Mohon tunggu...
Tiyarman Gulo
Tiyarman Gulo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - SEO Specialist

Menulis adalah jalan cuanku!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Presidential Threshold Dihapus, Babak Baru Demokrasi Indonesia?

3 Januari 2025   13:24 Diperbarui: 3 Januari 2025   13:24 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presidential Threshold Dihapus, Babak Baru Demokrasi Indonesia | Sumber Gambar: wow.tribunnews.com

Kebijakan - Kamu pernah membayangkan tidak, bagaimana jadinya kalau pemilu presiden nanti diwarnai oleh banyak wajah baru di lembar surat suara? Bayangkan, satu per satu nama-nama yang selama ini hanya bersinar di daerah atau dikenal dalam lingkaran tertentu, kini muncul sebagai calon presiden. Tidak lagi harus bergantung pada kekuatan partai besar atau koalisi yang rumit. Sebuah perubahan besar baru saja terjadi, dan ini bukan rumor belaka.

Pada Kamis, 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus aturan Presidential Threshold yang selama ini menjadi perbincangan panas di berbagai kalangan. Ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional yang selama ini menjadi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, dinyatakan inkonstitusional. Putusan ini secara langsung membuka jalan bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden mereka sendiri, tanpa harus berkoalisi untuk memenuhi persentase tertentu.

MK menghapus presidential threshold, membuka peluang semua partai mencalonkan presiden, menciptakan kompetisi lebih luas dan demokrasi yang inklusif. - Tiyarman Gulo

Apa yang Melatarbelakangi Putusan Ini?

Bukan rahasia lagi, aturan Presidential Threshold sering kali dianggap sebagai penghambat lahirnya pemimpin-pemimpin alternatif. Dalam beberapa pemilu terakhir, kita melihat bagaimana hanya segelintir nama yang mendominasi. Sementara partai-partai kecil terpaksa "menumpang" pada kekuatan partai besar agar bisa ikut meramaikan bursa pencalonan.

Dengan dihapuskannya ambang batas ini, MK menegaskan bahwa pencalonan presiden haruslah murni hak partai politik peserta pemilu, tanpa perlu adanya persyaratan perolehan suara atau kursi di parlemen. Putusan ini bertujuan untuk mencegah dominasi partai tertentu dan memastikan bahwa pemilih memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan pemimpin mereka.

Implikasi: Banyak Wajah Baru di Surat Suara?

Pertanyaan besar yang muncul adalah: apakah ini berarti kita akan melihat deretan panjang calon presiden dalam pemilu mendatang? Jawabannya bisa jadi iya. Dengan aturan baru ini, setiap partai politik, besar maupun kecil, memiliki peluang yang sama untuk mengusung calon terbaik mereka. Tidak ada lagi kekhawatiran bahwa suara mereka akan terbuang percuma karena tidak memiliki kursi yang cukup di parlemen.

Bayangkan saja, partai-partai berbasis daerah yang selama ini hanya fokus di tingkat lokal, kini bisa mengajukan tokoh-tokoh mereka untuk tampil di panggung nasional. Ini bisa menjadi awal lahirnya pemimpin-pemimpin baru yang membawa perspektif berbeda dan mungkin lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat di berbagai daerah.

Partai Politik: Beradaptasi atau Tergerus?

Dihapusnya presidential threshold juga berarti strategi politik partai harus berubah drastis. Jika sebelumnya koalisi besar menjadi kunci untuk memenangkan pemilu, kini mereka harus bersiap menghadapi kompetisi yang lebih luas. Partai besar mungkin masih memiliki keuntungan dalam hal sumber daya dan popularitas, tetapi partai kecil kini memiliki peluang emas untuk tampil ke permukaan.

Lebih dari itu, putusan ini juga membawa konsekuensi lain. Salah satu rambu yang ditetapkan MK adalah bahwa partai yang tidak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu, tidak boleh mengikuti pemilu berikutnya. Ini mendorong semua partai untuk lebih aktif dan berani mencalonkan kandidat mereka sendiri.

Dampak pada Dinamika Pemilu

Bagaimana dampaknya pada pemilih? Di satu sisi, lebih banyak pilihan berarti pemilu menjadi lebih kompetitif dan menarik. Di sisi lain, hal ini juga bisa menimbulkan kebingungan. Bayangkan harus memilih di antara 10 atau bahkan 15 nama di surat suara. Namun, bukankah lebih baik memiliki banyak pilihan daripada merasa dipaksa memilih hanya di antara dua atau tiga kandidat saja?

Bagi pemilih, ini adalah kesempatan untuk lebih mengenal berbagai tokoh dari berbagai latar belakang. Pemilu mendatang bisa menjadi ajang edukasi politik yang luar biasa, di mana setiap calon harus benar-benar mempresentasikan visi, misi, dan program mereka secara jelas dan konkret.

Peluang Bagi Generasi Muda dan Kader Baru

Dengan lebih banyak pintu yang terbuka, apakah ini saatnya generasi muda ikut berperan lebih aktif dalam politik? Tidak sedikit yang merasa bahwa politik selama ini terlalu eksklusif dan sulit dimasuki. Putusan ini bisa menjadi angin segar bagi mereka yang ingin membawa perubahan nyata.

Kamu sendiri, pernah terpikir untuk terjun ke dunia politik? Jika iya, inilah saatnya. Partai-partai politik pasti akan mencari kader-kader baru yang bisa membawa perspektif segar dan dekat dengan generasi milenial serta Gen Z. Program yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat luas akan menjadi kunci memenangkan hati pemilih.

Masa Depan Demokrasi Indonesia

Apakah keputusan ini benar-benar akan membawa dampak positif bagi demokrasi kita? Tentu saja, perubahan ini membawa peluang dan tantangan sekaligus. Yang jelas, dihapuskannya presidential threshold adalah langkah besar menuju demokrasi yang lebih inklusif. Kini, setiap suara memiliki potensi untuk menentukan masa depan bangsa.

Indonesia sedang memasuki babak baru dalam sejarah demokrasinya. Tidak ada lagi alasan untuk merasa bahwa politik hanya milik segelintir elit. Dengan aturan baru ini, setiap partai dan setiap individu yang memiliki niat baik untuk membangun negeri, memiliki peluang yang sama. Kita sebagai pemilih hanya perlu bersiap menyambut era baru ini dengan pikiran terbuka dan semangat untuk memilih yang terbaik.

Apakah kamu siap menyaksikan perubahan besar ini? Atau bahkan, siap menjadi bagian darinya?.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun