Mohon tunggu...
HARDIANTO CANDRA
HARDIANTO CANDRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120007 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo. M.Si.Ak

NIM 55521120007 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo. M.Si.AK Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Manajemen Peprajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 - Diskursus Kepatuhan Manajemen Pajak dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

15 November 2023   16:31 Diperbarui: 15 November 2023   16:36 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak merupakan instrumen fiskal yang sangat penting dalam mengelola keuangan pemerintah di Indonesia karena merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara, seperti yang diatur dalam undang-undang dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak menjadi aspek krusial dalam menjaga stabilitas keuangan dan pembangunan suatu negara . Definisi pajak sesuai dengan hukum pajak di Indonesia adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh individu, perusahaan, atau entitas hukum lainnya untuk membayar sejumlah uang kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa (UU KUP No. 28 Tahun 2007). Pajak digunakan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan, termasuk penyediaan infrastruktur, layanan publik, dan berbagai sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat.

Keberadaan pajak di Indonesia memiliki signifikansi yang besar. Pertama, pajak merupakan pilar utama pendapatan pemerintah yang esensial untuk mendukung berbagai sektor publik, termasuk pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan layanan sosial. Tanpa adanya sumber pendapatan dari pajak, pemerintah akan mengalami kesulitan dalam pembiayaan kebutuhan ini, menghambat kinerja pemerintahan. Kedua, fungsi pajak tidak hanya terbatas pada aspek pendapatan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mengatur perekonomian. Pajak dapat dijadikan sebagai alat untuk mengendalikan inflasi, melakukan redistribusi pendapatan, serta merangsang investasi. Melalui kebijakan pajak, pemerintah dapat memberikan insentif atau sanksi kepada sektor ekonomi tertentu, seperti memberikan kemudahan pajak pada industri tertentu atau memberlakukan pajak atas barang mewah. Hal ini tidak hanya menciptakan arah perilaku ekonomi masyarakat, tetapi juga membentuk landasan keadilan sosial. Selain itu, peran pajak tidak hanya sebatas pada aspek ekonomi, tetapi juga memiliki dampak positif pada kepatuhan warga negara terhadap hukum. Pajak dianggap sebagai kewajiban yang harus dipatuhi oleh semua warga negara dan pelaku usaha. Proses pemungutan pajak yang efisien dan transparan dapat memperkuat prinsip keadilan sosial dan penerapan rule of law. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk menjalankan sistem pajak yang adil, efisien, dan memberikan pelayanan terbaik kepada warga negara.

Di Indonesia, sistem perpajakan yang diterapkan adalah self-assessment. Sistem ini memberikan tanggung jawab kepada wajib pajak, baik individu maupun perusahaan, untuk secara mandiri menghitung, melaporkan, dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku. Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk mendorong tingkat ketaatan pajak sambil meminimalkan potensi penyalahgunaan. Para wajib pajak diharapkan dapat memahami peraturan perpajakan, menghitung jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan, dan melaporkan pajak dengan tepat waktu. Dalam rangka memfasilitasi proses ini, pemerintah telah mengadopsi teknologi dan menyediakan panduan perpajakan yang memadai.

Dengan itu maka kesuksesan dalam penyeleggaraan perpajakan membutuhkan tingkat kepatuhan pajak yang tinggi, sebab dengan kepatuhan pajak yang tinggi akan meningkatkan penerimaan pajak negara. Apapun sistem yang diterapkan, jika kepatuhan dapat diwujudkan maka penerimaan pajak akan tinggi (Harahap A. A., 2004, hal. 96).

Kepatuhan wajib pajak mengacu pada sejauh mana seorang wajib pajak mematuhi peraturan dan kewajibannya terkait pembayaran pajak. Dalam konteks ini, "wajib pajak" merujuk pada individu, perusahaan, atau entitas hukum yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di suatu negara.

Kepatuhan wajib pajak melibatkan pemenuhan berbagai kewajiban, seperti penyampaian laporan pajak tepat waktu, perhitungan pajak yang akurat, dan pembayaran pajak sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Pada umumnya, pemerintah mengeluarkan peraturan pajak untuk mengatur sistem perpajakan dan menetapkan kewajiban pajak bagi para wajib pajak.

Menurut Gunadi (2013:94) kepatuhan wajib pajak diartikan bahwa wajib pajak mempunyai kesediaan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa perlu diadakan pemeriksaan, investigasi seksama, peringatan ataupun ancaman dan penerapan sanksi baik hukum maupun administrasi.

Kepatuhan wajib pajak juga memberikan sejumlah manfaat langsung bagi pihak wajib pajak diantaranya:

  • Dengan mematuhi kewajiban pajak, wajib pajak dapat menghindari risiko sanksi hukum, denda, atau tindakan hukum lainnya yang dapat diterapkan oleh otoritas pajak jika terjadi pelanggaran.
  • Kepatuhan pajak membantu membangun dan mempertahankan reputasi baik. Wajib pajak yang memenuhi kewajiban pajaknya cenderung dianggap sebagai anggota yang bertanggung jawab dalam masyarakat dan dunia bisnis.
  • Bank dan lembaga keuangan sering mempertimbangkan catatan pajak saat memberikan pinjaman atau pembiayaan. Wajib pajak yang memiliki catatan pajak baik memiliki peluang yang lebih baik untuk mendapatkan dukungan keuangan.
  • Melalui pemenuhan kewajiban pajak, wajib pajak akan memerlukan pemantauan dan pemeliharaan rekaman keuangan yang akurat. Hal ini dapat membantu dalam pengelolaan keuangan yang lebih baik dan memberikan gambaran yang jelas tentang kesehatan finansial.
  • Kepatuhan pajak mencerminkan pemenuhan kewajiban hukum dan etika. Hal ini dapat memberikan kepuasan moral dan menjaga integritas individu atau perusahaan.
  • Dengan memahami dan mematuhi peraturan perpajakan, wajib pajak dapat mengelola risiko hukum dan finansial yang terkait dengan potensi konsekuensi pelanggaran pajak.
  • Pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan memungkinkan wajib pajak untuk memanfaatkan insentif pajak dan pemotongan pajak yang mungkin tersedia, sehingga dapat mengoptimalkan kewajiban pajak mereka secara legal.
  • Kepatuhan pajak dapat membantu mempertahankan kepercayaan dan hubungan baik dengan pelanggan, mitra bisnis, dan pihak terkait lainnya. Ini dapat mendukung pertumbuhan bisnis dan hubungan jangka panjang.

Dengan demikian, kepatuhan wajib pajak tidak hanya menghindarkan dari konsekuensi hukum negatif, tetapi juga dapat memberikan sejumlah keuntungan langsung yang dapat mendukung stabilitas keuangan dan reputasi pribadi atau bisnis.

Kepatuhan pajak dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu kepatuhan formal dan kepatuhan materiil. Kedua jenis kepatuhan ini merujuk pada aspek-aspek berbeda dalam konteks pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Kepatuhan formal berkaitan dengan pemenuhan aspek administratif dan prosedural yang ditetapkan oleh hukum pajak. Ini mencakup kewajiban-kewajiban formal seperti pengajuan laporan pajak tepat waktu, pembayaran pajak sesuai dengan jadwal yang ditentukan, dan pematuhan terhadap persyaratan administratif lainnya.  Contohnya sepertu Mengisi dan mengajukan SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak Penghasilan (PPh) secara tepat waktu, menyajikan dokumen pendukung yang diperlukan, dan mematuhi persyaratan administratif lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun