Mohon tunggu...
HARDIANTO CANDRA
HARDIANTO CANDRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120007 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo. M.Si.Ak

NIM 55521120007 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo. M.Si.AK Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Manajemen Peprajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Habermas: Apakah Utang Pajak: Tindakan Strategis atau Tindakan Komunikatif

16 Desember 2023   09:02 Diperbarui: 16 Desember 2023   09:07 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

sumber: Galeri hardi teori habermas
sumber: Galeri hardi teori habermas

Sebelum itu mari bahas terlebih dahulu apa itu teori Habermas. Teori Habermas, dikembangkan oleh filsuf dan sosiolog Jrgen Habermas, adalah suatu kerangka pemikiran yang berfokus pada komunikasi dan bagaimana komunikasi mempengaruhi masyarakat serta proses pembentukan opini publik. Teori ini menekankan peran penting dari komunikasi dalam menciptakan pemahaman bersama dan memfasilitasi proses demokratisasi. Dalam teori Habermas, terdapat dua konsep utama yang penting untuk dipahami: tindakan komunikatif dan tindakan strategis.

Tindakan komunikatif terjadi saat individu atau kelompok berinteraksi satu sama lain dengan tujuan untuk mencapai pemahaman bersama dan konsensus. Pada tindakan komunikatif, fokus utama adalah pada kejujuran, kebenaran, dan tujuan untuk mencapai pemahaman yang saling diterima. Komunikasi dalam konteks ini lebih mengutamakan dialog, diskusi terbuka, dan pertukaran ide yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang dibangun atas dasar kesepahaman bersama.

Di sisi lain, tindakan strategis adalah tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk mencapai kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Tindakan ini tidak selalu memperhatikan kejujuran atau kebenaran. Komunikasi dalam tindakan strategis sering kali digunakan untuk mempengaruhi orang lain agar mendukung kepentingan pihak tertentu, bahkan jika itu berarti menyembunyikan informasi atau menggunakan retorika untuk mencapai tujuan tersebut.

Habermas percaya bahwa idealnya, masyarakat demokratis harus didasarkan pada tindakan komunikatif, di mana interaksi antarindividu lebih didasarkan pada usaha untuk mencapai pemahaman bersama dan konsensus yang bersifat rasional dan adil. Namun, dalam realitasnya, tindakan strategis juga hadir dalam berbagai bentuk interaksi sosial, terutama dalam konteks politik dan ekonomi, di mana kepentingan individu atau kelompok sering kali mendominasi komunikasi.

Teori Habermas memberikan landasan penting untuk memahami bagaimana komunikasi memainkan peran yang sangat penting dalam proses demokrasi dan konstruksi sosial.

Mari kita jawab apakah utang pajak merupakan tindakan komunikatif atau tindakan strategis menurut teori Habermas

Dalam konteks utang pajak dan penagihan utang pajak di Indonesia, teori Habermas dapat memberikan wawasan tentang bagaimana komunikasi dan interaksi antara lembaga pajak (seperti Direktorat Jenderal Pajak) dengan wajib pajak dapat mempengaruhi proses penagihan utang pajak.

Dalam idealisasi tindakan komunikatif, proses penagihan utang pajak dapat difasilitasi dengan komunikasi yang terbuka, jujur, dan transparan antara lembaga pajak dan wajib pajak. Pihak-pihak yang terlibat harus memprioritaskan dialog dan pertukaran informasi yang bertujuan untuk mencapai kesepahaman terkait utang pajak yang harus diselesaikan. Ini dapat mencakup penyampaian informasi yang jelas terkait kewajiban pajak, penjelasan mengenai prosedur penagihan, serta memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyampaikan masukan atau keberatan jika ada. Sesuai dengan dilapangan biasanya tindakan komunikatif selalu dilakukan antara pihak otoritas pajak dengan wajib pajak untuk menemukan titik winwin solution dalam menyelesaikan perkara penagihan pajak. Mengapa hal ini dapat terjadi dikarenakan otoritas pajak memberikan kita kemudahan agar tidak menimbulkan hambatan wajib pajak dalam melakukan usaha. Perlu diingat juga bahwa tindakan komunikatif bisa terjadi bila wajib pajak bersikap kooperatif. Dengan tindakan komunikatif banyak hal yang dapat dilakukan wajib pajak dalam menyelesaikan penagihannya salah satunya adalah mendapatkan kemudahan untuk melakukan pengangsuran pajak, mengajukan pengurangan sanksi dan lainnya.

Namun, dalam realitasnya, ada situasi di mana pihak lembaga pajak harus menggunakan pendekatan tindakan strategis dalam penagihan utang pajak. Hal ini dapat terjadi jika wajib pajak enggan atau tidak kooperatif dalam membayar utang pajaknya. Di sini, lembaga pajak dapat menggunakan pendekatan yang lebih strategis, seperti mengambil langkah-langkah hukum atau mengimplementasikan kebijakan penegakan hukum guna memastikan pemenuhan kewajiban pajak, seperti dilakukanya alur penagihan pajak seusai dengan peraturan pada pasal 4 PMK189/2020 seperti yang sudah dijelaskan diatas. Dengan itu maka kemudahan wajib pajak menjadi hilang dan lenyap.

Kesimpulannya penerapan teori Habermas dalam konteks penagihan utang pajak menggarisbawahi pentingnya komunikasi yang efektif dan jujur antara lembaga pajak dan wajib pajak. Idealnya, penagihan utang pajak harus melibatkan dialog yang saling menguntungkan dan memungkinkan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan sesuai dengan hukum. Meskipun demikian, dalam kasus di mana wajib pajak tidak patuh, tindakan strategis mungkin diperlukan untuk menegakkan kepatuhan dan melindungi kepentingan fiskal negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun