Business Centre (dan/atau Direktur Utama Alwi SH) MEMPERJUAL BELIKAN dengan cara MELAWAN HUKUM atas sebidang tanah seperti yang disebut pada Point No. 1 kepada Yayasan Sekolah Cinta Budaya – Chong Wen.

5. Bahwa; Yayasan Cinta Budaya – Chong Wen (Ketua Fajar Suhendra) membangun dan melanjutkan aktifitas Sekolah Cinta Budaya – Chong Wen, tanpa menghiraukan Surat Somasi dan Perkara Kasus yang sedang berjalan di Pengadilan.

6. Bahwa; sampai saat ini Sekolah Cinta Budaya – Chong Wen malah melanjutkan aktifitasnya, bahkan telah bertambah gedung baru mewah dan beroperasi seperti yang kita ketahui bersama.

Perkembangan terbaru dari Nara Sumber, Kasus Sekolah Cinta Budaya – Chong Wen kini telah ditangani BARESKRIM Kepolisian Negara Republik Indonesia Pusat Jakarta. Dilaporkan oleh Harun Aminah dengan Laporan Polisi Nomor LP/747/VI/Bareskrim tanggal 16 Juni 2015.

Dengan FAKTA DATA lengkap dan jelas ini; Apakah ini bisa disebut cerita bohong?

Siapa yang berbohong dalam hal ini? Pihak Yayasan Cinta Budaya atau Nara Sumber atau Penulis “Medan Punya Cerita” ini yang berbohong?

Disampaikan oleh Nara Sumber; bahwa, kepada siapa saja DONATUR dan/atau ORANG TUA/WALI MURID yang berkehendak MENGGUGAT SECARA HUKUM kepada Yayasan dan/atau Sekolah Cinta Budaya – Chong Wen; Nara Sumber akan MEMFASILITASI dengan SEGALA BIAYA GRATIS.........

Demikian “Medan Punya Cerita” kali ini. Tunggu cerita berikutnya mengenai PERKEMBANGAN PEMERIKSAAN KASUS yang DITANGANI BARESKRIM PUSAT.

Salam “Medan Punya Cerita”.

Penulis Cerita :
Lim Tjin Kwang
(Orang Tua/Wali 3 orang siswa Sekolah Cinta Budaya)
Nomor Kontak Ponsel : 081397585890

Nara Sumber :
Ali Susanto
Nomor Kontak Ponsel : 082166986666

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun