Mohon tunggu...
HARDIANTO CANDRA
HARDIANTO CANDRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120007 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo. M.Si.Ak

NIM 55521120007 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo. M.Si.AK Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Manajemen Peprajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Utang Pajak

9 November 2023   08:14 Diperbarui: 9 November 2023   08:19 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://blogkonsultanpajak.com/

Berikut dasar penagihan pajak bila merujuk pada pasal 18 UU KUP nomor 28 tahun 2007 dan PP No. 50 Tahun 2022, diantaranya ada Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali yang dimana menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, Klaim Pajak, Surat Keputusan Persetujuan Bersama. Inilah semua yang menjadi dasar untuk melaksakan penagihan pajak. Penagihan pajak dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk dan dilaksanakan berdasarkan tata cara penagihan yang telah diatur dalam peraturan Menteri keuangan

dalam hal utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo belum dilunasi maka akan menimbulkan tindakan penagihan pajak sebagai berikut mengacu kepada pasal 4 PMK189/2020:

  • Surat Teguran: Surat ini diterbitkan jika penanggung pajak tidak membayar utang pajak dalam waktu 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran.
  • Surat Paksa: Setelah 21 hari sejak Surat Teguran dikirimkan dan utang pajak belum dilunasi, Surat Paksa akan diberikan kepada penanggung pajak.
  • Penyitaan: Surat sita dikeluarkan jika dalam waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa, utang pajak belum dilunasi. Ini bertujuan untuk memberikan jaminan agar penanggung pajak membayar utang pajak.
  • Pengumuman Lelang: Jika dalam 14 hari setelah penyitaan, utang pajak dan biaya penagihan pajak belum dibayarkan, akan diadakan pelelangan melalui kantor lelang negara.
  • Penggunaan, Penjualan, atau Pemindahbukukan Barang Sitaan: Jika dalam 14 hari setelah penyitaan, penanggung pajak masih belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat akan menggunakan, menjual, atau memindahbukukan barang sitaan.
  • Pencegahan: Pengusulan pencegahan dapat dilakukan setelah Surat Paksa tanpa harus melakukan penyitaan atau pelelangan barang.
  • Penyanderaan: Penyanderaan dapat dilakukan jika pencegahan terhadap penanggung pajak telah dilakukan paling cepat 30 hari sebelum masa pencegahan berakhir, atau setelah 14 hari sejak Surat Paksa diberikan.
  • Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus: Penagihan seketika dan sekaligus dilakukan oleh juru sita pajak tanpa harus menunggu jatuh tempo pembayaran, mencakup seluruh utang pajak dari berbagai jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak.

Oleh sebab itu diharapkan untuk wajib pajak agar selalu bersikap kooperatif untuk selalu memenuhi dan melunasi segala kewajiban perpajakannya atas hutang pajak agar tindakan serupa seperti diatas tidak terjadi. Penting untuk selalu mematuhi kewajiban perpajakan dan membayar pajak tepat waktu. Jika ada masalah keuangan atau kesulitan dalam membayar pajak, sebaiknya segera hubungi otoritas pajak dan coba mencari solusi yang sesuai agar menghindari denda dan sanksi yang lebih besar.

Referensi :

UU KUP No. 2008 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

PMK Nomor 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

PMK Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

Permenkeu No. 189/PMK. 03/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

PP Nomor 50 tahun 2022 Tentang tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan


https://mucglobal.com/id/news/3125/memahami-proses-pemeriksaan-pajak

https://www.pajak.com/pajak/penyebab-dan-prosedur-pemeriksaan-pajak/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun