iPhone 16 di Indonesia jika memenuhi syarat tertentu, dan salah satunya adalah soal investasi. Namun, meski sudah menyiapkan investasi senilai Rp 157 miliar, Apple masih jauh dari target besar yang harus dipenuhi pemerintah Indonesia."
Tiyarman Gulo - "Apple hanya mau berjualanPernahkah Anda membayangkan iPhone terbaru, iPhone 16, yang terkenal dengan kecanggihan teknologinya, tak bisa dijual di Indonesia? Mungkin bagi sebagian orang, hal ini terdengar aneh, apalagi di era smartphone yang serba terhubung dan canggih ini. Namun, kenyataannya Apple, sang raksasa teknologi global, harus menghadapi peraturan pemerintah Indonesia yang mengatur tentang komponen dalam negeri, atau yang lebih dikenal dengan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Lalu, bagaimana kisah perjuangan Apple untuk memasuki pasar Indonesia dengan iPhone 16? Apa yang sebenarnya terjadi di balik layar antara Apple dan pemerintah Indonesia terkait dengan TKDN ini?
"Apple siap investasi Rp 157 miliar untuk jual iPhone 16 di Indonesia, namun masih kurang penuhi kewajiban TKDN yang total Rp 1,71 triliun."
Mengapa Harus Ada Komitmen?
Pada awal November 2024, berita mengejutkan datang dari dunia teknologi. Apple dilaporkan siap menggelontorkan investasi sebesar US$ 10 juta (sekitar Rp 157 miliar) untuk mendapatkan izin menjual iPhone 16 di Indonesia. Tapi, investasi ini ternyata masih belum cukup untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa Apple harus menanamkan modal sebesar Rp 1,71 triliun di Indonesia untuk memenuhi syarat dan regulasi yang ada. Saat ini, Apple baru merealisasikan sekitar Rp 1,48 triliun, jadi masih ada sekitar Rp 240 miliar yang belum dipenuhi.
Apa Itu TKDN dan Mengapa Penting?
Mungkin banyak dari kita yang masih bingung dengan istilah TKDN. TKDN adalah singkatan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri, yang merupakan regulasi yang mewajibkan produk teknologi tertentu---terutama perangkat elektronik seperti smartphone---untuk menggunakan komponen yang berasal dari dalam negeri dalam jumlah tertentu. Hal ini bertujuan untuk mendukung industri lokal dan perekonomian Indonesia, serta mendorong teknologi dalam negeri.
Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015, perangkat teknologi seperti smartphone yang beredar di Indonesia wajib memenuhi angka minimal TKDN sebesar 30%. Ini berarti, untuk setiap produk yang beredar, setidaknya 30% dari nilai produk tersebut harus berasal dari komponen lokal atau proses manufaktur di dalam negeri. Angka ini bahkan sempat dinaikkan menjadi 35% pada aturan yang lebih baru di Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021.
Apple dan Kebijakan TKDN
Apple, sebagai produsen global, memilih untuk mengikuti jalur investasi guna memenuhi aturan TKDN. Sejak iPhone 6 yang pertama kali meluncur di Indonesia pada 2016, Apple sudah harus mematuhi ketentuan ini. Namun, Apple memiliki pendekatan yang berbeda dibandingkan produsen smartphone lainnya. Sebagian besar produsen HP besar seperti Samsung, Oppo, dan Xiaomi membangun pusat perakitan dan manufaktur di Indonesia untuk mendapatkan sertifikat TKDN mereka. Sementara itu, Apple memilih skema investasi melalui pendirian pusat inovasi.
Skema investasi ini berarti bahwa Apple harus mengajukan proposal dan melaporkan realisasi investasi setiap tiga tahun sekali kepada pemerintah. Apple juga telah berkomitmen untuk berinvestasi sebesar Rp 1,71 triliun, namun hingga kini mereka baru mencapai Rp 1,48 triliun, yang berarti masih ada sekitar Rp 240 miliar yang harus dicapai.
Perjalanan iPhone di Indonesia, Dari iPhone 6 Hingga iPhone 16!
Sejak pertama kali meluncur, setiap seri iPhone harus memenuhi persyaratan TKDN yang berbeda. Misalnya, untuk iPhone 6 yang hadir di Indonesia pada 2017, Apple diwajibkan untuk menanamkan investasi minimal Rp 550 miliar, dengan TKDN sebesar 30%. Angka ini meningkat menjadi 35% pada iPhone 8 yang dirilis pada 2017. Artinya, pada saat itu Apple harus berinvestasi minimal Rp 700 miliar.
Lalu, bagaimana dengan iPhone 16? Apple saat ini dihadapkan pada kebutuhan untuk menyelesaikan investasi senilai Rp 240 miliar agar dapat memenuhi standar TKDN yang dibutuhkan untuk memasuki pasar Indonesia. Namun, meski Apple sudah berkomitmen untuk berinvestasi sebesar Rp 157 miliar, mereka tetap harus memenuhi target investasi penuh yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Mengapa TKDN Penting bagi Pemerintah Indonesia?
Bagi pemerintah Indonesia, penerapan aturan TKDN bukan sekadar soal teknis. Aturan ini merupakan bagian dari kebijakan untuk meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri. Dengan mewajibkan perusahaan-perusahaan teknologi global untuk berinvestasi dalam pengembangan teknologi dan manufaktur lokal, Indonesia berusaha untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan mendorong pengembangan riset dan inovasi di dalam negeri. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan daya saing industri teknologi Indonesia di pasar global.
Namun, tantangan bagi perusahaan seperti Apple adalah menyesuaikan operasional global mereka dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Misalnya, untuk mendapatkan sertifikat TKDN yang tinggi, Apple harus menanamkan investasi yang tidak hanya mencakup perakitan, tetapi juga pusat penelitian dan pengembangan (R&D) yang bisa mendukung inovasi produk di Indonesia.
Pabrik Aksesori atau Pusat Inovasi? Apa Pilihan Apple?
Dalam perkembangan terbaru, ada kabar bahwa Apple berencana untuk mengalihkan investasi tersebut ke pembuatan pabrik aksesori di Indonesia, bukan pusat inovasi seperti yang diharapkan sebelumnya. Pabrik aksesori ini dapat berfungsi untuk memproduksi berbagai komponen dan aksesori yang menyertai produk Apple, seperti charger, kabel, dan earphone. Namun, jika Apple memilih jalur ini, mereka harus memastikan bahwa semua produk yang mereka jual di Indonesia, termasuk iPhone 16, memenuhi aspek manufaktur, pengembangan, dan aplikasi lokal.
Kementerian Perindustrian Indonesia mengingatkan Apple bahwa peraturan TKDN mengharuskan mereka untuk memenuhi syarat tersebut melalui pendirian pusat inovasi yang berbasis di Indonesia. Jika Apple hanya mengandalkan manufaktur untuk memenuhi TKDN, itu tidak akan cukup untuk mendapatkan sertifikat dan izin distribusi untuk iPhone 16 di pasar Indonesia.
Mengapa Nasib iPhone 16 di Indonesia Masih Tertunda?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa nasib iPhone 16 tergantung pada seberapa jauh Apple dapat memenuhi syarat TKDN yang ditetapkan pemerintah. Sementara itu, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan bahwa meskipun Apple sudah mengajukan investasi, pemerintah Indonesia masih terus memantau perkembangan dan mengevaluasi apakah Apple telah memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
Bagi banyak penggemar Apple di Indonesia, menunggu keputusan ini menjadi sebuah ketegangan. Apakah iPhone 16 akan segera hadir di pasar Indonesia atau harus ditunda lagi? Ini masih menjadi teka-teki yang belum terjawab sepenuhnya.
Apa Artinya Bagi Konsumen?
Bagi konsumen Indonesia, situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan. Apakah ini akan mempengaruhi harga iPhone 16 di pasar Indonesia? Ataukah kita harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan produk terbaru Apple? Selain itu, hal ini juga membuka wacana lebih besar tentang bagaimana teknologi global berinteraksi dengan kebijakan lokal di negara berkembang.
Sebagai penutup, pertempuran antara Apple dan peraturan pemerintah Indonesia terkait TKDN adalah contoh nyata bagaimana kebijakan ekonomi dan teknologi saling berinteraksi. Apple, sebagai salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, harus menyesuaikan diri dengan regulasi negara tempat mereka beroperasi. Namun, bagi kita sebagai konsumen, ini juga menjadi tantangan---mengingat betapa cepatnya dunia teknologi berkembang dan bagaimana regulasi berperan dalam mengatur dinamika tersebut.
Kita hanya bisa menunggu dan berharap agar masalah ini segera terselesaikan, sehingga kita bisa menikmati kehadiran iPhone 16 di Indonesia tanpa kendala lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H