Hukum - Perselingkuhan sering kali menimbulkan konflik dalam hubungan rumah tangga atau percintaan. Banyak orang bertanya-tanya, apakah perselingkuhan bisa dilaporkan ke polisi sebagai tindak pidana? Jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan, karena hal ini sangat tergantung pada konteks hukum yang berlaku. Berikut penjelasan lengkapnya.
Perselingkuhan umumnya tidak bisa dilaporkan ke polisi di Indonesia, kecuali di daerah tertentu atau disertai tindak pidana lain seperti pemerasan atau kekerasan. - Tiyarman Gulo
Perselingkuhan Secara Umum Tidak Diatur dalam KUHP
Di Indonesia, perselingkuhan atau perzinaan tidak dianggap sebagai tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini. Artinya, melaporkan perselingkuhan ke polisi secara langsung tidak akan diproses karena tidak ada pasal yang mengatur hal tersebut.
Namun, ini tidak berarti perselingkuhan sepenuhnya bebas dari konsekuensi hukum. Ada beberapa situasi di mana perselingkuhan bisa memiliki implikasi hukum, terutama dalam konteks perdata atau aturan daerah tertentu.
Pengecualian di Daerah dengan Aturan Khusus
Di beberapa daerah yang memberlakukan peraturan berbasis syariah, seperti Aceh, perselingkuhan atau perzinaan bisa dianggap sebagai pelanggaran. Misalnya, di Aceh, pasangan yang terbukti berzina dapat dikenakan sanksi sesuai Qanun (peraturan daerah) yang berlaku.
Namun, aturan ini hanya berlaku di wilayah tertentu yang memiliki otonomi khusus. Di luar daerah tersebut, perselingkuhan tidak dapat dipidana.
Jika Perselingkuhan Disertai Tindak Pidana Lain
Meskipun perselingkuhan sendiri tidak bisa dilaporkan, jika ada tindakan lain yang melanggar hukum dalam kasus tersebut, hal itu bisa dilaporkan ke polisi. Contohnya:
- Pemerasan: Jika salah satu pihak memeras pasangan selingkuhnya.
- Kekerasan: Jika terjadi penganiayaan atau kekerasan fisik.
- Penipuan: Jika ada unsur penipuan, seperti menggunakan uang atau harta bersama untuk kepentingan perselingkuhan.
Dalam kasus seperti ini, polisi dapat menindaklanjuti laporan berdasarkan tindak pidana yang menyertainya.
Perselingkuhan dalam Konteks Perceraian
Dalam perkara perceraian, perselingkuhan bisa menjadi alasan untuk mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama (bagi pasangan muslim) atau pengadilan negeri (bagi pasangan non-muslim). Meskipun tidak dihukum secara pidana, perselingkuhan dapat memengaruhi keputusan hakim dalam hal pembagian harta gono-gini, hak asuh anak, atau ganti rugi.
Perubahan di Masa Depan dengan KUHP Baru
KUHP baru, yang dijadwalkan berlaku pada 2026, mengatur tentang "perbuatan cabul" yang melanggar norma kesusilaan, termasuk perselingkuhan. Namun, penerapan pasal ini masih menimbulkan pro dan kontra, dan perlu dilihat lebih lanjut bagaimana implementasinya nanti.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menghadapi Perselingkuhan?
Jika Anda menghadapi masalah perselingkuhan, berikut beberapa langkah yang bisa diambil:
- Konsultasi Hukum : Hubungi pengacara atau konsultan hukum untuk memahami opsi yang tersedia, terutama dalam konteks perdata.
- Mediasi : Pertimbangkan mediasi untuk menyelesaikan masalah secara damai, terutama jika melibatkan keluarga atau anak.
- Dokumentasi Bukti : Kumpulkan bukti-bukti yang relevan jika Anda berencana mengajukan gugatan cerai atau tuntutan lainnya.
Secara umum, perselingkuhan tidak bisa dilaporkan ke polisi sebagai tindak pidana di Indonesia. Namun, ada pengecualian di daerah tertentu dan konteks hukum lainnya yang bisa memengaruhi kasus perselingkuhan. Penting untuk memahami hak dan opsi hukum yang tersedia, serta berkonsultasi dengan ahli hukum jika diperlukan.