Medan Punya Cerita.
Menurut informasi yang ku terima dari Nara Sumber, ada 4 orang Donatur yang berencana menggugat Yayasan Cinta Budaya setelah mengetahui Sertifikat HGB Sekolah Cinta Budaya DIBATALKAN Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Tulisan yang ku publikasikan di Kompasiana, mengenai KASUS sekolah ini (04 September 2015), telah membuat heboh warga Kota Medan, terutama para orang tua yang menyekolahkan anak-anak mereka di Sekolah Cinta Budaya.
[baca di : Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) Medan : Sertifikat HGB Dibatalkan PTUN ]
Sekira 3 hari berita itu terbit, pihak Yayasan memberikan klarifikasi kepada beberapa kelas setingkat SMP ke atas, di sekolah. Pihak Yayasan mengklarifikasi; bahwa, berita itu bohong (alias fitnah. Pen). Aneh bin ajaib. Berita yang kutulis itu berasal dari Nara Sumber disertai FAKTA DATA (fotocopy) dari Kepolisian dan Pengadilan,...... dibilang bohong?
FAKTA DATA :
Dalam Gugatan Pengadilan Perdata Umum;
Harun Aminah MENGGUGAT Alwi SH; Direktur Utama PT. Pancing Business Centre (MMTC) atas sebidang tanah seluas 21.280 M2 miliknya, yang dikusai dengan melanggar hukum dan diperjual-belikan oleh PT. Pancing Business Centre kepada Yayasan Cinta Budaya (Ketua Fajar Suhendra), di mana sekarang telah berdiri megah sebuah gedung Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen).
Gugatan Harun Aminah TERDAFTAR di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 16 Januari 2008, dengan Nomor : 02/Pdt.G/2008/PN-LP. Sampai hari berita ini dipublikasikan, gugatan ini masih dalam tahap Peninjauan Kembali.
Gambar Salinan Putusan PN Lubuk Pakam.