Dalam bukunya On Democracy (1999), Rover A Dahl memberikan argumen penting mengapa demokrasi harus didukung dan dibangun. Menurutnya ada sembilan akibat positif dari demokrasi, yaitu menghindari praktik tirani kekuasaan, menjamin hak-hak asasi, kebebasan yang universal, rakyat bisa berperan menentukan nasib sendiri, terbangunnya otonomi moral, menjamin perkembangan umat manusia, menjaga kepentingan pribadi yang utama tanpa melanggar batas pribadi yang lain, mencapai perdamaian dan jalan menuju kemakmuran.
Senada pendapat Hall, Henry B Mayo dalam Introduction to Democratic Theory menegaskan bahwa demokrasi lebih unggul dari sistem apapun yang ada di dunia. Keunggulan tersebut di antaranya bisa menyelesaikan perselisihan dengan damai dan melembaga, menjamin terselenggarannya perubahan secara damai, terselenggaranya pergantian pimpinan secara teratur, menganggap wajar adanya keberagaman, dan menjamin tegaknya keadilan.
Kondisi bangsa Indonesia yang majemuk, baik dari sisi agama, suku bangsa, budaya, bahasa sebenarnya menjadi lahan yang subur bagi tumbuhnya praktek demokrasi yang sehat.Â
Kondisi majemuk memungkinkan demokrasi berjalan dengan dinamis dan baik karena pada hakikatnya proses demokrasi selalu melihat dan mempertimbangkan berbagai aspirasi dari setiap warganya dan menghindarkan dari penyeragaman yang statis. Kemajemukan menjadi ruang dinamisasi dalam proses demokrasi di Indonesia.
Sungguh pun demikian, demokrasi di Indonesia masih terancam oleh berbagai hal. Ada tiga ancaman utama dalam demokrasi kita, yaitu korupsi, radikalisme dan separatisme.Â
Tiga ancaman ini menjadi hambatan serius dalam proses demokrasi Indonesia. Bahkan dalam titik tertentu bisa menjadi batu sandungan yang serius dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Korupsi merupakan ancaman yang sangat serius bagi kembang tumbuhnya proses berdemokrasi di Indonesia. Korupsi dalam asal usul katanya corrumpere memiliki makna harafiah sebagai sesuatu yang busuk, rusak, menyogok. Dalam definisinya yang lebih luas, korupsi diartikan sebagai tindakan penjabat publik yang menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk meraih keuntungan pribadi sehingga merugikan negara dan masyarakat.
Perilaku korupsi bisa berwujud dalam bentuk penyuapan, penggelapan, pemerasan, gratifikasi, penggelembungan, dan sogok-menyogok. Perilaku korup dipicu oleh dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal.Â
Faktor internal yaitu faktor diri pribadi atau sikap pelaku seperti sifat yang tamak dan gaya hidup konsumtif. Adapun faktor eksternal adalah pengaruh-pengaruh di luar diri pelaku.Â
Faktor-faktor eksternal itu antara lain faktor politik atau kekuasaan, untuk meraih kekuasaan seorang melakukan suap atau sogokan; faktor hukum yang tumpul sehingga terbuka kesempatan melakukan korupsi, faktor organisasi (biasanya terkait organisasi politik atau organisasi massa) dan faktor ekonomi.
Korupsi menjadi ancaman paling berbahaya bagi tumbuh dan proses demokrasi di Indonesia  karena mengakibatkan dua hal. Yang pertama, menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat kepada negara dan kepada pelaku politik (termasuk parpol).Â
Negara dan pelaku politik merupakan instrumen terpenting sekaligus yang memegang rule demokrasi kalau tidak ada lagi kepercayaan terhadap negara maka berarti itu senjakala demokrasi.Â
Yang kedua, perilaku korupsi yang mewabah dan menyebar akan mengarah pada terjadinya kleptokrasi  yaitu pemerintahan yang korup. Pemerintahan yang korup tak mungkin menjadi ruang bagi sebuah demokrasi.
Ancaman yang kedua adalah radikalisme. Radikalisme secara sederhana bisa dikatakan sebagai ideologi yang ingin melakukan perubahan pada sistem politik dan kekuasaan dengan cara kekerasan atau ekstrem. Inti tindakan radikalisme adalah cara-cara kekerasan atau teror dalam mengusung perubahan yang secara drastis bertentangan dengan sistem sosial.
Radikalisme yang berbuah dengan tindakan teror menyebabkan ketakutan pada masyarakat dan merupakan sebuah bentuk itimidasi. Proses demokrasi tak akan berjalan apabila dibayang-bayangi dengan itimidasi. Ruang demokrasi tak bisa sehat apabila dipenuhi udara kecemasan dan ketakutan.
Separatisme menjadi ancaman ketiga pada demokrasi kita. Separatisme merupakan sebuah gerakan untuk mendapatkan kedaulatan atau memisahkan suatu wilayah.Â
Separatisme tergolong tindakan makar. Tindakan separatisme mengakibatkan disintegrasi bangsa. Tindakan separatisme dipicu oleh perasaan ketidakpuasaan terhadap negara.Â
Setiap tindakan separatis mengakibatkan ketidakstabilan negara sekaligus menimbulkan ancaman dan ketakutan pada warga negara. Negara yang dalam keadaan goyah tidak mungkin menjadi pilar yang kokoh untuk demokrasi.
Ketiga ancaman di atas merupakan ancaman nyata yang dihadapi demokrasi kita. Untuk menghadapi ketiga ancaman itu diperlukan keterlibatan negara dan seluruh stake holder demokrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H