Mohon tunggu...
Tjakra Law
Tjakra Law Mohon Tunggu... The Counselors -

The Advocate - [Dahulu EquaLaws Consultant]

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

[Contoh] Surat Permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama Melalui Pengadilan Hubungan Industrial

18 Desember 2016   13:38 Diperbarui: 4 April 2017   16:55 9963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam perselisihan hubungan industrial pada khususnya perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja. Bilamana tercapai kesepakatan penyelesaian, langkah selanjutnya adalah penandatanganan Perjanjian Bersama (“PB”) oleh para perunding dan PB tersebut mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak. Setelah penandatanganan PB kemudian daftarkan PB tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) di wilayah para pihak mengadakan PB. Hal ini menjadi penting dikarenakan pendaftaran PB pada PHI merupakan hal yang bersifat wajib.

Yang nantinya setelah pendaftaran PB, salah satu pihak yang mendaftarkannya akan mendapatkan Akta Bukti Pendaftaran PB dari PHI pada PN di wilayah para pihak mengadakan PB dan akta dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PB. Berikut contoh surat Permohonan Pendaftaran PB yang dibuat oleh pihak Perusahaan melalui PHI pada PN di wilayah para pihak mengadakan PB:

“Jakarta, --(tanggal) ----------(bulan) ----(tahun)

No.                  : -------------------------------(no.surat perusahaan)

Lampiran       : 1 (satu) set

 

Kepada Yang Terhormat,

Ketua Pengadilan Hubungan Industrial

Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

di -

      Tempat

Perihal: Permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama

Dengan hormat,

 

Sehubungan dengan perihal sebagaimana tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa PT ----------------------- dengan Saudara ----------------- (NIP: --------------) telah menyepakati Perjanjian Bersama terkait dengan pengakhiran hubungan kerja pada tanggal --(tanggal) ----------(bulan) ----(tahun).

2. Bahwa PT --------------------- telah memenuhi kewajiban terkait pembayaran sebagaimana Perjanjian Bersama terlampir.

3. Berdasarkan hal tersebut di atas, guna memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mensyaratkan pendaftaran Perjanjian Bersama pada Pengadilan Hubungan Industrial, maka kami memohon agar diberikan bukti pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Bahwa guna melengkapi permohonan ini, oleh karenanya kami menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:

  • Dua rangkap asli Perjanjian Bersama;
  • Satu rangkap copy Perjanjian Bersama yang telah di-nazegelen oleh Kantor Pos;
  • Copy Akta Pendirian PT -------------------;
  • Surat Kuasa asli;
  • Bukti pembayaran hak karyawan. 

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami,

PT --------------------------

 

----------------(nama pihak dari Perusahaan yang mendaftarkan)

----------------(nama jabatan)

 

Tembusan:

- Arsip.”

Setelah pendaftaran melalui surat dimaksud di atas selesai dilakukan, selanjutnya PHI pada PN wilayah para pihak mengadakan PB akan menerbitkan Akta Bukti Pendaftaran PB Melalui Bipartit.

 

Demikian kami sampaikan dan semoga bermanfaat..!!

 

Salam keadilan,

TJAKRA LAW 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun