Mohon tunggu...
Tiyarman Gulo
Tiyarman Gulo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - SEO Specialist

Menulis adalah jalan cuanku!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintah Indonesia Tetapkan Anggaran 2025 dengan Defisit Lebih Rendah

17 Desember 2024   11:44 Diperbarui: 17 Desember 2024   11:44 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan - Pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa perubahan signifikan dalam skema perpajakan yang akan berlaku pada tahun 2025. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat. Mari kita ulas beberapa perubahan utama dalam skema pajak 2025 dan dampaknya terhadap masyarakat.

1. Peningkatan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%

Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan dinaikkan dari 10% menjadi 12%. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meskipun demikian, pemerintah telah menyiapkan insentif untuk meringankan beban masyarakat, seperti PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk komoditas tertentu seperti tepung terigu, minyak goreng curah, dan gula industri.

2. Pengenaan PPN pada Barang Mewah

Untuk menjaga asas keadilan, pemerintah akan mengenakan PPN pada barang konsumsi yang tergolong mewah, seperti daging sapi wagyu dan produk sejenis lainnya. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan konsumsi dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor barang mewah.

3. Pengenalan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025, Indonesia akan menerapkan pajak minimum global sesuai dengan kesepakatan internasional. Pajak ini dikenakan pada perusahaan multinasional dengan pendapatan tertentu, bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan memastikan kontribusi yang adil dari perusahaan besar terhadap perekonomian negara.

4. Skema Pajak Baru untuk Kendaraan Bermotor

Per 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor. Skema ini mencakup tambahan pajak seperti opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meskipun terdapat tambahan komponen opsen, total pajak kendaraan bermotor dengan skema baru tidak jauh berbeda dari sistem sebelumnya.

Evaluasi terhadap Paket Kebijakan Ekonomi 2025

Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi untuk 2025 dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai insentif. Namun, beberapa pengamat berpendapat bahwa paket kebijakan ini belum cukup untuk memulihkan daya beli kelas menengah secara signifikan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk terus memantau dampak kebijakan ini dan melakukan penyesuaian yang diperlukan agar lebih sesuai dengan kemampuan masyarakat.

Rekomendasi Penyesuaian Skema Pajak

Untuk menyesuaikan skema pajak dengan kemampuan masyarakat, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa langkah berikut:

  • Peningkatan Insentif untuk Kelas Menengah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): Memberikan insentif fiskal yang lebih besar kepada kelas menengah dan UMKM dapat membantu meningkatkan daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

  • Penyederhanaan Prosedur Administrasi Pajak: Mempermudah proses administrasi pajak akan mengurangi beban bagi wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan.

  • Peningkatan Sosialisasi dan Edukasi Pajak: Memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai manfaat dan kewajiban perpajakan dapat meningkatkan partisipasi aktif dalam sistem perpajakan.

Langkah-langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa sistem perpajakan tidak hanya efektif dalam meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga adil dan sesuai dengan kemampuan masyarakat.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun