Dalam perselisihan hubungan industrial pada khususnya perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja. Bilamana tercapai kesepakatan penyelesaian, langkah selanjutnya adalah penandatanganan Perjanjian Bersama (“PB”) oleh para perunding dan PB tersebut mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak. Setelah penandatanganan PB kemudian daftarkan PB tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) di wilayah para pihak mengadakan PB. Hal ini menjadi penting dikarenakan pendaftaran PB pada PHI merupakan hal yang bersifat wajib.
Yang nantinya setelah pendaftaran PB, salah satu pihak yang mendaftarkannya akan mendapatkan Akta Bukti Pendaftaran PB dari PHI pada PN di wilayah para pihak mengadakan PB dan akta dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PB. Berikut contoh surat Permohonan Pendaftaran PB yang dibuat oleh pihak Perusahaan melalui PHI pada PN di wilayah para pihak mengadakan PB:
“Jakarta, --(tanggal) ----------(bulan) ----(tahun)
No. : -------------------------------(no.surat perusahaan)
Lampiran : 1 (satu) set
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di -
Tempat
Perihal: Permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama
Dengan hormat,
Sehubungan dengan perihal sebagaimana tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa PT ----------------------- dengan Saudara ----------------- (NIP: --------------) telah menyepakati Perjanjian Bersama terkait dengan pengakhiran hubungan kerja pada tanggal --(tanggal) ----------(bulan) ----(tahun).
2. Bahwa PT --------------------- telah memenuhi kewajiban terkait pembayaran sebagaimana Perjanjian Bersama terlampir.
3. Berdasarkan hal tersebut di atas, guna memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mensyaratkan pendaftaran Perjanjian Bersama pada Pengadilan Hubungan Industrial, maka kami memohon agar diberikan bukti pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Bahwa guna melengkapi permohonan ini, oleh karenanya kami menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:
- Dua rangkap asli Perjanjian Bersama;
- Satu rangkap copy Perjanjian Bersama yang telah di-nazegelen oleh Kantor Pos;
- Copy Akta Pendirian PT -------------------;
- Surat Kuasa asli;
- Bukti pembayaran hak karyawan.
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT --------------------------
----------------(nama pihak dari Perusahaan yang mendaftarkan)
----------------(nama jabatan)
Tembusan:
- Arsip.”
Setelah pendaftaran melalui surat dimaksud di atas selesai dilakukan, selanjutnya PHI pada PN wilayah para pihak mengadakan PB akan menerbitkan Akta Bukti Pendaftaran PB Melalui Bipartit.
Demikian kami sampaikan dan semoga bermanfaat..!!
Salam keadilan,
TJAKRA LAW
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H