Mohon tunggu...
HARDIANTO CANDRA
HARDIANTO CANDRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120007 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo. M.Si.Ak

NIM 55521120007 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo. M.Si.AK Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Manajemen Peprajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 07 - Diskursus Penyelesaian Ketidakpatuhan Administrasi Perpajakan

27 Oktober 2023   04:07 Diperbarui: 27 Oktober 2023   04:58 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Galeri hardi.can

Penyelesaian ketidakpatuhan administrasi perpajakan merupakan salah satu aspek yang krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Ketidakpatuhan ini dapat berasal dari berbagai pihak, baik individu maupun perusahaan, dan memiliki dampak yang signifikan terhadap penerimaan negara.

Administrasi perpajakan adalah serangkaian proses dan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas pajak untuk mengelola, mengawasi, dan mengatur penerimaan pajak dari wajib pajak (individu atau entitas) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Administrasi perpajakan meliputi berbagai aspek, seperti pengumpulan informasi, perhitungan pajak yang harus dibayarkan, pelaporan pajak, penagihan, penyelesaian sengketa perpajakan, dan penegakan hukum perpajakan.

Tujuan dari administrasi perpajakan adalah memastikan bahwa negara dapat mengumpulkan penerimaan pajak yang cukup untuk mendukung berbagai program dan layanan pemerintah, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Sebab Ketidakpatuhan administrasi perpajakan dapat mengakibatkan kerugian besar bagi pemerintah dan menyebabkan ketidaksetaraan dalam sistem perpajakan.

Ketidakpatuhan administrasi perpajakan adalah kondisi di mana individu atau perusahaan tidak mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Ini dapat mencakup berbagai pelanggaran, mulai dari penghindaran pajak hingga penggelapan pajak. Pelanggaran-pelanggaran ini dapat terjadi karena berbagai alasan seperti halnya :

  • Wajib pajak mungkin tidak memahami aturan perpajakan dengan baik atau tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai kewajiban perpajakan mereka.
  • Salah mengisi formulir perpajakan, kesalahan perhitungan, atau kelalaian dalam pelaporan pajak dapat menyebabkan pelanggaran.
  • Aturan perpajakan bisa sangat kompleks, dan wajib pajak mungkin kesulitan memahami bagaimana aturan tersebut berlaku pada situasi mereka.
  • Beberapa wajib pajak mungkin merasa terjebak dalam situasi keuangan yang sulit, dan mereka mungkin mencoba menghindari atau menunda pembayaran pajak untuk memenuhi kebutuhan keuangan mereka.
  • Beberapa individu atau perusahaan mungkin secara sengaja mencoba untuk menghindari pajak dengan cara yang ilegal atau melanggar peraturan.
  • Wajib pajak mungkin tidak memiliki sistem yang baik untuk mengelola catatan keuangan mereka atau mengikuti prosedur perpajakan yang benar, yang dapat menyebabkan ketidakpatuhan administrasi.
  • Perubahan aturan perpajakan yang sering terjadi dapat membuat wajib pajak bingung atau sulit untuk tetap mematuhi peraturan.
  • Dan lain sebagainya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklasifikasikan kepatuhan pajak dalam dua kelompok yaitu kepatuhan formal dan material. Kepatuhan formal adalah kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan dalam hal pelaporan surat pemberitahuan pajak dan kepatuhan pembayaran secara tepat waktu.

Ada 4 kepatuhan yang dituntut sebagai kewajiban WP dalam kepatuhan formal yaitu mendaftarkan ke kantor pajak, menyampaikan spt dan informasi, mengisi spt dengan benar, lengkap dan melapor, serta membayar dan melaporkan pajak tepat waktu.

Berdasarkan Brown and Mazur (2003), kepatuhan pajak dapat dilihat berdasarkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran, pengisian dan pelaporan kewajiban perpajakannya.

Berdasarkan PMK No. 242/PMK.03/2014, pemerintah telah mengatur bagimana tata cara pembayaran dan penyetoran pajak guna untuk menjadi aturan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban kepatuhan formal diantaranya:

  • Batas akhir penyetoran PPh masa pasal 15, 21, 23, 26, dan pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh pemotong pph dan pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh wajib pajak tertentu batas akhir pembayarannya adalah tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
  • Batas akhir penyetoran PPh pasal 15, 21, 23, 25,  pasal 4 ayat 2 yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak batas akhir pembayarannya adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
  • PPN atau PPN dan PPNBM yang terutang satu masa pajak batas akhir pembayarannya adalah paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir atau sebelum SPT PPN disampaikan
  • PPh pasal 29 batas akhirnya adalah harus dibayar lunas sebelum SPT tahunan disampaikan tetapi tidak boleh melebihi batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh
  • Bea materai harus dilunasi pada saat terutang Bea materai
  • Pajak juga bisa terutang karena ada penerbitan STP, SKPKB, SKPKBT, SK keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, serta putusan peninjauan Kembali, maka batas pajaknya harus dilunasi dalam jangka 1 bulan sejak tanggal penerbitan surat-surat tersebut

Untuk pembayaran pajak saat ini wajib pajak dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE) yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. Per-26/PJ/2014.

Dalam pelaksanaannya masih banyak wajib pajak yang tidak patuh atau belum patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya terutama dalam hal pemenuhan kewajiban kepatuhan formal. Untuk mengatasi ketidakpatuhan administrasi perpajakan, pemerintah perlu mengambil berbagai tindakan yang komprehensif. Salah satunya dengan  juga harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Dalam pasal 38 UU KUP menyebutkan ada 2 jenis pelanggaran perpajakan yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Pelanggaran administrasi merujuk pada Tindakan yang menyalahi aturan tata usaha perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun