Harun Aminah telah mengirimkan Surat SOMASI kepada Ketua Yayasan Cinta Budaya – Chong Wen, Fajar Suhendra; melalui Kuasa Hukum-nya Zulfirman & Partners, pada tanggal 09 Mei 2011, namun tidak mendapat tnggapan; dan Surat Pemberitahuan kepada seluruh orang tua/wali murid Sekolah Cinta Budaya, secara membagi-bagikannya di depan sekolah pada tanggal 23 April 2014.
Gambar Surat Somasi
Â
PENUTUPÂ
Sangat JELAS dalam KASUS ini :
1. Bahwa; awal mulanya PT. Pancing Business Centre (dan/atau Direktur Utama Alwi SH) menguasai dengan cara MELAWAN HUKUM atas sebidang tanah total ukuran seluas 21.280 M2 milik Harun Aminah.
2. Bahwa; PT. Pancing Business Centre (dan/atau Direktur Utama Alwi SH) memohon diterbitkannya Sertifikat HGB kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang dengan cara MELAWAN HUKUM atas sebidang tanah seperti yang disebutkan pada point No 1.
3. Bahwa; Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang (dan/atau Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang) telah menerbitkan Sertifikat HGB No. 3157 tanggal 31 Juli 2007 untuk PT. Pancing Business Centre atas nama Direktur Utama Alwi SH.
4. Bahwa; setelah mendapatkan Sertifikat HGB seperti yang disebut pada Point No. 3, PT. Pancing Business Centre (dan/atau Direktur Utama Alwi SH) MEMPERJUAL BELIKAN dengan cara MELAWAN HUKUM atas sebidang tanah seperti yang disebut pada Point No. 1 kepada Yayasan Sekolah Cinta Budaya – Chong Wen.
5. Bahwa; Yayasan Cinta Budaya – Chong Wen (Ketua Fajar Suhendra) membangun dan melanjutkan aktifitas Sekolah Cinta Budaya – Chong Wen, tanpa menghiraukan Surat Somasi dan Perkara Kasus yang sedang berjalan di Pengadilan.