"Mau menanyakan kasus yang ada di sini, sambil menyebut dengan jelas kasusnya" jawabnyaÂ
"Oh itu, maaf sudah ditangani pihak berwajib, jadi kami tidak boleh menyampaikan kepada orang/atau pihak lain tanpa ada surat resmi dari Penyidik" jawab sang Manajer,Â
Saya menjadi tidak konsen membaca koran, saya dengarkan dengan seksama apa yang akan mereka sampaikan.Â
"Lho Bu, sudah ada Undang-Undang tentang keterbukaan informasi Publik No. 14 tahun 2008 yang diterbitkan tanggal 30 April 2008, siapa yang tidak mau terbuka dapat diancam pidana sampai 1,5 tahun", suara yang pakai kaos meninggiÂ
Masih dengan santai sang Manajer tetep keukeuh pada pendiriannya. Karena jengkel main ancam saya yang dari tadi membaca koran segera melipat dengan kasar koran yang saya baca, saya sudah yakin mereka bulan polisi hanya LSM abal-abal, kartu nama dari tadi tidak keluar, dengan jelas saya minta sang Manajer bertukar tempat duduk, sambil tersenyum diramah-ramahkan, saya menyapa mereka,Â
"Selamat pagi Pak, saya Kepala Kantor di sini, ada yang bisa saya bantu ?Â
Terlihat muka mereka kaget dengan apa yang saya sampaikan, saya memang awet muda dan berpenampilan santai walau di kantor kecuali kalau hari Senin atau ada rapat dinas dengan pihak luar, penampilan saya super resmi, seragam putih, berdasi, celana gelap rapi, sepatu pantovel hitam mengkilat kadang tambah Jas maka baru terlihat saya sebagai Kepala Kantor, kalau rapat dinas dengan lingkungan kantor se wilayah biasanya juga santai yang penting tidak lusuh, malah kalau pertemuan dengan direksi bajunya kemeja bebas atau Kaos polo saja.
 Kembali ke laptopÂ
"Selamat Pagi Pak, kami mau menanyakan perkembangan kasus yang ada di kantor Bapak " Ucapan mereka melemah
 "Lho tadi kan sudah dijelaskan oleh staf saya" jawab sayaÂ
"Iya Pak, tetapi ada undang - undang yang baru tentang keterbukaan publik, dan itu ancamannya kurungan sampai 1,5 tahun, kalau Bapak dilaporkan bisa kena ini pasal ini.Â