Mohon tunggu...
HARDIANTO CANDRA
HARDIANTO CANDRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120007 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo. M.Si.Ak

NIM 55521120007 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo. M.Si.AK Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Manajemen Peprajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 12 - Diskursus Kepatuhan Manajemen Model "The PDCA Cycle dan Johari Windows" dikaitkan dengan Transfer Pricing

29 November 2023   05:31 Diperbarui: 29 November 2023   05:33 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : pratamaindomitra.co.id (2)

Transfer pricing adalah praktik penetapan harga yang digunakan perusahaan multinasional untuk menentukan harga jual atau transfer barang, jasa, atau hak kekayaan intelektual antara unit bisnis atau entitas anak perusahaan yang berbeda di berbagai yurisdiksi atau negara. Tujuan utamanya adalah untuk menetapkan harga transaksi internal yang adil dan wajar antara unit bisnis yang terkait dalam sebuah perusahaan, sehingga tidak menguntungkan atau merugikan salah satu unit bisnis tersebut.

Praktik transfer pricing menjadi penting karena perusahaan multinasional memiliki entitas bisnis di berbagai negara dengan peraturan perpajakan yang berbeda. Dengan menentukan harga transfer yang tepat, perusahaan dapat memanfaatkan peraturan perpajakan yang berbeda-beda di setiap negara untuk mengoptimalkan kewajiban pajaknya secara legal, seperti meminimalkan pajak penghasilan dengan menaikkan biaya pada entitas di negara dengan tarif pajak tinggi atau memindahkan keuntungan ke entitas di negara dengan tarif pajak rendah.

Namun, praktik transfer pricing juga dapat menimbulkan risiko jika dianggap tidak adil atau tidak wajar oleh otoritas pajak di suatu negara. Otoritas pajak cenderung memeriksa dan mengatur transfer pricing untuk memastikan bahwa transaksi antar unit bisnis dalam perusahaan multinasional tidak dimanipulasi secara tidak adil untuk menghindari pembayaran pajak yang seharusnya dibayar.

Beberapa metode yang umum digunakan untuk menentukan transfer pricing yang adil dan wajar antara unit bisnis, diantaranya:

  • Metode Harga Pasar (Comparable Uncontrolled Price/CUP): Membandingkan harga transaksi internal dengan harga yang biasa terjadi di pasar terbuka antara pihak yang tidak terkait.
  • Metode Biaya Plus (Cost Plus): Menambahkan margin ke biaya produksi untuk menetapkan harga jual internal. Margin ini didasarkan pada keuntungan yang diharapkan dari transaksi tersebut.
  • Metode Keuntungan Bersih (Resale Price Method/RPM): Menggunakan margin keuntungan bersih dari penjualan produk yang ditransfer, berdasarkan harga jual kepada pihak yang tidak terkait.
  • Metode Keuntungan Bersih yang Tertaut (Profit Split Method): Memecah keuntungan bersih secara proporsional antara entitas yang terlibat, berdasarkan kontribusi relatif masing-masing entitas terhadap nilai tambah keseluruhan.

Otoritas pajak di berbagai negara memiliki regulasi dan pedoman tersendiri terkait transfer pricing untuk mencegah manipulasi dan praktik yang merugikan penerimaan pajak negara. Perusahaan perlu memastikan bahwa kebijakan transfer pricing mereka mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku di setiap yurisdiksi di mana mereka beroperasi untuk menghindari sanksi pajak dan potensi konsekuensi hukum lainnya.

# Bagaimana Transfer Pricing di Indonesia

Di Indonesia sendiri, legal atau tidaknya praktik transfer pricing tidak dapat katakan, sebab tidak adanya aturan atau hukum yang jelas yang menyatakan bahwa praktik transfer pricing adalah tindakan illegal dalam perpajakan. Namun didalam menjalankan praktik transfer pricing, selama itu tetap didalam ketentuan dan aturan yang berlaku maka transfer pricing masih dapat dijalankan. Akan tetapi sering dan banyak sekali kita ketahui bahwa diberbagai negara, praktik tranfer pricing ini kerap kali digunakan oleh Perusahaan yang nakal untuk mengemplang atau menghindari pajak yang seharusnya meraka bayarkan.

Berikut adalah bagian terkecil yang dapat kami berikat terkait dengan aturan terkait transfer pricing.

Definisi transfer pricing merujuk pada PMK No. 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) pasal 1 angkat 17 yaitu penentuan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Definisi dari Hubungan Istimewa lebih dipertegas melalui PP 55 tahun 2022 walaupun secara substansi tidak berbeda dengan ketentuan yang berlaku didalam PMK No. 22/PMK.03/2020. Tertuang dalam pasal 33 ayat 1 PP 55 tahun 2022, hubungan istimewa adalah keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedara atau sebenda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun