Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Merasa Jadi Objek Pengutipan Parkir Di Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) Medan

29 Juli 2015   13:55 Diperbarui: 4 September 2015   17:26 34668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Medan punya cerita:
Pengutipan Uang Parkir dari orang tua siswa Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) bisa mencapai jutaan per hari.

Oknum Dinas Perhubungan Kab. Deli Serdang bersama dengan Developer Komplek Perumahan MMTC dan Yayasan Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) Medan, disinyalir “kong kali kong” atas kebijakan pengutipan Retribusi Parkir dalam Komplek Perumahan.

Sejumlah 473 orang tua siswa kecewa dan berencana memindahkan anak-anak mereka dari Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen), yang berdomisili di dalam Komplek Perumahan MMTC, Jalan Williem Iskandar Kec. Percut Sei Tuan Perbatasan Medan-Deli Serdang.

Senin, 27 Juli 2015, Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen); diprotes oleh sekelompok orang tua siswa. Protes tersebut berkaitan dengan Penutupan Sebaris Jalan Depan Sekolah dan diberlakukan PEMBAYARAN RETRIBUSI LINTAS dan BERHENTI PARKIR kenderaan yang mengantar dan atau menjemput siswa.

Setiap kendaraan yang memasuki sebaris jalan menuju Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) diberhentikan petugas-petugas parkir yang memakai seragam lengkap dan Surat Ijin Pengutipan Retribusi Parkir dari Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang. Mereka adalah petugas dari Developer Komplek Perumahan MMTC Medan.

Mobil-mobil diberhentikan di portal yang dibuat non-permanen, di persimpangan pangkal jalan menuju sekolah. Petugas parkir menyodorkan selembar tanda bukti parkir sejumlah Rp.2.000,- yang WAJIB DIBAYAR WALAU HANYA MELINTAS.

Protes tersebut sempat memanas, akhirnya Sekolah Cinta Budaya mengundang Dishub Kab. Deli Serdang yang pada kesempatan itu dihadiri oleh perwakilannya Hazkia Purba dan dua staf lainnya; perwakilan dari Polsek Percut Sei Tuan; dari pihak Pengembang Komplek Perumahan MMTC dihadiri pengawas pelaksana parkir; dari Pihak Sekolah, Akok; serta Adriandi, Hendi dan Noerdin sebagai Perwakilan Orang Tua Siswa.

 

Pihak Dishub menjelaskan, “Penerbitan dan pemberian surat ijin kepada pihak Developer berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Surat Permohonan Saudara Anton Edison Panggabean dari pihak Developer tertanggal 22 Juni 2015. Hal ini tertera jelas dalam surat ijin yang diberikan.”

Pihak Yayasan Sekolah yang diwakili Anggota Komite Sekolah, A-Kok mejelaskan “Pihak Yayasan tidak pernah mengadakan MoU untuk permasalahan pengutipan parkir ini dengan pihak manapun”. Namun pihak Yayasan Sekolah mendukung pengutipan ini dengan mengatakan “Akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini kepada orang tua siswa.”

Kami para orang tua siswa, menolak keras kebijakan ini. Para orang tua murid yang menolak keras kebijakan ini telah membuat Surat Keluhan Dan Keberatan Adanya Kutipan Parkir Di Dalam Komplek MMTC.Surat ini ditandatangani oleh 473 orang tua murid; ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang untuk meninjau kembali Surat Ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kab. Deli Serdang untuk atas nama Anton Edison Panggabean selaku Direktur Pengembang Komplek Perumahan MMTC.

Uang kutipan Retribusi Parkir yang bernilai juta-jutaan per hari dikutip dari orang tua siswa Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen), siapa tak tergiur?

Satu hari, satu unit mobil antar jemput anak sekolah dua kali masuk dan keluar, dikalikan dengan nilai Rp.2.000,- per sekali masuk dan keluar. Belum lagi dihitung antar jemput untuk kegiatan Ekstra Kulikuler Sekolah, satu hari bisa sampai empat kali masuk dan keluar.

Ilustrasi :
2 X Rp.2.000,- = Rp.4.000,- (antar-jemput sekolah)
2 X Rp.2.000,- = Rp.4.000,- (antar-jemput kegiatan Ekstra Kulikuler Sekolah)
-----------------------------------
TOTAL = Rp.8.000,- (per orang tua siswa yang membawa mobil per hari)

473 orang tua siswa yang antar jemput anaknya pakai mobil, MENOLAK KERAS kebijakan ini (belum termasuk jumlah ratusan lainnya yang membawa mobil, namun belum menandatangani Surat Penolakan), dikali Rp.8.000,- /hari......

Ilustrasi :
473 X Rp.8.000,- = Rp.3.784.000,- /hari (belum terhitung ratusan lainnya yang membawa mobil).
Satu bulan pengutipan uang parkir bisa mencapai LEBIH DARI Rp.100.000.000,-
Silahkan hitung sendiri..........!!!

Sedangkan kewajiban setoran retribusi yang dibayarkan oleh Developer Komplek Perumahan MMTC sebagai penerima Surat Ijin atas nama Anton Dedison Panggabean, kepada KAS Pemerintahan Daerah Kab. Deli Serdang HANYA SEBESAR Rp.750.000,- per bulan.

Mohon maaf tanpa mengurangi rasa hormat, memberanikan diri berteriak “BAU KONSPIRASI” antara Oknum Dinas Perhubungan Kab. Deli Serdang dengan Developer Komplek Perumahan MMTC dan Yayasan Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen), TERCIUM SANGAT MENYENGAT...!!!

 

Kami para orang tua siswa DIJADIKAN OBJEK MENCARI DUIT...... karena OBJEK RETRIBUSI berupa jalan Komplek Perumahan yang dibangun Developer SEBENARNYA ADALAH FASILITAS KOMPLEK PERUMAHAN.......... BUKAN OBJEK RETRIBUSI seperti yang dijadikan dasar ketetapan sesuai UU, dalam Surat Ijin Pengutipan Retribusi Parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kab. Deli Serdang dengan Nomor : 974/552/PHB/2015; ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Kab. Deli Serdang, M. Tahir Siagian SE.

* Bahwa; Jalan di dalam Komplek Perumahan MMTC, adalah FASILITAS KOMPLEK PERUMAHAN.
* Bahwa; Yayasan Sekolah Cinta Budaya – Chong Wen sebagai sekolah yang bangunannya milik sendiri, berdiri di dalam Komplek Perumahan MMTC, juga HARUS MENOLAK KERAS kebijakan Developer dan Surat Ijin yang diterbitkan Dinas Perhubungan Kab. Deli Serdang.
* Bahwa; Jalan di dalam Komplek Perumahan MMTC, BUKAN ASET PEMKAB DELI SERDANG yang bisa dikenakan sebagai OBJEK RETRIBUSI.
* Bahwa; Jalan di dalam Komplek Perumahan MMTC, BUKAN OBJEK RETRIBUSI seperti yang tertera dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Oleh sebab itu, kami para orang tua murid Sekolah Cinta Budaya - Chong Wen, MENOLAK KERAS Surat Ijin Pengutipan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Nomor : 974/552/PHB/2015; ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Kab. Deli Serdang, M. Tahir Siagian SE.
Demikian hari ini Medan punya cerita.

Yang bercerita :
Lim Tjin Kwang
(orang tua/wali dari 3 orang siswi Sekolah Cinta Budaya – Chong Wen)

Berita Terkait :

Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) Medan: Sertifikat HGB Dibatalkan PTUN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun