Mohon tunggu...
Tjakra Law
Tjakra Law Mohon Tunggu... The Counselors -

The Advocate - [Dahulu EquaLaws Consultant]

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

[Contoh] Berita Acara Teguran Lisan

25 September 2016   20:56 Diperbarui: 25 September 2016   21:06 3147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), pada umumnya diatur terkait sanksi-sanksi atas pelanggaran disiplin/tata tertib kerja. Selain untuk menegakkan disiplin kerja, juga merupakan suatu usaha perbaikan sebagai bentuk pembinaan terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran. Berikut contoh Berita Acara Teguran Lisan yang pada umumnya juga merupakan bentuk sanksi/peringatan yang diatur di dalam PP atau PKB.

                                                                                                                         Pribadi/Rahasia 

               BERITA ACARA TEGURAN LISAN

                    No.: ------------------------------

Bahwa pada hari ini, -------------, tanggal -- -------------- 2016, kami selaku Atasan/Atasan Langsung dari:

Nama              : --------------------------------------

NIK                : --------------------------------------

Jabatan           : --------------------------------------

Departemen    : --------------------------------------

Telah memberikan Teguran Lisan sehubungan karyawan telah melakukan pelanggaran sebagai berikut:

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Mengacu kepada ketentuan dan Peraturan Perusahaan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, karyawan telah melakukan pelanggaran ketentuan, yakni:

     Pasal --- angka --- huruf --- Peraturan Perusahaan

Yang berlaku terhitung sejak hari ----------, tanggal --- bulan --- tahun --- sampai dengan 3 (tiga) bulan kemudian.

 

Adapun demi perubahan yang di baik di masa mendatang bagi karyawan, kami selaku Atasan/Atasan Langsung telah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Demikian Berita Acara Teguran Lisan ini dibuat, serta disampaikan kepada karyawan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar karyawan melaksanakan segala kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan menunjukan perubahan yang baik di masa mendatang.

 

Jakarta, -- ------------ 2016

PT -----------------------------

 

Diberikan oleh,                                                                                    Diterima oleh, 

 

Atasan Langsung/Atasan    Departemen SDM                     Karyawan

Semoga bermanfaat. Salam keadilan!

#TjakraLaw

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun