Uang kutipan Retribusi Parkir yang bernilai juta-jutaan per hari dikutip dari orang tua siswa Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen), siapa tak tergiur?
Satu hari, satu unit mobil antar jemput anak sekolah dua kali masuk dan keluar, dikalikan dengan nilai Rp.2.000,- per sekali masuk dan keluar. Belum lagi dihitung antar jemput untuk kegiatan Ekstra Kulikuler Sekolah, satu hari bisa sampai empat kali masuk dan keluar.
Ilustrasi :
2 X Rp.2.000,- = Rp.4.000,- (antar-jemput sekolah)
2 X Rp.2.000,- = Rp.4.000,- (antar-jemput kegiatan Ekstra Kulikuler Sekolah)
-----------------------------------
TOTAL = Rp.8.000,- (per orang tua siswa yang membawa mobil per hari)
473 orang tua siswa yang antar jemput anaknya pakai mobil, MENOLAK KERAS kebijakan ini (belum termasuk jumlah ratusan lainnya yang membawa mobil, namun belum menandatangani Surat Penolakan), dikali Rp.8.000,- /hari......
Ilustrasi :
473 X Rp.8.000,- = Rp.3.784.000,- /hari (belum terhitung ratusan lainnya yang membawa mobil).
Satu bulan pengutipan uang parkir bisa mencapai LEBIH DARI Rp.100.000.000,-
Silahkan hitung sendiri..........!!!
Sedangkan kewajiban setoran retribusi yang dibayarkan oleh Developer Komplek Perumahan MMTC sebagai penerima Surat Ijin atas nama Anton Dedison Panggabean, kepada KAS Pemerintahan Daerah Kab. Deli Serdang HANYA SEBESAR Rp.750.000,- per bulan.
Mohon maaf tanpa mengurangi rasa hormat, memberanikan diri berteriak “BAU KONSPIRASI” antara Oknum Dinas Perhubungan Kab. Deli Serdang dengan Developer Komplek Perumahan MMTC dan Yayasan Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen), TERCIUM SANGAT MENYENGAT...!!!
Kami para orang tua siswa DIJADIKAN OBJEK MENCARI DUIT...... karena OBJEK RETRIBUSI berupa jalan Komplek Perumahan yang dibangun Developer SEBENARNYA ADALAH FASILITAS KOMPLEK PERUMAHAN.......... BUKAN OBJEK RETRIBUSI seperti yang dijadikan dasar ketetapan sesuai UU, dalam Surat Ijin Pengutipan Retribusi Parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kab. Deli Serdang dengan Nomor : 974/552/PHB/2015; ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Kab. Deli Serdang, M. Tahir Siagian SE.
* Bahwa; Jalan di dalam Komplek Perumahan MMTC, adalah FASILITAS KOMPLEK PERUMAHAN.
* Bahwa; Yayasan Sekolah Cinta Budaya – Chong Wen sebagai sekolah yang bangunannya milik sendiri, berdiri di dalam Komplek Perumahan MMTC, juga HARUS MENOLAK KERAS kebijakan Developer dan Surat Ijin yang diterbitkan Dinas Perhubungan Kab. Deli Serdang.
* Bahwa; Jalan di dalam Komplek Perumahan MMTC, BUKAN ASET PEMKAB DELI SERDANG yang bisa dikenakan sebagai OBJEK RETRIBUSI.
* Bahwa; Jalan di dalam Komplek Perumahan MMTC, BUKAN OBJEK RETRIBUSI seperti yang tertera dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Oleh sebab itu, kami para orang tua murid Sekolah Cinta Budaya - Chong Wen, MENOLAK KERAS Surat Ijin Pengutipan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Nomor : 974/552/PHB/2015; ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Kab. Deli Serdang, M. Tahir Siagian SE.
Demikian hari ini Medan punya cerita.