perpajakan merupakan salah satu aspek yang krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Ketidakpatuhan ini dapat berasal dari berbagai pihak, baik individu maupun perusahaan, dan memiliki dampak yang signifikan terhadap penerimaan negara.
Penyelesaian ketidakpatuhan administrasiAdministrasi perpajakan adalah serangkaian proses dan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas pajak untuk mengelola, mengawasi, dan mengatur penerimaan pajak dari wajib pajak (individu atau entitas) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Administrasi perpajakan meliputi berbagai aspek, seperti pengumpulan informasi, perhitungan pajak yang harus dibayarkan, pelaporan pajak, penagihan, penyelesaian sengketa perpajakan, dan penegakan hukum perpajakan.
Tujuan dari administrasi perpajakan adalah memastikan bahwa negara dapat mengumpulkan penerimaan pajak yang cukup untuk mendukung berbagai program dan layanan pemerintah, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Sebab Ketidakpatuhan administrasi perpajakan dapat mengakibatkan kerugian besar bagi pemerintah dan menyebabkan ketidaksetaraan dalam sistem perpajakan.
Ketidakpatuhan administrasi perpajakan adalah kondisi di mana individu atau perusahaan tidak mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Ini dapat mencakup berbagai pelanggaran, mulai dari penghindaran pajak hingga penggelapan pajak. Pelanggaran-pelanggaran ini dapat terjadi karena berbagai alasan seperti halnya :
- Wajib pajak mungkin tidak memahami aturan perpajakan dengan baik atau tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai kewajiban perpajakan mereka.
- Salah mengisi formulir perpajakan, kesalahan perhitungan, atau kelalaian dalam pelaporan pajak dapat menyebabkan pelanggaran.
- Aturan perpajakan bisa sangat kompleks, dan wajib pajak mungkin kesulitan memahami bagaimana aturan tersebut berlaku pada situasi mereka.
- Beberapa wajib pajak mungkin merasa terjebak dalam situasi keuangan yang sulit, dan mereka mungkin mencoba menghindari atau menunda pembayaran pajak untuk memenuhi kebutuhan keuangan mereka.
- Beberapa individu atau perusahaan mungkin secara sengaja mencoba untuk menghindari pajak dengan cara yang ilegal atau melanggar peraturan.
- Wajib pajak mungkin tidak memiliki sistem yang baik untuk mengelola catatan keuangan mereka atau mengikuti prosedur perpajakan yang benar, yang dapat menyebabkan ketidakpatuhan administrasi.
- Perubahan aturan perpajakan yang sering terjadi dapat membuat wajib pajak bingung atau sulit untuk tetap mematuhi peraturan.
- Dan lain sebagainya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklasifikasikan kepatuhan pajak dalam dua kelompok yaitu kepatuhan formal dan material. Kepatuhan formal adalah kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan dalam hal pelaporan surat pemberitahuan pajak dan kepatuhan pembayaran secara tepat waktu.
Ada 4 kepatuhan yang dituntut sebagai kewajiban WP dalam kepatuhan formal yaitu mendaftarkan ke kantor pajak, menyampaikan spt dan informasi, mengisi spt dengan benar, lengkap dan melapor, serta membayar dan melaporkan pajak tepat waktu.
Berdasarkan Brown and Mazur (2003), kepatuhan pajak dapat dilihat berdasarkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran, pengisian dan pelaporan kewajiban perpajakannya.
Berdasarkan PMK No. 242/PMK.03/2014, pemerintah telah mengatur bagimana tata cara pembayaran dan penyetoran pajak guna untuk menjadi aturan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban kepatuhan formal diantaranya:
- Batas akhir penyetoran PPh masa pasal 15, 21, 23, 26, dan pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh pemotong pph dan pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh wajib pajak tertentu batas akhir pembayarannya adalah tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
- Batas akhir penyetoran PPh pasal 15, 21, 23, 25, Â pasal 4 ayat 2 yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak batas akhir pembayarannya adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
- PPN atau PPN dan PPNBM yang terutang satu masa pajak batas akhir pembayarannya adalah paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir atau sebelum SPT PPN disampaikan
- PPh pasal 29 batas akhirnya adalah harus dibayar lunas sebelum SPT tahunan disampaikan tetapi tidak boleh melebihi batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh
- Bea materai harus dilunasi pada saat terutang Bea materai
- Pajak juga bisa terutang karena ada penerbitan STP, SKPKB, SKPKBT, SK keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, serta putusan peninjauan Kembali, maka batas pajaknya harus dilunasi dalam jangka 1 bulan sejak tanggal penerbitan surat-surat tersebut
Untuk pembayaran pajak saat ini wajib pajak dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE) yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. Per-26/PJ/2014.
Dalam pelaksanaannya masih banyak wajib pajak yang tidak patuh atau belum patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya terutama dalam hal pemenuhan kewajiban kepatuhan formal. Untuk mengatasi ketidakpatuhan administrasi perpajakan, pemerintah perlu mengambil berbagai tindakan yang komprehensif. Salah satunya dengan  juga harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Dalam pasal 38 UU KUP menyebutkan ada 2 jenis pelanggaran perpajakan yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Pelanggaran administrasi merujuk pada Tindakan yang menyalahi aturan tata usaha perpajakan.
Untuk itu Pemerintah mengelurakan PMK No.23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Ini merupakan bentuk pemberian sanksi adminsitrasi perpajakan. DJP dapat melakukan pengawasan dalam menguji kepatuhan administrasi perpajakan dengan berbagai cara seperti Penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, serta Pemeriksaan Bukti Permulaan.Â
Apabila terdapat ketidaksesuaian WP dalam menjalankan kewajibannya DJP dapat Menerbitkan SKPKB, Â SKPKBT, SKPLB dan SKP Nihil namun dalam kurung jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak berakhir atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Namun apabila setelah jangka waktu 5 tahun tersebut telah terlampaui, namun DJP menerima putusan oengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka DJP dapat menerbitkan SKPKB atau SKPKBT.
Mendorong wajib pajak untuk menggunakan teknologi dalam pelaporan pajak dapat membantu mengurangi kesalahan administrasi. Aplikasi perpajakan dan sistem pelaporan online dapat mempermudah proses pelaporan dan membantu wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban mereka dengan lebih tepat. Seperti halnya dalam pembayaran pajak melalui E-Billing, pelaporan pajak melalui E-Filling dengan ini dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kepatuhan formalnya dalam kewajiban perpajakan. Apapun PMK No. 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban perpajakan Serta Penerbitan, Penandatangan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektonik. Didalamnya diatur tentang sebagai berikut:
- Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
- Penyelenggara hukum yang Sertifikasi Elektronik adalah badan berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
- Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
- Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam bentuk elektronik dan ditandatangani secara elektronik.
Adapun cara Penyelesaian ketidakpatuhan administrasi perpajakan di Indonesia dapat dilakukan melalui serangkaian tindakan yang harus diambil oleh wajib pajak dan pihak berwenang terkait, seperti Direktorat Jenderal Pajak. Berikut adalah langkah-langkah umum yang dapat diambil dalam menyelesaikan ketidakpatuhan administrasi perpajakan:
- Wajib pajak harus mengidentifikasi dan mengakui ketidakpatuhan administrasi perpajakan mereka, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Hal ini bisa dilakukan melalui audit internal atau pemeriksaan pajak.
- Setelah mengidentifikasi ketidakpatuhan, wajib pajak harus melakukan koreksi data perpajakan yang salah atau kurang lengkap dan mengajukan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan) dengan informasi yang benar.
- Wajib pajak harus membayar pajak yang seharusnya telah dibayar. Jika terdapat tunggakan pajak, segera lunasi beserta dengan denda dan bunga yang mungkin terutang.
- Wajib pajak dapat menghubungi DJP untuk membahas ketidakpatuhan mereka dan mendiskusikan cara penyelesaian lebih lanjut. DJP sering memiliki program penyelesaian yang dapat membantu wajib pajak mengatasi ketidakpatuhan mereka.
- Jika diperlukan, wajib pajak dapat memanfaatkan program pengampunan pajak yang mungkin diberlakukan oleh pemerintah. Program ini biasanya memberikan insentif bagi wajib pajak yang mengungkapkan ketidakpatuhan mereka.
- Wajib pajak dapat bekerja sama dengan DJP dalam proses penyelesaian ketidakpatuhan. DJP biasanya lebih suka melihat wajib pajak yang bersedia bekerja sama daripada mengambil tindakan keras.
- Pastikan Anda memiliki semua dokumen dan bukti yang diperlukan untuk mendukung pernyataan pajak Anda. Ini akan membantu dalam menghindari masalah lebih lanjut dengan pihak berwenang
- Pastikan Anda mengikuti semua aturan dan ketentuan yang berlaku dalam menyelesaikan ketidakpatuhan administrasi perpajakan. Ini termasuk pemahaman tentang peraturan perpajakan yang berlaku.
- Selalu pantau komunikasi Anda dengan DJP dan pastikan Anda menjawab semua pertanyaan atau permintaan informasi yang mereka ajukan.
Penyelesaian ketidakpatuhan administrasi perpajakan adalah proses yang memerlukan kesadaran, kerja sama, dan ketaatan terhadap hukum perpajakan. Dalam banyak kasus, DJP akan bekerja sama dengan wajib pajak untuk menyelesaikan masalah ini tanpa perlu melibatkan proses hukum yang lebih serius.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H