Mohon tunggu...
Tiyas Putri Nugraheni
Tiyas Putri Nugraheni Mohon Tunggu... Apoteker - Dosen STIKes Muhammadiyah Wonosobo dan Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Farmasi Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

Dosen Farmasi dengan minat pada ilmu pengembangan bahan alam dan manajemen farmasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Pendidikan Farmasi yang Berlandaskan Nilai-Nilai Islam: Membentuk Profesionalisme Beretika"

3 Oktober 2023   13:50 Diperbarui: 3 Oktober 2023   13:53 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada tahun 2023, Pemerintah melalui Undang-Undang No 17 tentang Kesehatan membawa perubahan yang cukup mendasar dalam pengelompokan tenaga Kesehatan khususnya tenaga kefarmasian yang terdiri dari tenaga vokasi farmasi, apoteker dan apoteker spesialis. Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

Dengan dilaksanakannya pendidikan farmasi yang berlandaskan nilai-nilai Islam mendorong mahasiswa untuk menjadi profesional yang kompeten, berintegritas, dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap kesehatan pasien dan masyarakat. Dengan menginternalisasi prinsip-prinsip ini, mereka dapat melaksanakan praktik farmasi yang etis dan bermanfaat bagi umat manusia, sejalan dengan ajaran Islam yang mengutamakan kebaikan dan kesejahteraan bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun