Mohon tunggu...
HARDIANTO CANDRA
HARDIANTO CANDRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120007 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo. M.Si.Ak

NIM 55521120007 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo. M.Si.AK Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Manajemen Peprajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 07 - Diskursus Penyelesaian Ketidakpatuhan Administrasi Perpajakan

27 Oktober 2023   04:07 Diperbarui: 27 Oktober 2023   04:58 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Galeri hardi.can

Untuk itu Pemerintah mengelurakan PMK No.23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Ini merupakan bentuk pemberian sanksi adminsitrasi perpajakan. DJP dapat melakukan pengawasan dalam menguji kepatuhan administrasi perpajakan dengan berbagai cara seperti Penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, serta Pemeriksaan Bukti Permulaan. 

Apabila terdapat ketidaksesuaian WP dalam menjalankan kewajibannya DJP dapat Menerbitkan SKPKB,  SKPKBT, SKPLB dan SKP Nihil namun dalam kurung jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak berakhir atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Namun apabila setelah jangka waktu 5 tahun tersebut telah terlampaui, namun DJP menerima putusan oengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka DJP dapat menerbitkan SKPKB atau SKPKBT.

Mendorong wajib pajak untuk menggunakan teknologi dalam pelaporan pajak dapat membantu mengurangi kesalahan administrasi. Aplikasi perpajakan dan sistem pelaporan online dapat mempermudah proses pelaporan dan membantu wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban mereka dengan lebih tepat. Seperti halnya dalam pembayaran pajak melalui E-Billing, pelaporan pajak melalui E-Filling dengan ini dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kepatuhan formalnya dalam kewajiban perpajakan. Apapun PMK No. 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban perpajakan Serta Penerbitan, Penandatangan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektonik. Didalamnya diatur tentang sebagai berikut:

  • Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  • Penyelenggara hukum yang Sertifikasi Elektronik adalah badan berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
  • Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
  • Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam bentuk elektronik dan ditandatangani secara elektronik.

Adapun cara Penyelesaian ketidakpatuhan administrasi perpajakan di Indonesia dapat dilakukan melalui serangkaian tindakan yang harus diambil oleh wajib pajak dan pihak berwenang terkait, seperti Direktorat Jenderal Pajak. Berikut adalah langkah-langkah umum yang dapat diambil dalam menyelesaikan ketidakpatuhan administrasi perpajakan:

  • Wajib pajak harus mengidentifikasi dan mengakui ketidakpatuhan administrasi perpajakan mereka, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Hal ini bisa dilakukan melalui audit internal atau pemeriksaan pajak.
  • Setelah mengidentifikasi ketidakpatuhan, wajib pajak harus melakukan koreksi data perpajakan yang salah atau kurang lengkap dan mengajukan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan) dengan informasi yang benar.
  • Wajib pajak harus membayar pajak yang seharusnya telah dibayar. Jika terdapat tunggakan pajak, segera lunasi beserta dengan denda dan bunga yang mungkin terutang.
  • Wajib pajak dapat menghubungi DJP untuk membahas ketidakpatuhan mereka dan mendiskusikan cara penyelesaian lebih lanjut. DJP sering memiliki program penyelesaian yang dapat membantu wajib pajak mengatasi ketidakpatuhan mereka.
  • Jika diperlukan, wajib pajak dapat memanfaatkan program pengampunan pajak yang mungkin diberlakukan oleh pemerintah. Program ini biasanya memberikan insentif bagi wajib pajak yang mengungkapkan ketidakpatuhan mereka.
  • Wajib pajak dapat bekerja sama dengan DJP dalam proses penyelesaian ketidakpatuhan. DJP biasanya lebih suka melihat wajib pajak yang bersedia bekerja sama daripada mengambil tindakan keras.
  • Pastikan Anda memiliki semua dokumen dan bukti yang diperlukan untuk mendukung pernyataan pajak Anda. Ini akan membantu dalam menghindari masalah lebih lanjut dengan pihak berwenang
  • Pastikan Anda mengikuti semua aturan dan ketentuan yang berlaku dalam menyelesaikan ketidakpatuhan administrasi perpajakan. Ini termasuk pemahaman tentang peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Selalu pantau komunikasi Anda dengan DJP dan pastikan Anda menjawab semua pertanyaan atau permintaan informasi yang mereka ajukan.

Penyelesaian ketidakpatuhan administrasi perpajakan adalah proses yang memerlukan kesadaran, kerja sama, dan ketaatan terhadap hukum perpajakan. Dalam banyak kasus, DJP akan bekerja sama dengan wajib pajak untuk menyelesaikan masalah ini tanpa perlu melibatkan proses hukum yang lebih serius.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun