Mohon tunggu...
HARDIANTO CANDRA
HARDIANTO CANDRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120007 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo. M.Si.Ak

NIM 55521120007 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo. M.Si.AK Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Manajemen Peprajakan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Manajemen Tata Kelola pada Pemotongan PPh: Paradoks antara Kepatuhan dan Penghindaran Pajak

14 Oktober 2023   02:44 Diperbarui: 14 Oktober 2023   02:48 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penting untuk mempertimbangkan bahwa penghindaran pajak yang sah adalah praktik yang diperbolehkan oleh hukum, dan banyak perusahaan berpendapat bahwa mereka memiliki kewajiban untuk menjaga biaya mereka seefisien mungkin untuk manfaat pemegang saham mereka. Namun, ini menciptakan pertanyaan tentang di mana garis antara memaksimalkan keuntungan dan tanggung jawab sosial seharusnya ditarik.

Selain itu, penghindaran pajak juga dapat memengaruhi opini publik dan politik. Ketika masyarakat melihat perusahaan-perusahaan besar yang membayar pajak yang relatif rendah, hal ini dapat menciptakan ketidakpuasan sosial dan tuntutan untuk mengubah hukum perpajakan. Ini telah menyebabkan beberapa perubahan dalam peraturan perpajakan di beberapa negara, dengan upaya untuk mengenakan pajak lebih berat pada perusahaan-perusahaan besar.

Namun, perlu dicatat bahwa penghindaran pajak bukanlah masalah yang dapat diatasi dengan cepat atau mudah. Ini adalah isu yang kompleks dan multifaset, yang melibatkan faktor-faktor ekonomi, hukum, etika, dan politik. Oleh karena itu, solusi untuk paradoks ini akan memerlukan kerjasama dan pemikiran kritis dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.

Untuk mengatasi permasalahan paradoks antara kepatuhan dan penghindaran pajak dalam konteks self-assessment dan pemotongan pajak merupakan tugas yang kompleks dan memerlukan pendekatan holistik. Berikut adalah beberapa strategi yang dapat diterapkan untuk mengatasi permasalahan tersebut:

  • Penyederhanaan Aturan Pajak:
  • Salah satu langkah penting adalah menyederhanakan aturan pajak. Semakin kompleks aturan pajak, semakin besar peluang bagi wajib pajak untuk mengeksploitasi celah dan menghindari pajak. Oleh karena itu, pemerintah perlu bekerja untuk meminimalkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam aturan pajak. Penyederhanaan ini dapat mencakup konsolidasi jenis pajak, pengurangan jumlah pengenaan pajak, dan pengurangan berbagai jenis insentif yang sulit dipahami.
  • Pendidikan Pajak:
  • Meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang sistem pajak adalah kunci untuk mengatasi paradoks ini. Program pendidikan pajak yang efektif dapat membantu wajib pajak memahami hak dan kewajiban mereka, serta konsekuensi hukum dari penghindaran pajak. Lebih banyak literasi pajak juga dapat membantu mereka untuk lebih sadar akan tindakan yang dapat dianggap ilegal atau tidak etis.
  • Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Lebih Ketat:
  • Untuk mengatasi penghindaran pajak, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat. Ini melibatkan pengembangan mekanisme yang memungkinkan otoritas pajak untuk memonitor transaksi dan laporan pajak wajib pajak secara lebih efektif. Hukuman yang tegas dan penegakan hukum yang ketat juga dapat menjadi deterren bagi wajib pajak yang mencoba menghindari pajak dengan cara ilegal.
  • Transparansi dan Kerja Sama Internasional:
  • Penghindaran pajak seringkali melibatkan perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai yurisdiksi. Oleh karena itu, kerja sama internasional dalam pertukaran informasi perpajakan dan peningkatan transparansi dapat membantu mengatasi permasalahan ini. Berbagai perjanjian internasional seperti Konvensi OECD tentang Pertukaran Informasi dalam Hal Perpajakan (CRS) telah dirancang untuk mengatasi penghindaran pajak lintas batas.
  • Pemberian Insentif yang Tepat:
  • Pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam memberikan insentif pajak kepada sektor-sektor tertentu. Insentif yang tidak sesuai atau tidak terkendali dapat menjadi sarana penghindaran pajak. Oleh karena itu, perlu ada evaluasi rutin terhadap insentif-insentif yang diberikan dan pengukuran dampaknya terhadap penerimaan pajak dan perekonomian secara keseluruhan.
  • Penggunaan Teknologi:
  • Teknologi, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan analisis data, dapat digunakan untuk mendeteksi pola penghindaran pajak. Otoritas pajak dapat menggunakan analisis data untuk mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan dan mendapatkan wawasan yang lebih baik tentang perilaku wajib pajak. Teknologi juga dapat digunakan untuk mempercepat proses perpajakan, yang dapat membantu dalam pengambilan keputusan pajak yang lebih tepat waktu.
  • Kolaborasi dengan Sektor Swasta:
  • Kerjasama dengan sektor swasta, terutama perusahaan dan lembaga keuangan, juga sangat penting. Mendorong perusahaan untuk mengadopsi praktik perpajakan yang lebih transparan dan etis dapat membantu mengurangi penghindaran pajak. Perusahaan dapat diundang untuk berpartisipasi dalam inisiatif sukarela yang mendukung tujuan perpajakan yang lebih adil dan transparan.

Paradoks antara kepatuhan pajak dan penghindatan pajak merupakan masalah yang rumit dan multifaset, yang memerlukan pemikiran kritis, kerjasama, dan solusi yang inovatif, Dalam rangka mengatasi paradoks antara kepatuhan dan penghindaran pajak, diperlukan kombinasi berbagai strategi ini. Pendekatan holistik yang mencakup perubahan aturan, pendidikan, pengawasan yang ketat, dan kerjasama internasional dapat membantu menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan adil, sambil meminimalkan potensi penghindaran pajak yang merugikan bagi penerimaan negara. Dalam dunia yang semakin terhubung dan kompleks, perubahan dalam peraturan perpajakan dan praktik perusahaan akan terus berkembang. Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat harus terus berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan cara yang efektif untuk mengatasi masalah ini demi kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Referensi :

UU KUP No. 28 Tahun 2007

https://bppk.kemenkeu.go.id/sekretariat-badan/berita/pemotongan-dan-pemungutan-pajak-penghasilan-781681

https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Menkeu-Optimis-Target-Pajak-Tercapai-Hattrick

https://tbrights.com/tax-ratio-2022-indonesia-menjadi-salah-satu-yang-paling-rendah-di-antara-g20-dan-asean/

Eben Ezer, Ghozali.(2017). PENGARUH TINGKAT PENDAPATAN, TARIF PAJAK, DENDA PAJAK, DAN PROBABILITAS PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN PAJAK. DIPONEGORO JOURNAL OF ACCOUNTING Volume 6, Nomor 3, Tahun 2017, Halaman 1-13. http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/accounting

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun