Mohon tunggu...
Tiyarman Gulo
Tiyarman Gulo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - SEO Specialist

Menulis adalah jalan cuanku!

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pelanggaran Pemilu di Nias Intimidasi dan Pemaksaan Dukungan, KPU Harus Tindak Tegas!

12 November 2024   12:40 Diperbarui: 12 November 2024   12:45 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halo Lokal - Bayangkan ini: Kamu bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, atau tenaga honorer, tiba-tiba atasanmu memaksa untuk mendukung calon tertentu dalam pemilu, dan lebih parahnya lagi, kalau tidak ikut---posisimu terancam. 

Bukan hanya itu, kamu bahkan harus merekam momen saat mencoblos sebagai bukti loyalitas! Kalau ini yang terjadi, apakah pemilu kita masih bisa disebut bebas dan adil? Ini bukan cerita fiksi, tapi kenyataan yang sedang terjadi di Nias.

Pilkada 2024 semakin dekat, dan seluruh dunia politik Indonesia berfokus pada bagaimana setiap suara akan menentukan arah masa depan daerah-daerah di tanah air. Namun, di balik semaraknya pesta demokrasi, ternyata ada sisi gelap yang sedang mengintai---praktik intimidasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga honorer. 

Dan ini bukan hanya isu kecil yang bisa diabaikan begitu saja. Sebuah laporan mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias yang melakukan intimidasi terhadap pegawai negeri untuk mendukung calon tertentu dalam Pemilu 2024. Bahkan, mereka dipaksa untuk merekam aksi mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai "bukti" dukungan.

"Dugaan intimidasi di Pemkab Nias jelang Pemilu 2024, dengan pejabat yang memaksa pegawai mendukung calon tertentu, melanggar prinsip pemilu bebas dan rahasia. "

Dugaan Intimidasi di Pemkab Nias

Fatiziduhu Zai, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Kepulauan Nias, menjadi suara yang menyoroti dugaan praktik kotor ini. Ia mengungkapkan laporan dari berbagai sumber yang menyebutkan bahwa sejumlah pejabat di Pemkab Nias---mulai dari kepala dinas (Kadis), kepala badan (KABAN), camat, hingga kepala sekolah---terlibat dalam memaksa pegawai untuk mendukung pasangan calon tertentu. 

"Para pejabat tersebut mengancam akan memberikan sanksi berupa mutasi, demosi, bahkan pemecatan jika mereka tidak mendukung pasangan calon yang dimaksud," jelas Fatiziduhu saat diwawancarai pada Senin, 11 November 2024.

Tidak hanya itu, praktik ini semakin jauh dengan adanya dugaan bahwa para pejabat ini memaksa ASN, PPPK, GBD (Guru Bantu Daerah), dan tenaga honorer untuk merekam momen mereka mencoblos di TPS. 

Hal ini jelas melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, Pasal 28 Ayat 1 Huruf e Ayat 2, yang dengan tegas melarang penggunaan alat perekam, termasuk handphone, di dalam bilik suara. Tentu saja, ini menodai prinsip dasar pemilu yang harus berlangsung secara rahasia, bebas, dan adil.

Kenapa Ini Bisa Merusak Pemilu?

Pemilu adalah fondasi dari demokrasi kita. Prinsip pemilu yang bebas dan rahasia adalah pilar yang harus dijaga dengan ketat. Jika praktik intimidasi semacam ini dibiarkan, bagaimana bisa kita berharap pada hasil pemilu yang benar-benar mencerminkan pilihan rakyat? Tindakan semacam ini jelas merusak integritas pemilu itu sendiri. 

Rakyat yang seharusnya bebas memilih tanpa tekanan, malah merasa terancam jika tidak mendukung calon tertentu. Lebih parah lagi, mereka dipaksa untuk membuktikan dukungannya dengan cara yang melanggar hukum. Tindakan seperti ini bisa menciptakan atmosfer ketakutan dan kecurigaan yang tidak sehat dalam sebuah pemilu.

Apa yang Perlu Dilakukan oleh KPU?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun